TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI akan memulai tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih Pilkada Serentak pada 31 Mei 2024. Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu menginstruksikan seluruh pengawas pemilu melakukan tindakan pencegahan untuk mengantisipasi kerawanan penyusunan bahan maupun pemutakhiran data pemilih Pilkada 2024.
Anggota Bawaslu Herwyn J.H. Malonda menyebutkan beberapa kerawanan yang telah diidentifikasi, di antaranya basis data pemilih yang digunakan untuk penyusunan daftar pemilih tidak akurat, komprehensif, dan mutakhir, serta penyusunan daftar pemilih tidak sesuai dengan jadwal.
"Penyusunan daftar pemilih juga rawan dilakukan dengan tidak mempertimbangkan proporsionalitas antara jangka waktu dan beban kerja sehingga berimplikasi pada akurasi daftar pemilih dan penyusunan TPS (tempat pemungutan suara)," kata Herwyn dalam keterangannya di Jakarta, Senin, 20 Mei 2024.
Dia mengatakan, sebagai bentuk pencegahan, Bawaslu telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 80 Tahun 2024 tentang Pencegahan Dugaan Pelanggaran Tahapan Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Pilkada 2024. Dalam surat edaran itu, Bawaslu meminta pengawas pemilu menginventarisasi data pemilih hasil pengawasan pemungutan dan penghitungan suara pada Pemilu 2024 sebagai bahan analisis data.
Herwyn menyebutkan data yang harus diperhatikan di antaranya data potensial pemilih tidak memenuhi syarat (TMS), pemilih meninggal, pemilih yang beralih status menjadi TNI/Polri, pemilih pindah domisili, dan pemilih yang beralih status menjadi warga negara asing (WNA).
Data potensial pemilih memenuhi syarat, kata dia, antara lain pemilih yang beralih status dari TNI/Polri, pemilih daftar pemilih khusus (DPK), pemilih pemula, serta pemilih yang beralih status dari WNA menjadi WNI.
Koordinator Divisi SDM dan Organisasi Bawaslu ini juga meminta pengawas pemilu berkoordinasi di setiap tingkatan kepada KPU serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
"Ini untuk membahas kerawanan dan penyampaian hasil analisis data pemilih hasil pengawasan pemungutan dan penghitungan suara pada Pemilu terakhir," jelas Herwyn.
Sentra Gakkumdu Segera Dibentuk
Adapun sebelumnya Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, mengatakan Sentra Penegakan Hukum Terpadu atau Sentra Gakkumdu akan segera dibentuk menjelang Pilkada 2024.