TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kota Depok, Jawa Barat, Willi Sumarlin, mengatakan pendaftaran calon wali kota dan wakil wali kota di pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2024 melalui dua tahap, yakni melalui aplikasi sistem informasi pencalonan (Silon) dan datang langsung membawa berkas ke kantor KPU Kota Depok.
“Dua tahap pendaftarannya, calon harus unggah dokumen di Silon, kemudian juga ada nanti berkas fisik yang harus diserahkan pada saat pencalonan di kantor KPU Depok,” kata Willi di Depok, Senin, 19 Agustus 2024.
Willi mengatakan pendaftaran calon kepala daerah dibuka secara serentak pada 27, 28, dan 29 Agustus 2024. Willi mengatakan syarat utama pendaftaran calon wali dan wakil wali kota harus sudah mengantongi surat keputusan (SK) dari pengurus pusat partai pengusung.
Kemudian, untuk partai pengusung calon yang memiliki 20 persen suara atau 10 kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok dari hasil pemilihan anggota legislatif atau Pileg 2024.
“Persyaratan pencalonan dan syarat calon. Persyaratan pencalonan, yaitu harus didukung 20 persen suara yang ada di DPRD Kota Depok," kata Willi.
Selain itu, saat pendaftaran harus membawa penyusunan visi misi calon dengan rencana pembangunan jangka panjang (RPJP). Sehingga, kata dia, nanti partai politik yang akan mengusung visi misi bisa menyesuaikan dengan rencana pembangunan jangka panjang Kota Depok.
“Terkait persyaratan yang harus dipenuhi untuk syarat calon, misalkan SKCK, terus kemudian ada harus melaporkan harta kekayaan, harus apa namanya tidak pailit dan sebagainya,” ujar dia.
"Itu juga mereka kan harus mengurus kepada instansi terkait, misalkan dengan kepolisian, dengan pengadilan dan juga KPK itu agar dari masing-masing pimpinan partai politik ini melakukan komunikasi dengan bakal calon yang akan diusung agar proses itu segera dilakukan," tuturnya.
Pilihan editor: Ragam Pendapat Soal Putusan MK Ubah Ambang Batas Pencalonan Pilkada