TEMPO.CO, Jakarta - Survei Forum Masyarakat Pemantau untuk Indonesia Inklusif Disabilitas atau Formasi Disabilitas menemukan hanya 35 persen penyandang disabilitas yang tercatat sebagai pemilih difabel.
Survei tersebut menemukan, sebanyak 44,9 persen pemilih difabel terdata sebagai bukan difabel dan 19,4 persen tidak mengetahui status sebagai pemilih. Akibatnya, pelaksanaan Pemilu 2024 di tempat pemungutan suara (TPS) dikhawatirkan tidak semua aksesibel bagi difabel.
“Kalau penyediaan aksesibilitas dan pemahaman Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) soal layanan aksesibel dan pendampingan bagi difabel berdasarkan data itu, kemungkinan besar tidak banyak petugas TPS yang tahu keberadaan pemilih difabel di tempat mereka bertugas,” jelas Eksekutif Nasional Formasi Disabilitas, Nur Syarif Ramadhan pada Kamis, 18 Januari 2024.
Padahal, penyelenggara Pemilu harus mengetahui hasil identifikasi kebutuhan masing-masing ragam pemilih difabel untuk memberikan akomodasi yang layak. Di beberapa daerah memang masih terdapat kekurangan aksesibilitas difabel untuk memilih ketika hari pencoblosan. Pasalnya, persoalan aksesibilitas disabilitas dalam pemilu kerap terjadi yang terwujud dalam beberapa hal berikut.
Akses Informasi Belum Adil bagi Difabel
Survei untuk menunjukkan akses informasi bagi difabel dilakukan dengan metode snow balling. Hasilnya, sedikit representasi responden dari panti, balai, atau pusat rehabilitasi, yaitu hanya 0,6 persen dari 479 responden. Angka tersebut menunjukkan bahwa institusi yang menjunjung hak asasi manusia masih menjadi ruang kecil akan ketidakpastian akses informasi dan edukasi adil bagi difabel.
Petugas KPPS Belum Paham Isu Difabel
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat, Muhammad Afifudin mengaku sempat mengusulkan agar kategori difabel dicantumkan dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Namun, terdapat tantangan bahwa banyak petugas yang belum memahami isu dan kebutuhan difabel dalam Pemilu. Akibatnya, alat bantu coblos dalam Pemilu pun masih belum ramah terhadap penyandang disabilitas. KPU pun berupaya memfasilitasi hak difabel dalam Pemilu.
Kurang Ramah Akses Menuju TPS
Bagi para difabel daksa yang menggunakan kursi roda, tidak sedikit TPS yang memiliki anak tangga. Sebab, sebagian besar TPS di desa menggunakan balai pertemuan desa yang umumnya bentuk bangunannya tinggi sehingga menyulitkan untuk diakses para difabel.
Menurut kpu.go.id, adapun untuk mengakomodasikan hak politik dan meningkatkan partisipasi difabel dalam Pemilu 2024 serentak, perlu ada jaminan sebagai berikut, yaitu:
- melakukan sosialisasi dan pendidikan pemilih terhadap para difabel secara berkelanjutan
- menerima dan melibatkan difabel sebagai penyelenggara pemilu ad hoc sehingga menjadi upaya untuk meningkatkan partisipasi
- meningkatkan kesadaran terhadap penyelenggara ad hoc untuk memberikan peran dalam keikutsertaan difabel untuk terlibat di semua tahap penyelenggaraan pemilu
- melibatkan difabel sebagai relawan pemilu dan agen demokrasi di komunitasnya
- mengimbau kesadaran pentingnya partisipasi peran masyarakat dan keluarga difaberl untuk tidak merasa malu ketika membantu para difabel memberikan akses berkaitan pemilu
- mengoptimalkan para difabel terdaftar dalam daftar pemilih
- tersedia aksesibilitas sarana dan prasaran bagi para difabel untuk memastikan tidak terdapat masalah mobilitas gerak ketika menggunakan hak pilihnya.
RACHEL FARAHDIBA R | PITO AGUSTIN RUDIANA
Pilihan Editor: Prosedur dan Cara Difabel Mengikuti Pencoblosan Pemilu 2024, Begini Penjelasan KPU