Dia menuturkan pengawas pemilu harus memahami regulasi dan menjadikannya sebagai acuan dalam melaksanakan tugas, terutama terkait dengan tepat waktu dan tepat prosedur dalam penanganan pelanggaran.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu itu mengingatkan agar para pengawas pemilu dapat meningkatkan kualitas dalam hal kompetensi hukum beracara dan proses pembuktian.
Pengawas pemilu, kata dia, juga harus tahu dan paham argumentasi hukum dalam perbedaan antara Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, seperti beda waktu penanganan pelanggaran.
“Jangan sekali-sekali menjadikan sebuah temuan jika buktinya itu kurang kuat. Pahami kembali hukum acara dan pembuktian. Jadi, manakala teman-teman menemukan informasi awal, segera lakukan proses penelusuran. Dalam proses penelusuran pastikan buktinya harus kuat,” ujarnya menegaskan.
Dia juga menyebutkan Bawaslu terus berupaya mempermudah akses masyarakat yang mengetahui adanya pelanggaran dalam pemilihan untuk melapor. Bawaslu juga berupaya memastikan setiap laporan yang masuk ditindaklanjuti dengan cepat dan transparan.
"Termasuk mengadopsi teknologi dalam pemantauan dan pengawasan pemilu, seperti penggunaan aplikasi untuk memonitor dan melaporkan pelanggaran," kata dia.
Pilihan editor: Sekjen Gerindra Ungkap Alasan Prabowo Dukung Mantan Dubes Turki di Pilgub NTB