Prosedur dan Cara Difabel Mengikuti Pencoblosan Pemilu 2024, Begini Penjelasan KPU

image-gnews
Seorang Penyandang Disabilitas memasukkan surat suara ke dalam kotak suara saat mengikuti simulasi Pemilihan Umum 2019 di gedung Kementerian Sosial RI, Jakarta, 14 Februari 2019. Kegiatan yang diselenggarakan KPU RI tersebut diharapkan dapat meningkatkan jumlah partisipasi pemilih penyandang disabilitas dan mengurangi surat suara yang tercoblos secara tidak sah pada Pemilu 2019. TEMPO/M Taufan Rengganis
Seorang Penyandang Disabilitas memasukkan surat suara ke dalam kotak suara saat mengikuti simulasi Pemilihan Umum 2019 di gedung Kementerian Sosial RI, Jakarta, 14 Februari 2019. Kegiatan yang diselenggarakan KPU RI tersebut diharapkan dapat meningkatkan jumlah partisipasi pemilih penyandang disabilitas dan mengurangi surat suara yang tercoblos secara tidak sah pada Pemilu 2019. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, JakartaAnggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Betty Epsilon Idroos menyampaikan, pihaknya akan memberikan bimbingan teknis petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) agar membantu para difabel pada hari pemungutan suara Pemilu 2024.

Dikutip dari Antara, Para difabel juga dapat dipandu anggota keluarga dan pihak yang membuat mereka nyaman ketika memberikan suara dalam Pemilu 2024.  Sedikitnya ada 352.784 pemilih disabilitas pada Pemilu 2024, menurut Daftar Penduduk Potensial Pemilih (DP4) yang disinkronisasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk proses coklit per 14 Februari 2023. 

Terdapat prosedur atau syarat yang harus dipenuhi tempat pemungutan suara (TPS) untuk aksesibilitas disabilitas ketika hari pencoblosan 2024 mendatang, 14 Februari 2024. Menurut modul dalam kpu.go.id, berikut adalah prosedur TPS yang harus dipenuhi, yaitu:  

  1. Pastikan TPS tidak didirikan di lahan berbatu, berbukit, berlumpur, berumput tebal, dikelilingi selokan atau parit, ataupun ada anak tangga
  2. Lebar pintu masuk dan pintu keluar TPS minimal 90 centimeter 
  3. Tinggi meja bilik pemilihan minimal 90 centimeter-1 meter dari lantai/tanah dan jarak minimal 1 meter antara meja dengan pembatas TPS
  4. Tinggi meja kotak suara minimal 35 centimeter dari lantai/tanah
  5. Pastikan tidak ada benda tergantung dari langit-langit yang membuat penyandang tuna netra terbentur
  6. Peralatan TPS harus diatur sedemikian rupa sehingga tersedia jarak yang cukup bagi pengguna kursi roda untuk bergerak secara leluasa 
  7. Formulir C3 (Surat Pernyataan Pendamping Pemilih) harus tersedia
  8. Tersedia alat bantu coblos Braille template

Selain itu, terdapat beberapa cara berinteraksi dengan penyandang disabilitas netra, rungu, dan daksa sebagai berikut, yaitu:

  • sentuh pundak atau tangan pemilih disabilitas netra ketika hendak memulai pembicaraan
  • untuk menunjukkan posisi benda-benda kepada disabilitas netra, gunakan istilah arah sesuai jarum jam
  • gunakan bahasa tubuh dan ekspresi wajah untuk membantu komunikasi kepada disabilitas rungu
  • komunikasi secara tertulis atau melalui gambar kepada disabilitas rungu sehingga lebih mempermudah
  • biarkan penyandang tuna daksa berpegangan pada orang, jika kaki mereka kurang stabil
  • jika berbicara dengan pengguna kursi roda cukup lama, harus duduk di tempat duduk atau jongkok agar posisi muka sejajar. 

Adapun, tata cara penggunaan alat bantu coblos para difabel (misalnya, tunanetra dengan template) dalam Pemilu 2024 sebagai berikut, yaitu:

  1. Bukalah template atau alat bantu coblos tunanetra
  2. Masukan surat suara ke dalam template
  3. Pastikan surat suara masuk dengan tepat pada sisi kiri dan sisi bawah template
  4. Petugas TPS dapat membantu memasukan surat suara ke dalam template agar posisi tidak terbalik
  5. Bagi pemilih tunanetra yang tidak bisa membaca huruf braille, dapat meraba garis timbul (embos) sesuai nomor urut pasangan calon (paslon)
  6. Bagi pemilih tunanetra memberikan suara dengan cara mencoblos salah satu kotak foto paslon
  7. Surat suara yang sudah dicoblos dilipat sesuai garis lipatan oleh pemilih tunanetra (difabel) sendiri untuk dimasukan ke dalam kotak suara.

Pilihan Editor: 10.874 Penyandang Disabilitas Masuk dalam DPT Pemilu 2024 di Jakarta Selatan

Iklan


Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Memahami Pentingnya Kesetaraan Lewat Lomba Lari

45 menit lalu

Run for Equality 2024 di Jakarta pada 28 April 2024/Plan Indonesia
Memahami Pentingnya Kesetaraan Lewat Lomba Lari

Plan Indonesia dan YPAC mengingatkan masyarakat soal isu kesetaraan melalui lomba lari bertajuk 'Run for Equality'.


KPU Siap Hadapi Sidang Sengketa Pileg di MK Besok, Ini yang Dilakukan

48 menit lalu

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin mengikuti dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan pihak pengadu Nus Wakerkwa di Gedung Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP), Jakarta, Jumat 26 April 2024. Nus Wakerkwa mengadukan Ketua KPU Hasyim Asy'ari berserta anggota KPU Mochammad Afifuddin dan Parsadaan Harahap karena didalilkan lalai dan tidak cermat dalam menentukan serta menetapkan Anggota KPU Kabupaten Puncak, Provinsi Papua Tengah, periode 2023-2028, serta mengadukan Ketua KPU Kabupaten Puncak Natalius Tabuni dan anggota KPU Kabupten Puncak Henky Tinal dinilai tidak layak menjadi penyelenggara pemilu karena diduga sebagai anggota aktif partai politik. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
KPU Siap Hadapi Sidang Sengketa Pileg di MK Besok, Ini yang Dilakukan

KPU klaim siap menghadapi persidangan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang akan dimulai besok, Senin, 28 April 2024.


Soal Gugatan PDIP ke PTUN, KPU Bilang Harusnya Ada Putusan Bawaslu Dulu

11 jam lalu

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik (dua dari kiri) meninjau kesiapan pelaksanaan Pemilu 2024 di Kantor KPU Kota Solo, Jumat, 26 Januari 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Soal Gugatan PDIP ke PTUN, KPU Bilang Harusnya Ada Putusan Bawaslu Dulu

PDIP menggugat KPU ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Cakung, Jakarta Timur.


KPU Siapkan Jawaban Hadapi Sidang Perdana Gugatan PDIP di PTUN

12 jam lalu

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Kholik saat jeda istirahat rekapitulasi suara nasional dan luar negeri di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, 1 Maret 2024 [Tempo/Eka Yudha Saputra]
KPU Siapkan Jawaban Hadapi Sidang Perdana Gugatan PDIP di PTUN

PDIP tercantum sebagai pihak penggugat diwakili oleh Megawati Soekarnoputri selaku Ketua Umum DPP PDIP.


Hadapi Pilkada 2024, PDIP: Solid dan Jangan Tertipu yang Mengaku Sahabat tapi Berkhianat

1 hari lalu

Tim Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Hasto Kristiyanto tiba di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Sabtu 23 Maret 2024. Kedatangan Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa pemilu. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Hadapi Pilkada 2024, PDIP: Solid dan Jangan Tertipu yang Mengaku Sahabat tapi Berkhianat

Dalam rapat partai di Majalengka, Hasto minta kader PDIP waspadai pihak mengaku sahabat tapi sebenarnya pengkhianat.


Soal Sikap Usai Pilpres 2024, PDIP Akan Pertimbangkan Suara dari Bawah

1 hari lalu

Wakil Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto (kanan) saat memimpin rapat kerja membahas persiapan Pemilu 2024 dengan BIN di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 9 November 2023. Rapat tersebut membahas deteksi dini dan cegah dini persiapan Pemilu 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Soal Sikap Usai Pilpres 2024, PDIP Akan Pertimbangkan Suara dari Bawah

Penentuan PDIP usai Pilpres 2024 nantinya akan dibahas dalam rakernas bersamaan dengan evaluasi peta politik pada pemerintahan Prabowo-Gibran.


PDIP Khawatirkan Fenomena Calon Pemimpin Harus Punya Uang dan Koneksi dengan Aparat

1 hari lalu

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto menjawab kesiapan Megawati jadi saksi di MK saat ditemui media di Jakarta Pusat, Selasa, 2 April 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
PDIP Khawatirkan Fenomena Calon Pemimpin Harus Punya Uang dan Koneksi dengan Aparat

Sekjen PDIP, Hasto, mengatakan kondisi demokrasi Indonesia sedang terguncang akibat pragmatisme politik berlebihan di pemilu 2024.


5 Hal tentang Ganjar Pranowo Setelah Berakhirnya Pilpres 2024 dan Putusan MK

1 hari lalu

5 Hal tentang Ganjar Pranowo Setelah Berakhirnya Pilpres 2024 dan Putusan MK

Ganjar Pranowo menegaskan sikap politiknya untuk tidak bergabung pemerintahan presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024-2029, Prabowo-Gibran


MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Mulai Pekan Depan, KPU Siapkan Ini

1 hari lalu

Sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 dihadiri 8 hakim, gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Mulai Pekan Depan, KPU Siapkan Ini

Terdapat 16 partai politik yang mendaftarkan diri dalam sengketa Pileg 2024.


Pemda Sumbawa Bangun 3 TPA dan 11 TPS Terpadu

2 hari lalu

Pemda Sumbawa Bangun 3 TPA dan 11 TPS Terpadu

Pemerintah Kabupaten Sumbawa, membangun 3 Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dan 11 Tempat Pengolahan Sampah (TPS) Terpadu, sebagai upaya untuk meningkatkan pengelolaan sampah.