Cara Mencoblos di TPS saat Pemilu 2024 dan Persyaratannya

Reporter

Editor

Laili Ira

image-gnews
Petugas melakukan pelipatan surat suara presiden di gudang logistik KPU Pulogadung, Jakarta Timur, Kamis, 11 Januari 2024. Sekitar 2.436.059 surat suara presiden akan didistribusikan pada 20 Januari di wilayah Jakarta Timur. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Petugas melakukan pelipatan surat suara presiden di gudang logistik KPU Pulogadung, Jakarta Timur, Kamis, 11 Januari 2024. Sekitar 2.436.059 surat suara presiden akan didistribusikan pada 20 Januari di wilayah Jakarta Timur. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Iklan

TEMPO.CO, JakartaKomisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah merilis tata cara mencoblos dalam Pemilihan Umum (Pemilu) yang akan dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024. Informasi ini harus diketahui seluruh rakyat Indonesia yang memiliki hak suara sesuai dengan asas Langsung, Umum, Beabas, Rahasia, Jujur, dan Adil (Luber Jurdil). 

Cara Mencoblos di TPS saat Pemilu 2024

Dilansir dari laman resmi KPU, Indonesia menetapkan kegiatan memilih pada Pemilu dilaksanakan dengan cara mencoblos surat suara. Hal itu termaktub dalam Pasal 353 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). 

Pemberian suara untuk Pemilu dilakukan dengan cara mencoblos satu kali. Yaitu pada nama, nomor, pasangan calon (paslon), atau tanda gambar partai politik (parpol) pengusul dalam satu kotak pada surat untuk pemilu presiden dan wakil presiden,” bunyi Pasal 353 ayat (1) tersebut. 

Pemilih yang sudah terdata dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dapat menggunakan hak suaranya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Rabu, 14 Februari 2024, mulai pukul 07.00-13.00 waktu setempat. 

Bagi masyarakat yang sudah terdata dalam DPT akan mendapatkan Surat Pemberitahuan (C6) yang harus dibawa ke TPS. Pemilih selanjutnya menyerahkan Surat Pemberitahuan itu dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik kepada petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Kemudian, pemilih diarahkan untuk mencoblos di dalam bilik suara yang telah disediakan. 

Surat suara yang telah dicoblos, lalu dilipat sesuai petunjuk dan dimasukkan ke dalam kotak yang tersedia. Sebelum meninggalkan TPS, pemilih wajib mencelupkan salah satu jari tangan ke dalam tinta sebagai bukti bahwa telah menggunakan hak suara. 

Cara Mencoblos saat Pemilu 2024 Bagi WNI di Luar Negeri

Sementara itu, bagi Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri, KPU dibantu dengan Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) melayani pemilih dengan 3 cara, yaitu datang ke Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN), Kotak Suara Keliling (KSK), dan Pos. 

WNI bisa datang ke TPSLN yang biasanya berada di pusat berkumpulnya WNI, seperti Kedutaan Besar dan Konsulat Jenderal. Namun, bagi WNI yang lokasi domisilinya jauh dari TPSLN dapat menggunakan hak suaranya dengan cara mencoblos surat suara dan memasukkan ke KSK dalam satu kawasan yang dapat dijangkau oleh PPLN. 

Iklan
image-banner
Scroll Untuk Melanjutkan

Bagi WNI yang berada di lokasi lebih jauh dan terpencil, dapat mencoblos surat suara, lalu mengirimkannya melalui pos ke PPLN. Proses pemungutan suara di luar negeri itu akan diselenggarakan lebih dahulu atau early voting dibandingkan Pemilu di dalam negeri, tapi proses penghitungan dan rekapitulasi suara dilakukan bersamaan. 

Selanjutnya, bagi pemilih yang berhalangan, tidak diperkenankan menunjuk orang lain yang dapat dipercaya untuk dapat mewakili menggunakan hak suara di daerah pemilihan asal atau disebut sebagai Vote by Proxy

Namun, KPU memfasilitasi masyarakat yang tidak bisa pulang ke daerah asal dengan mekanisme pindah memilih. 

Syarat Menjadi Pemilih di Pemilu 2024

Merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih, berikut syarat menjadi pemilih dalam Pemilu 2024:

  • Genap berusia 17 tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin, atau sudah pernah kawin.
  • Tidak sedang dicabut hak suaranya berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
  • Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang dibuktikan dengan KTP-el.
  • Berdomisili di luar negeri yang dibuktikan dengan KTP-el, Paspor, dan/atau Surat Perjalanan Laksana Paspor.
  • Dalam hal pemilih belum memiliki KTP-el, dapat menggunakan Kartu Keluarga (KK).
  • Tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). 

MELYNDA DWI PUSPITA

Pilihan Editor: Mengenal Apa Itu Daerah Pemilihan pada Pemilu 2024

Iklan


Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Selain soal Sikap Politik, Hasto Sebut Rakernas PDIP Akan Bahas Strategi Hadapi Pilkada 2024

44 menit lalu

Tim Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Hasto Kristiyanto tiba di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Sabtu 23 Maret 2024. Kedatangan Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa pemilu. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Selain soal Sikap Politik, Hasto Sebut Rakernas PDIP Akan Bahas Strategi Hadapi Pilkada 2024

Rakernas PDIP yang berlangsung pada 24 sampai 26 April itu akan memutuskan target di Pilkada 2024.


Prabowo Tak Hadiri Halalbihalal PKS, Pengamat Sebut Sinyal Penolakan

1 jam lalu

Adi Prayitno. ANTARA
Prabowo Tak Hadiri Halalbihalal PKS, Pengamat Sebut Sinyal Penolakan

Pakar menduga, Prabowo belum menemukan titik temu untuk membuka komunikasi dengan PKS.


Hadapi Pilkada 2024, PDIP: Solid dan Jangan Tertipu yang Mengaku Sahabat tapi Berkhianat

2 jam lalu

Tim Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Hasto Kristiyanto tiba di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Sabtu 23 Maret 2024. Kedatangan Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa pemilu. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Hadapi Pilkada 2024, PDIP: Solid dan Jangan Tertipu yang Mengaku Sahabat tapi Berkhianat

Dalam rapat partai di Majalengka, Hasto minta kader PDIP waspadai pihak mengaku sahabat tapi sebenarnya pengkhianat.


Sekjen PKS Beri Sinyal Gabung ke Prabowo: Kami Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

3 jam lalu

Sekjen PKS Habib Aboe Bakar Alhabsyi saat ditemui usai pertemuan PKS dan NasDem pada Rabu, 24 April 2024 di NasDem Tower, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat. TEMPO/Adinda Jasmine
Sekjen PKS Beri Sinyal Gabung ke Prabowo: Kami Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

PKS beri sinyal bakal bergabung dengan pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka setelah dua periode berada di luar pemerintah.


Soal Sikap Usai Pilpres 2024, PDIP Akan Pertimbangkan Suara dari Bawah

3 jam lalu

Wakil Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto (kanan) saat memimpin rapat kerja membahas persiapan Pemilu 2024 dengan BIN di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 9 November 2023. Rapat tersebut membahas deteksi dini dan cegah dini persiapan Pemilu 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Soal Sikap Usai Pilpres 2024, PDIP Akan Pertimbangkan Suara dari Bawah

Penentuan PDIP usai Pilpres 2024 nantinya akan dibahas dalam rakernas bersamaan dengan evaluasi peta politik pada pemerintahan Prabowo-Gibran.


PDIP Khawatirkan Fenomena Calon Pemimpin Harus Punya Uang dan Koneksi dengan Aparat

4 jam lalu

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto menjawab kesiapan Megawati jadi saksi di MK saat ditemui media di Jakarta Pusat, Selasa, 2 April 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
PDIP Khawatirkan Fenomena Calon Pemimpin Harus Punya Uang dan Koneksi dengan Aparat

Sekjen PDIP, Hasto, mengatakan kondisi demokrasi Indonesia sedang terguncang akibat pragmatisme politik berlebihan di pemilu 2024.


Anies soal Kemungkinan Jadi Menteri di Pemerintahan Prabowo: Saya Tidak Berandai-andai

5 jam lalu

Mantan calon Presiden Anies Baswedan hadir dalam acara  Halal Bihalal di Kantor DPP PKS, Jakarta Selatan pada Sabtu, 27 April 2024. Tempo/Yohanes Maharso
Anies soal Kemungkinan Jadi Menteri di Pemerintahan Prabowo: Saya Tidak Berandai-andai

Anies Baswedan mengomentari peluang bergabung dalam pemerintahan Prabowo-Gibran sebagai menteri.


Pakar Politik Universitas Udayana: Dissenting Opinion Hakim MK Alasan Strategis Gulirkan Hak Angket

12 jam lalu

Sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 dihadiri 8 hakim, gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
Pakar Politik Universitas Udayana: Dissenting Opinion Hakim MK Alasan Strategis Gulirkan Hak Angket

Pakar Politik Universitas Udayana menyebut hak angket masih bisa digulirkan dengan memanfaatkan dissenting opinion hakim MK lalu.


Pemda Sumbawa Bangun 3 TPA dan 11 TPS Terpadu

21 jam lalu

Pemda Sumbawa Bangun 3 TPA dan 11 TPS Terpadu

Pemerintah Kabupaten Sumbawa, membangun 3 Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dan 11 Tempat Pengolahan Sampah (TPS) Terpadu, sebagai upaya untuk meningkatkan pengelolaan sampah.


Ganjar Akui Tak Akan Gabung Pemerintahan, Bagaimana dengan PDIP?

23 jam lalu

Kandidat presiden yang kalah Ganjar Pranowo dan pasangannya Mahfud MD menghadiri sidang putusan atas dua gugatan terhadap hasil pemilu presiden bulan Februari setelah kandidat yang kalah mengajukan petisi untuk mencalonkan diri kembali dan menuduh negara telah campur tangan demi pemenangan Prabowo Subianto, di Mahkamah Konstitusi  gedung di Jakarta, Indonesia, 22 April 2024. REUTERS/Willy Kurniawan
Ganjar Akui Tak Akan Gabung Pemerintahan, Bagaimana dengan PDIP?

ganjar mengatakan dalam sistem pemerintahan juga penting adanya check and balances.