TEMPO.CO, Jakarta - Istilah Daerah Pemilihan atau Dapil merupakan istilah yang umum dalam Pemilihan Umum di Indonesia. Pengaturan terkait distribusi dan jumlah Dapil dalam Pemilu 2024 ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum melalui regulasi-regulasi yang telah dikeluarkan.
Aturan yang berkaitan dengan Dapil dalam Pemilu 2024 terdapat dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
Daerah Pemilihan tersebut mencakup Dapil anggota DPR, Dapil anggota DPRD provinsi, dan Dapil anggota DPRD kabupaten/kota. Penentuan wilayah pemilihan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dilakukan oleh KPU dengan memperhatikan prinsip-prinsip berikut:
1. Kesetaraan nilai suara;
2. Ketaatan pada sistem Pemilu yang proporsional;
3. Proporsionalitas;
4. Integralitas wilayah;
5. Berada dalam cakupan wilayah yang sama;
6. Kohesivitas; dan
7. Kesinambungan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), Dapil anggota DPR mencakup provinsi, kabupaten/kota, atau gabungan kabupaten/kota. Dapil anggota DPRD provinsi melibatkan kabupaten/kota atau gabungan kabupaten/kota, sedangkan Dapil anggota DPRD kabupaten/kota mencakup kecamatan atau gabungan kecamatan.
Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2022 menegaskan bahwa Daerah Pemilihan atau Dapil dibentuk sebagai satuan wilayah/daerah berdasarkan jumlah penduduk untuk menentukan alokasi kursi. Hal ini menjadi dasar bagi pimpinan partai politik dalam mengajukan calon dan penetapan calon terpilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
Dapil dalam Pemilu 2024
Dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2023, KPU telah menetapkan Dapil dan alokasi jumlah kursi anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, sebagai berikut:
- Dapil dan jumlah kursi anggota DPR: 84 Dapil dan 580 Kursi
- Dapil dan jumlah kursi anggota DPRD provinsi: 301 Dapil dan 2.372 Kursi
- Dapil dan jumlah kursi anggota DPRD kabupaten/kota: 2.325 Dapil dan 17.510 Kursi
Bagi Anda yang ingin mengetahui rincian masing-masing Dapil dan jumlah kursi, Anda dapat mengeceknya melalui Sistem Informasi Daerah Pemilihan (Sidapil). Berikut adalah link akses tersebut:
Link cek Dapil anggota DPR:
https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Dapil_dpr
Link cek Dapil anggota DPRD provinsi:
https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Dapil_dpr_prov
Link cek Dapil anggota DPRD kabupaten/kota:
https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Dapil_dpr_kabko
MKRI | KPU.GO.ID | BPK.GO.ID
Pilihan editor: KPU Depok Usul Tiga Model Penataan Dapil untuk Pemilu 2024