Presiden Jokowi Tegaskan Tidak Akan Menerbitkan Perppu, Apa Saja Persyaratan Perppu?

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) berunjuk rasa menolak Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) di depan kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 30 Maret 2023. Para mahasiswa mengecam DPR yang menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) menjadi undang-undang (UU) meski sebelumnya dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi (MK). ANTARA /Aditya Pradana Putra
Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) berunjuk rasa menolak Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) di depan kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 30 Maret 2023. Para mahasiswa mengecam DPR yang menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) menjadi undang-undang (UU) meski sebelumnya dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi (MK). ANTARA /Aditya Pradana Putra
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Meski DPR RI telah menyatakan pembatalan pengesahan RUU Pilkada, masyarakat masih terus menyuarakan aksi Kawal Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) guna mencegah siasat pemerintah mengakali putusan tersebut lewat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang dapat diterbitkan oleh Presiden. 

Dilansir dari Antara, Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menegaskan tidak akan menerbitkan Perppu terkait Pilkada, pasca DPR RI menyatakan membatalkan pengesahan revisi UU Pilkada.

"Enggak ada, pikiran saja enggak ada, masa Perppu," kata Jokowi usai menghadiri HUT Ke-26 Partai Amanat Nasional (PAN) sekaligus pembukaan Kongres Ke-6 PAN di Jakarta, Jumat, 23 Agustus 2024 dikutip dari Antaranews

Kendati demikian, aksi turun ke jalan dan aksi secara online masih terus digalakkan oleh masyarakat untuk mengawal putusan MK hingga beberapa hari ke depan. Melalui platform X, tagar #KawalPutusanMK masih terus bertengger di puncak trending topic Indonesia dengan total 2,4 juta cuitan. 

Warganet menilai bahwa selama pemerintah atau KPU belum menerbitkan PKPU sesuai putusan MK maka pemerintah masih dapat mengakali putusan tersebut, termasuk dengan memanfaatkan situasi yang saat ini disebut darurat atau genting untuk menerbitkan Perppu yang dapat dilakukan oleh Presiden Jokowi. 

Apa Syarat Menerbitkan Perppu? 
Dilansir dari laman resmi Mahkamah Konstitusi (MK), Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal ihwal kegentingan atau situasi darurat yang memaksa. 

Adapun dalam Pasal 22 ayat 1-3 UUD 1945 tertuang pembahasan tentang Perppu dengan sangat jelas, berikut bunyi tiga ayat tersebut:
(1) Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undangundang.
(2) Peraturan pemerintah itu harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan yang berikut.
(3) Jika tidak mendapat persetujuan, maka peraturan pemerintah itu harus dicabut.

Sementara itu, keadaan genting atau darurat sebagaimana disebut dalam ayat (1) itu juga diatur dalam Pasal 12 UUD 1945 yang menyatakan bahwa Presiden menyatakan keadaan bahaya. Syarat-syarat dan akibatnya keadaan bahaya ditetapkan dengan undang-undang. 

Iklan
image-banner
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut penjelasan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh sebagaimana tertulis di laman resmi MK, keadaan bahaya/darurat yang ditetapkan Presiden merupakan pandangan yang bersifat subjektif. 

Selain itu, dikutip dari laman uii.ac.id meskipun kegentingan memaksa atau situasi bahaya merupakan hak subjektif presiden untuk dapat menerbitkan Perppu,  terdapat tiga kriteria kegentingan memaksa yang dapat merujuk pada Putusan MK 138/PUU-VII/2009, antara lain:

(1) Adanya kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat,

(2) UU yang dibutuhkan belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum atau tidak memadainya UU yang saat ini ada, 

(3) Terjadinya kondisi kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat UU secara prosedur biasa karena memerlukan waktu yang lama, sedangkan keadaan/kebutuhan yang mendesak tersebut perlu kepastian untuk diselesaikan.

Pilihan editor: Begini Proses Penyusunan Perppu Hingga Uji Materiil di MK

Iklan


Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Panitia Masih Tunggu Kejelasan Anggaran Peparnas 2024 dari Pemerintah

9 jam lalu

Ketua Umum National Paralympic Committee (NPC) Indonesia, Senny Marbun (tengah) menjelaskan tentang persiapan Peparnas XVII 2024 di Kota Solo, Jawa Tengah, Jumat, 13 September 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE.
Panitia Masih Tunggu Kejelasan Anggaran Peparnas 2024 dari Pemerintah

Pekan Paralimpiade Nasional XVII atau Peparnas 2024 di Kota Solo, Jawa Tengah, tinggal tiga pekan atau 21 hari lagi.


Tanggapan Novel Baswedan Soal Putusan MK Tolak Uji Materi Batas Usia Capim KPK

14 jam lalu

Dewan Penasehat IM57+ Institute Novel Baswedan memberikan keterangan usai menyerahkan laporan di gedung lama KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat 26 April 2024. IM57+ Institute melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran kode etik. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
Tanggapan Novel Baswedan Soal Putusan MK Tolak Uji Materi Batas Usia Capim KPK

MK menolak uji materi yang dilayangkan Novel Baswedan dkk ihwal batas minimal Capim KPK. Begini kata Novel Baswedan.


Permintaan Jokowi kepada Menteri dan Pejabat TNI-Polri Sebelum Pensiun

15 jam lalu

Presiden Joko Widodo bertolak menuju Provinsi Kalimantan Timur, pada Kamis, 12 September 2024, untuk berkantor di Ibu Kota Nusantara (IKN). Foto: Muchlis Jr - Biro Pers Sekretariat Presiden
Permintaan Jokowi kepada Menteri dan Pejabat TNI-Polri Sebelum Pensiun

Presiden Jokowi meminta anggota kabinetnya membuat aturan yang mendukung program Prabowo.


Presiden Jokowi Minta Kabinet Indonesia Maju Dukung Program Prabowo

19 jam lalu

Presiden Jokowi dan Presiden terpilih Prabowo tampak berbincang di depan Istana Negara, Ibu Kota Nusantara, Kalimantan Timur, pada Kamis, 12 September 2024. Foto Tim Media Prabowo
Presiden Jokowi Minta Kabinet Indonesia Maju Dukung Program Prabowo

Presiden Jokowi meminta anggota kabinetnya membuat aturan yang mendukung program Prabowo. Agar Prabowo-Gibran dapat berlari kencang setelah dilantik.


Jokowi Pimpin Sidang Kabinet Paripurna di Istana Garuda IKN Besok

1 hari lalu

Presiden Jokowi memberikan pengarahan kepada Pejabat TNI dan Polri di Istana Negara, Ibu Kota Nusantara, Kalimantan Timur pada 12 September 2024. Foto Tangkap Layar Sekretariat Presiden
Jokowi Pimpin Sidang Kabinet Paripurna di Istana Garuda IKN Besok

Jokowi juga bakal meresmikan Hotel Nusantara Swissotel dan peletakan batu pertama Mall Duty Free Nusantara.


Jokowi Klaim Tetap Pulang ke Solo Meski Ada Opsi Jadi Wantimpres

1 hari lalu

Presiden Joko Widodo bertolak menuju Provinsi Kalimantan Timur, pada Kamis, 12 September 2024, untuk berkantor di Ibu Kota Nusantara (IKN). Foto: Muchlis Jr - Biro Pers Sekretariat Presiden
Jokowi Klaim Tetap Pulang ke Solo Meski Ada Opsi Jadi Wantimpres

Jokowi kerap mengatakan akan kembali ke Solo setelah purnatugas.


Demonstran Kawal Putusan MK Jadi Korban Kejahatan Kemanusian Aparat, Polisi dan TNI Dilaporkan ke Komnas HAM

1 hari lalu

Viral garuda biru
Demonstran Kawal Putusan MK Jadi Korban Kejahatan Kemanusian Aparat, Polisi dan TNI Dilaporkan ke Komnas HAM

Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) melaporkan dugaan kejahatan kemanusiaan terhadap demonstran oleh polisi dan TNI ke Komnas HAM.


4 Eks Pegawai Korban TWK Tak Lolos Seleksi Capim KPK, IM57+ Masih Berharap Pada Putusan MK

1 hari lalu

Mantan penyidik KPK Novel Baswedan dan Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha usai mengajukan uji materiil terhadap UU KPK di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat pada Selasa, 28 Mei 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
4 Eks Pegawai Korban TWK Tak Lolos Seleksi Capim KPK, IM57+ Masih Berharap Pada Putusan MK

IM57 + berharap putusan MK memberik kesempatan 12 mantan pegawai KPK di bawah usia 50 bisa mendaftar capim KPK tahun ini.


Wacana Pendirian Angkatan Siber TNI: Berikut 6 Respons Pengamat

2 hari lalu

Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto saat diwawancarai di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 3 September 2024. ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi
Wacana Pendirian Angkatan Siber TNI: Berikut 6 Respons Pengamat

Ketua MPR Bambang Soesatyo atau Bamsoet ketika membacakan pidato di sidang tahunan MPR juga meminta TNI membuat angkatan siber.


Basuki Hadimuljono Pastikan Jokowi Berangkat Besok untuk Berkantor di IKN

2 hari lalu

Presiden Joko Widodo (kanan) menuruni tangga mimbar untuk memberikan hadiah sepeda kepada pemenang busana adat terbaik usai upacara penurunan duplikat Bendera Pusaka dalam rangka HUT ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia di lapangan upacara Istana Negara Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Sabtu 17 Agustus 2024. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Basuki Hadimuljono Pastikan Jokowi Berangkat Besok untuk Berkantor di IKN

Basuki menyebutkan kali ini Presiden Jokowi tidak akan membatalkan niatnya untuk berkantor di IKN.