TEMPO.CO, Jakarta - Setiap kali ada pemilihan umum, seringkali diikuti oleh berbagai macam gugatan yang diajukan oleh pihak-pihak yang merasa ada kekurangan dalam proses tersebut. Ini merupakan sesuatu hal yang sangat wajar terjadi dalam sebuah pesta demokrasi. Setelah menangani sengketa pemilihan presiden yang sengit, sekarang MK juga menghadapi Sengketa Pileg yang sidangnya mulai digelar hari ini.
Dalam pemilihan-pemilihan sebelumnya, peran MK telah sangat signifikan dalam menyelesaikan sengketa yang terkait dengan Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) di Indonesia.
Berkaitan dengan pesta demokrasi yang dilangsungkan pada Februari 2024 lalu, sejumlah partai politik telah mengajukan permohonan sengketa terkait pemilihan legislatif, termasuk DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten atau kota. Menurut Juru Bicara MK Fajar Laksono, ada 297 perkara yang diajukan, meskipun dia tidak memberikan detail secara rinci tentang setiap sengketa pileg yang diajukan.
Namun, perkara tersebut meliputi sengketa hasil pemilihan DPD, DPRD kabupaten atau kota, DPRD provinsi, dan DPR RI. Upaya penyelesaian sengketa pileg ini menunjukkan kompleksitas dan signifikansinya dalam konteks proses demokrasi di Indonesia. Diperlukan transparansi dan keadilan dalam menangani setiap perkara agar kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan tetap terjaga.
Lantas, apa saja gugatan yang telah diterima oleh MK dalam sengketa kali ini? Berikut gugatan Sengketa Pileg berdasarkan daerah dan partai politik yang terlibat:
DPRD Provinsi Papua Tengah
- PDIP mengajukan gugatan terkait perolehan suara mereka.
DPRD Kalimantan Selatan II
- PDIP juga mengajukan gugatan terkait pemilihan di daerah ini.
DPRD Kota Tangerang dan DPR RI Dapil Banten II
- Partai Demokrat mengajukan gugatan atas hasil pemilihan di kedua daerah tersebut.
DPRD Bangkalan, Jawa Timur
- Golkar mendaftarkan gugatan terkait hasil pemilihan di daerah ini.
DPR RI Dapil Sumatera Selatan I dan II, serta DPRD Kabupaten Lahat
- Nasdem mengajukan gugatan terkait pemilihan di daerah ini.
DPR RI Dapil Jawa Tengah X
- PAN mengajukan gugatan atas hasil pemilihan di daerah ini.
DPRD Kota Solok, Sumatera Barat
- Prabowo Subianto dan partainya mengajukan gugatan terkait hasil pemilihan di sini.
DPRD Kota Serang
- PPP mengajukan gugatan terkait perolehan suara mereka di daerah ini.
DPRD Kota Malang, Jawa Timur dan DPRD Nias, Sumatera Utara
- PSI mendaftarkan gugatan terkait hasil pemilihan di kedua daerah ini.
Provinsi Gorontalo, Papua, dan Jawa Timur
- PKS mengajukan gugatan terkait hasil pemilihan di ketiga provinsi tersebut.
Partai-partai yang terlibat dalam gugatan telah menyiapkan bukti dan saksi untuk mendukung tuntutan mereka di Mahkamah Konstitusi (MK). Salah satunya adalah PPP, yang telah mempersiapkan strategi untuk membuktikan bahwa suara mereka hilang selama perhitungan suara oleh KPU dalam Pileg 2024.
Ketua PPP, Achmad Baidowi, menyatakan bahwa partainya telah menyiapkan bukti dan saksi untuk memperkuat gugatan mereka. Mereka optimis bahwa gugatan mereka akan diterima oleh MK. Pelaksana Tugas Ketua Umum PPP, Mardiono, juga menyatakan bahwa partainya telah mengumpulkan fakta dan data lapangan. Menurutnya, suara yang hilang merupakan mandat dari rakyat yang harus dipertanggungjawabkan.
PPP mengklaim ada selisih sekitar 600 ribu suara antara hasil perhitungan KPU dan yang dimiliki PPP. Meski begitu, tidak semua selisih suara akan diajukan dalam gugatan mereka. Sementara itu, PPP sendiri menjadi partai politik dengan jumlah gugatan terbanyak ke MK, dengan total 24 perkara terkait Sengketa Pileg 2024.
SHARISYA KUSUMA RAHMANDA | YOHANES MAHARSO JOHARSOYO | AMELIA RAHIMA SARI
Pilihan editor: Persiapan KPU dan Bawaslu Hadapi Sidang Sengketa Pileg di MK Hari Ini