Dharma Pongrekun: Dugaan Pelanggaran hingga Pengaduan

Reporter

Editor

Bram Setiawan

image-gnews
Bakal pasangan calon independen atau perseorangan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana mengantarkan syarat dukungan maju di Pilgub DKI pada Ahad malam, 12 Mei 2024. ANTARA/Mario Sofia Nasution
Bakal pasangan calon independen atau perseorangan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana mengantarkan syarat dukungan maju di Pilgub DKI pada Ahad malam, 12 Mei 2024. ANTARA/Mario Sofia Nasution
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pasangan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana Abyoto baru-baru ini dinyatakan lolos sebagai calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta melalui jalur independen. Namun, proses pencalonan ini menimbulkan kehebohan, karena adanya laporan mengenai Kartu Tanda Penduduk atau KTP yang dicatut tanpa izin untuk mendukung pasangan tersebut. 

Komisi Pemilihan Umum atau KPU DKI Jakarta berencana menggelar rapat pleno pada Senin, 19 Agustus 2024 untuk membahas status Dharma-Kun dan mempertimbangkan langkah selanjutnya.

"Kami akan menggelar rapat pleno ketua dan anggota KPU DKI," kata Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta Dody Wijaya di Kantor KPU DKI Jakarta, Salemba, Jakarta Pusat pada Sabtu, 17 Agustus 2024.

Dody menambahkan bahwa keputusan akhir mengenai kelayakan pencalonan Dharma-Kun akan ditentukan berdasarkan rekomendasi dari Bawaslu.

1. Dugaan Pelanggaran

Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia atau PBHI menilai, dugaan pencatutan KTP ini merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Ketua PBHI Julius Ibrani menyoroti, ribuan data dukungan yang diperoleh Dharma-Kun terkesan janggal karena didapat dalam waktu singkat. PBHI juga menekankan bahwa kasus ini merupakan pelanggaran hukum serius dan seharusnya ditindaklanjuti oleh kepolisian.

“Ini ada sistem, ada struktur dalam kasus pencatutan data pribadi berupa KTP untuk pencalonan independen Dharma Pongrekun-Kun Wardana,” kata Julius Ibrani saat dihubungi, Ahad, 18 Agustus 2024.

2. Skenario

Koordinator Relawan Anies Baswedan, Iwan Tarigan mencurigai adanya skenario politik dalam proses verifikasi Dharma-Kun. "Kami menduga ada master mind yang sudah merencanakan untuk meloloskan pasangan ini," kata Iwan dalam pesan tertulis, pada Ahad, 18 Agustus 2024.

Menurut dia, ada kemungkinan skenario politik yang melibatkan pihak-pihak tertentu agar pasangan Dharma-Kun lolos verifikasi dan menghindari Pilkada Jakarta berakhir dengan kotak kosong. Apalagi, kemungkinan Anies gagal maju di Pilkada Jakarta makin besar, karena partai-partai yang sebelumnya mendukung dia bergabung dengan Koalisi Indonesia Maju atau KIM. 

3. Pencatutan

Nomor Induk Kependudukan (NIK) milik anak dan kerabat Anies Baswedan tak terhindar dari pencatutan. "Jadi dimungkinkan seperti data anak Pak Anies, kan ternyata yang bersangkutan dalam faktual tidak memenuhi syarat. Tapi data di info status pendukung,"  kata Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Komisi Pemilihan Umum atau KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya pada Sabtu, 17 Agustus 2024.

4. Pendaftaran Dharma Pongrekun dan Kun Wardana

Iklan
image-banner
Scroll Untuk Melanjutkan

"KPU DKI Jakarta sudah melakukan kerja-kerja sesuai prosedur, sebenarnya sudah kami mulai sejak 13 Mei 2024," kata Ketua KPU DKI Jakarta, Wahyu Dinata melalui konferensi pers di Kantor KPU DKI Jakarta, pada Sabtu, 17 Agustus 2024.

Proses pendaftaran Dharma Pongrekun dan Kun Wardana Abyoto sebagai calon independen dimulai pada 13 Mei 2024. Mereka menyerahkan 840.640 dokumen dukungan yang terdiri atas NIK KTP dan surat pernyataan. Verifikasi awal, yang selesai pada 2 Juni 2024 menunjukkan, banyak data belum memenuhi syarat. Sebab, hanya ada 2.041 data yang lolos.

KPU DKI kemudian melakukan verifikasi ulang dari 9 Juni hingga 18 Juni 2024. Selanjutnya Dharma-Kun juga tidak lolos karena kurangnya jumlah dukungan yang memenuhi syarat. Namun, setelah penyerahan tambahan dukungan pada 28 Juli 2024 dan verifikasi administrasi perbaikan, jumlah dukungan yang memenuhi syarat mencapai 677.468 pada 15 Agustus 2024.

5. Pengaduan dan Laporan

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta, Benny Sabdo, mengatakan telah menerima ratusan aduan terkait dugaan pencatutan NIK dalam pencalonan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana Abyoto.

"Data aduan masuk sudah ada ratusan, tapi laporan resmi belum ada," kata Benny kepada Tempo melalui pesan singkat pada Sabtu, 17 Agustus 2024. Benny menjelaskan, Bawaslu telah membuka posko aduan di berbagai level dan sedang melakukan identifikasi serta inventarisasi data pengaduan yang masuk.

Polda Metro Jaya menerima laporan dari Samson SE, warga yang dirugikan karena pencatutan KTP. Kuasa hukum Samson, Army Mulyono mengonfirmasi kliennya menjadi pelapor kasus itu ke Polda Metro Jaya. Menurut dia, laporan itu dibuat pada Jumat, 16 Agustus 2024 sekitar pukul 20.30.

"Dugaan tindak pindana pelanggaran Pasal 67 Ayat 1 UU Perlindungan Data Pribadi  No 27 Tahun 2022," kata Army  kepada Tempo, Sabtu, 17 Agustus 2024.

Army menjelaskan bahwa kliennya merasa dirugikan karena tidak memberikan dukungan atau identitas KTP-nya kepada pasangan Dharma-Kun. Ia juga mengungkapkan bahwa nama Samson sempat tercantum sebagai pendukung di laman KPU sebelum akhirnya dihapus.

DESTY LUTHFIANI | JIHAN RISTIYANTI | ANDI ADAM FATURAHMAN | M. FAIZ ZAKI

Pilihan Editor: PBHI Desak Polisi Usut Pencatutan KTP, Pelanggaran Dinilai Sudah Sistematis

Iklan


Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


KPU Batasi Pendukung Calon yang Hadir Langsung di Pengundian Nomor Urut Pilkada 2024

1 jam lalu

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin (tengah) bersama Anggota KPU RI August Mellaz (kiri) dan Idham Holik (kanan) memberikan keterangan kepada media terkait perkembangan penerimaan pendaftaran Pencalonan kepala daerah Pilkada Serentak Tahun 2024 di kantor KPU RI, Jakarta, Jumat, 30 Agustus 2024. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
KPU Batasi Pendukung Calon yang Hadir Langsung di Pengundian Nomor Urut Pilkada 2024

Pengundian nomor urut pasangan calon di Pilkada 2024 akan dilaksanakan pada 23 September.


Sekarang, Tak Perlu KTP dan Bukti Tiket Kalau Mau Naik Kereta Api, Cukup Sekali Pindai Wajah

6 jam lalu

Calon penumpang mendaftarkan diri untuk penggunaan Fitur pengenalan wajah atau face recognition di Stasiun Gambir, Jakarta, Selasa 5 Desember 2023. Fitur tersebut diterapkan PT Kereta Api Indonesia (Persero) menjadi inovasi untuk mempermudah penumpang masuk ke peron dan telah tersebar di Stasiun Bandung, Yogyakarta, Surabaya Gubeng, Malang, Solo Balapan, Gambir, Cirebon, Surabaya Pasar Turi, dan Semarang Tawang Jawa Tengah. Tempo/Tony Hartawan
Sekarang, Tak Perlu KTP dan Bukti Tiket Kalau Mau Naik Kereta Api, Cukup Sekali Pindai Wajah

Manager Humas KAI Divre 1 Sumut Anwar Solikhin mengatakan, boarding semakin praktis karena cukup memindai wajah, tak perlu lagi menunjukkan KTP.


Antisipasi Kotak Kosong Menang, KPU Susun Rancangan Jadwal Pilkada Ulang 2025

22 jam lalu

Anggota KPU Idham Kholik memberikan keterangan pers mengenai tindak lanjut pascaputusan Mahkamah Konstitusi soal Pencalonan Kepala Daerah pada Pilkada Serentak Tahun 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Kamis, 22 Agustus 2024. KPU menegaskan akan tetap memegang pedoman pada hasil putusan MK, serta akan berkonsultasi sekaligus rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR pada 26 Agustus 2024. TEMPO/Ilham Balindra
Antisipasi Kotak Kosong Menang, KPU Susun Rancangan Jadwal Pilkada Ulang 2025

KPU sedang menyelesaikan proses legal drafting rancangan PKPU tentang Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Pilkada.


KPU Masih Rumuskan Teknis Pilkada Ulang jika Kotak Kosong Menang

1 hari lalu

Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menyiapkan skema pilkada ulang jika kotak kosong menang melawan calon tunggal di tahun 2025.
KPU Masih Rumuskan Teknis Pilkada Ulang jika Kotak Kosong Menang

KPU akan secepatnya menerbitkan peraturan KPU untuk mengatur soal pilkada ulang jika kotak kosong menang.


Gerakan Tusuk 3 Paslon: Anies Sebut Hak Konstitusi, Relawan Prabowo-Gibran Bilang Rusak Demokrasi

1 hari lalu

Mantan Gubernur Jakarta, Anies Baswedan pada acara seremonial dan penyerahan trofi World Habitat Award 2024 kolaborasi multipihak untuk perubahan kebijakan perumahan Jakarta di Kampung Susun Akuarium, Penjaringan, pada Ahad, 25 Agustus 2024. TEMPO/ Mochamad Firly Fajrian
Gerakan Tusuk 3 Paslon: Anies Sebut Hak Konstitusi, Relawan Prabowo-Gibran Bilang Rusak Demokrasi

Koordinator Nasional Prabowo-Gibran Digital Team mengatakan, Gerakan Tusuk 3 Paslon di Pilkada Jakarta berpotensi merusak demokrasi. Apa alasannya?


Iffa Rosita Jadi Komisioner, Mochammad Afifuddin Tetap Jabat Ketua Definitif KPU

1 hari lalu

Ketua KPU Mochammad Afifuddin memberikan keterangan pers mengenai tindak lanjut pascaputusan Mahkamah Konstitusi soal Pencalonan Kepala Daerah pada Pilkada Serentak Tahun 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Kamis, 22 Agustus 2024. KPU menegaskan akan tetap memegang pedoman pada hasil putusan MK, serta akan berkonsultasi sekaligus rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR pada 26 Agustus 2024. TEMPO/Ilham Balindra
Iffa Rosita Jadi Komisioner, Mochammad Afifuddin Tetap Jabat Ketua Definitif KPU

Iffa Rosita akan mengisi jabatan Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU yang sebelumnya dipimpin Mochammad Afifuddin.


DPR Pertanyakan Penggunaan Anggaran Pemilu oleh KPU: Dari Bikin Film hingga Sewa Jet Pribadi

1 hari lalu

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia (kiri) dan Ketua KPU Mochammad Afifuddin (kanan) berbincang sebelum dimulainya rapat dengar pendapat soal revisi PKPU no. 8 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu, 25 Agustus 2024. Komisi II DPR RI bersama dengan Kemenkumham, Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP menyetujui perubahan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Kepala Daerah bersama yang telah disesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pilkada. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Pertanyakan Penggunaan Anggaran Pemilu oleh KPU: Dari Bikin Film hingga Sewa Jet Pribadi

Komisi II DPR juga mempertanyakan rencana KPU membuat Akademi Pemilu RI.


Hasil Kesepakatan DPR dan KPU Jika Kotak Kosong Menang di Pilkada 2024

1 hari lalu

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin (tengah) bersama Anggota KPU RI August Mellaz (kiri) dan Idham Holik (kanan) memberikan keterangan kepada media terkait perkembangan penerimaan pendaftaran Pencalonan kepala daerah Pilkada Serentak Tahun 2024 di kantor KPU RI, Jakarta, Jumat, 30 Agustus 2024. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Hasil Kesepakatan DPR dan KPU Jika Kotak Kosong Menang di Pilkada 2024

DPR bersama KPU, Kemendagri, Bawaslu, dan DKPP selanjutnya akan menyusun PKPU soal kotak kosong di pilkada 2024.


Fenomena Kotak Kosong di Pilkada 2024, Peneliti TII: Pilkada Diulang Maksimal 2 Tahun Jika Calon Tunggal Kalah

1 hari lalu

Ilustrasi kotak kosong. Shutterstock
Fenomena Kotak Kosong di Pilkada 2024, Peneliti TII: Pilkada Diulang Maksimal 2 Tahun Jika Calon Tunggal Kalah

KPU catat 41 daerah memiliki calon tunggal di Pilkada 2024. Peneliti TII jelaskan pilkada ulang maksimal dilakukan 2 tahun bila kotak kosong menang.


KPU Sebut Semua Caleg Terpilih yang Akan Maju Pilkada Sudah Mengundurkan Diri

2 hari lalu

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik, usai mengawasi pembukaan pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta di Kantor KPU DKI Jakarta pada Selasa, 27 Agustus 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang.
KPU Sebut Semua Caleg Terpilih yang Akan Maju Pilkada Sudah Mengundurkan Diri

Sejumlah nama caleg terpilih memutuskan maju dalam pilkada serentak.