Presiden Jokowi Tegaskan Tidak Akan Menerbitkan Perppu, Apa Saja Persyaratan Perppu?

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) berunjuk rasa menolak Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) di depan kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 30 Maret 2023. Para mahasiswa mengecam DPR yang menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) menjadi undang-undang (UU) meski sebelumnya dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi (MK). ANTARA /Aditya Pradana Putra
Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) berunjuk rasa menolak Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) di depan kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 30 Maret 2023. Para mahasiswa mengecam DPR yang menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) menjadi undang-undang (UU) meski sebelumnya dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi (MK). ANTARA /Aditya Pradana Putra
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Meski DPR RI telah menyatakan pembatalan pengesahan RUU Pilkada, masyarakat masih terus menyuarakan aksi Kawal Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) guna mencegah siasat pemerintah mengakali putusan tersebut lewat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang dapat diterbitkan oleh Presiden. 

Dilansir dari Antara, Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menegaskan tidak akan menerbitkan Perppu terkait Pilkada, pasca DPR RI menyatakan membatalkan pengesahan revisi UU Pilkada.

"Enggak ada, pikiran saja enggak ada, masa Perppu," kata Jokowi usai menghadiri HUT Ke-26 Partai Amanat Nasional (PAN) sekaligus pembukaan Kongres Ke-6 PAN di Jakarta, Jumat, 23 Agustus 2024 dikutip dari Antaranews

Kendati demikian, aksi turun ke jalan dan aksi secara online masih terus digalakkan oleh masyarakat untuk mengawal putusan MK hingga beberapa hari ke depan. Melalui platform X, tagar #KawalPutusanMK masih terus bertengger di puncak trending topic Indonesia dengan total 2,4 juta cuitan. 

Warganet menilai bahwa selama pemerintah atau KPU belum menerbitkan PKPU sesuai putusan MK maka pemerintah masih dapat mengakali putusan tersebut, termasuk dengan memanfaatkan situasi yang saat ini disebut darurat atau genting untuk menerbitkan Perppu yang dapat dilakukan oleh Presiden Jokowi. 

Apa Syarat Menerbitkan Perppu? 
Dilansir dari laman resmi Mahkamah Konstitusi (MK), Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal ihwal kegentingan atau situasi darurat yang memaksa. 

Adapun dalam Pasal 22 ayat 1-3 UUD 1945 tertuang pembahasan tentang Perppu dengan sangat jelas, berikut bunyi tiga ayat tersebut:
(1) Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undangundang.
(2) Peraturan pemerintah itu harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan yang berikut.
(3) Jika tidak mendapat persetujuan, maka peraturan pemerintah itu harus dicabut.

Sementara itu, keadaan genting atau darurat sebagaimana disebut dalam ayat (1) itu juga diatur dalam Pasal 12 UUD 1945 yang menyatakan bahwa Presiden menyatakan keadaan bahaya. Syarat-syarat dan akibatnya keadaan bahaya ditetapkan dengan undang-undang. 

Iklan
image-banner
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut penjelasan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh sebagaimana tertulis di laman resmi MK, keadaan bahaya/darurat yang ditetapkan Presiden merupakan pandangan yang bersifat subjektif. 

Selain itu, dikutip dari laman uii.ac.id meskipun kegentingan memaksa atau situasi bahaya merupakan hak subjektif presiden untuk dapat menerbitkan Perppu,  terdapat tiga kriteria kegentingan memaksa yang dapat merujuk pada Putusan MK 138/PUU-VII/2009, antara lain:

(1) Adanya kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat,

(2) UU yang dibutuhkan belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum atau tidak memadainya UU yang saat ini ada, 

(3) Terjadinya kondisi kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat UU secara prosedur biasa karena memerlukan waktu yang lama, sedangkan keadaan/kebutuhan yang mendesak tersebut perlu kepastian untuk diselesaikan.

Pilihan editor: Begini Proses Penyusunan Perppu Hingga Uji Materiil di MK

Iklan


Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Rentetan Presiden Jokowi Minta Maaf ke Masyarakat dalam Berbagai Acara

21 jam lalu

Presiden Joko Widodo memberikan sambutan pada pembukaan Peparnas XVII Solo 2024 di Stadion Manahan Solo, Jawa Tengah, Minggu (6/10/2024). Pekan Paralimpiade Nasional (Peparnas) XVII Solo 2024 diikuti 35 provinsi se-Indonesia yang digelar pada 6-13 Oktober 2024 di Solo. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Rentetan Presiden Jokowi Minta Maaf ke Masyarakat dalam Berbagai Acara

Pernyataan minta maaf ini bukan yang pertama kali disampaikan oleh Presiden Jokowi menjelang masa purnatugasnya pada 20 Oktober 2024.


Rizieq Shihab Menggugat Jokowi: Agenda Sidang Perdananya Hari Ini

1 hari lalu

Mantan Pimpinan Front Pembela Islam atau FPI, Rizieq Shihab saat mencoblos di tempat pemungutan suara atau TPS 47 di RT01/RW04, Jalan Petamburan IV, Jakarta Pusat, Rabu, 14 Februarai 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang
Rizieq Shihab Menggugat Jokowi: Agenda Sidang Perdananya Hari Ini

Rizieq Shihab melayangkan gugatan terhadap Presiden Jokowi, sidang perdananya digelar pada hari Selasa, 8 Oktober 2024, ini agendanya.


Buka Peparnas 2024, Jokowi Singgung Daya Atlet Penyandang Disabilitas yang Luar Biasa di Berbagai Ajang

2 hari lalu

Presiden Joko Widodo (Jokowi) hadir dan membuka penyelenggaraan Pekan Paralimpiade Nasional (Peparnas) XVII 2024 di Stadion Manahan Solo, Jawa Tengah, Minggu, 6 Oktober 2024. Foto: Istimewa Dokumentasi : PB Peparnas 2024
Buka Peparnas 2024, Jokowi Singgung Daya Atlet Penyandang Disabilitas yang Luar Biasa di Berbagai Ajang

Peparnas 2024 yang digelar di Solo ini mempertandingkan 20 cabang olahraga.


Jokowi Buka Peparnas 2024 di Stadion Manahan Solo Malam Ini, Panitia Besar Hadirkan God Bless

2 hari lalu

Kepsen: Ketua Panitia Besar (PB) Peparnas 2024, DB Susanto (kanan) menjelaskan agenda pembukaan Peparnas 2024 yang akan digelar di Stadion Manahan Solo, Jawa Tengah, Minggu, 6 Oktober 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Jokowi Buka Peparnas 2024 di Stadion Manahan Solo Malam Ini, Panitia Besar Hadirkan God Bless

Presiden Jokowi dijadwalkan hadir dan membuka Peparnas 2024 di Stadion Manahan Solo pada Minggu malam ini.


Presiden Jokowi Minta Maaf Lagi kepada Masyarakat Saat Pamitan di NTT

4 hari lalu

Presiden Joko Widodo berswafoto dengan dengan para tenaga kesehatan saat meninjau RSUD Kefamenanu di Kabupaten Timor Tengah Utara, NTT, Rabu, 2 Oktober 2024. Presiden Joko Widodo melihat langsung kondisi dan pelayanan di RSUD tersebut dan akan menambah fasilitas beserta alat kesehatannya guna memenuhi kebutuhan masyarakat yang terus meningkat. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Presiden Jokowi Minta Maaf Lagi kepada Masyarakat Saat Pamitan di NTT

Jokowi minta maaf atas segala kekurangan selama masa jabatannya sebagai presiden dan menyatakan penyesalannya jika ada kebijakan yang kurang berkenan.


Baliho Terima Kasih untuk Jokowi dan Iriana Terpasang di Jalan Adi Sucipto Karanganyar

4 hari lalu

Sejumlah kendaraan melintas di bawah baliho bergambar Presiden Jokowi dan Ibu Negara Iriana Jokowi yang terpasang di Jalan Adi Soecipto, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, Jumat, 4 Oktober 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Baliho Terima Kasih untuk Jokowi dan Iriana Terpasang di Jalan Adi Sucipto Karanganyar

Baliho Jokowi dan Iriana Jokowi, terpasang di Jalan Adi Soecipto. Baliho itu muncul menjelang berakhirnya masa jabatan Jokowi sebagai Presiden


Presiden Jokowi Akui tak Bisa Lagi Buat Kebijakan Strategis

5 hari lalu

Presiden Jokowi (tengah) menyapa warga saat meresmikan Bendungan Temef di Oenino, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Nusa Tenggara Timur, Rabu, 2 Oktober 2024. Bendungan Temef yang diresmikan Presiden Jokowi tersebut mampu menyediakan air baku dengan kapasitas 131 liter per detik untuk masyarakat di dua Kabupaten, Timor Tengah Selatan dan Kabupaten Timor Tengah Utara. ANTARA/Mega Tokan
Presiden Jokowi Akui tak Bisa Lagi Buat Kebijakan Strategis

Masa jabatan Presiden Jokowi hanya tersisa 17 hari. Di sisa jabatan itu, Jokowi mengakui tak bisa lagi membuat kebijakan strategis.


Presiden Jokowi Bakal Hadir dalam Pembukaan Peparnas 2024 di Kota Solo

6 hari lalu

Presiden Joko Widodo memberikan keterangan di Rumah Sakit Umum Daerah Kefamenanu, Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timor, Rabu, 2 Oktober 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Presiden Jokowi Bakal Hadir dalam Pembukaan Peparnas 2024 di Kota Solo

Presiden Jokowi bakal menghadiri acara pembukaan Pekan Paralimpiade Nasional XVII Jawa Tengah atau Peparnas 2024.


Ekonom Senior Ini Bantah Klaim Jokowi yang Sebut IKN Keputusan Seluruh Rakyat

6 hari lalu

Presiden Joko Widodo menghadiri pelantikan Anggota DPR/DPD/MPR periode 2024-2029 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 1 Oktober 2024. Sebanyak 580 anggota DPR RI dan 152 anggota DPD RI yang terpilih berdasarkan Surat Keputusan KPU RI tentang hasil Pemilu Legislatif 2024 untuk periode 2024-2029 dilantik. TEMPO/M Taufan Rengganis
Ekonom Senior Ini Bantah Klaim Jokowi yang Sebut IKN Keputusan Seluruh Rakyat

Ekonomi ini menilai IKN merupakan proyek Presiden Jokowi yang didukung oleh justifikasi dari DDPR.


Jokowi Resmikan 7 Pos Lintas Batas Negara, Bilang Jadi Zona Penyangga Pertahanan

7 hari lalu

Presiden Joko Widodo saat meresmikan tujuh Pos Lintas Batas Negara di Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur, Rabu, 2 Oktober 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Jokowi Resmikan 7 Pos Lintas Batas Negara, Bilang Jadi Zona Penyangga Pertahanan

Jokowi mengatakan PLBN merupakan beranda depan Indonesia yang mewakili wajah negara