Soal Polemik Izin Baliho Prabowo-Gibran, Pemkot Batam Bungkam

Editor

Febriyan

image-gnews
Beberapa turis melintas di depan ikon
Beberapa turis melintas di depan ikon "Welcome to Batam" yang dipasangi spanduk Prabowo-Gibran, Ahad, 31 Desember 2023. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Iklan

TEMPO.CO, Batam - Pemerintah Kota Batam tidak mau berkomentar soal penerbitan  izin pemakaian Monumen Welcome to Batam untuk pemasangan baliho pasangan Prabowo-Gibran yang berpolemik. Akibat izin ini,  Tim Kampanye Daerah Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka (TKD Prabowo-Gibran) melaporkan Bawaslu Kepulauan Daerah Riau dan Bawaslu Kota Batam ke kepolisian. 

Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Batam, Azril Apriansyah, tak menanggapi pesan singkat yang Tempo layangkan pada hari ini, Rabu, 3 Januari 2024. Azril juga tak mengangkat sambungan telepon yang Tempo lakukan.  

Sebelumnya, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Batam, Rudi Panjaitan tidak banyak berkomentar soal pemberian izin itu saat dikonfirmasi pada Senin lalu, 1 Januari 2024. Rudi hanya mengatakan, akan melakukan pengecekan surat izin tersebut. 

"Besok kami cek ya," kata Rudi kepada Tempo melalui pesan WhatsApp. Namun, saat dikonfirmasi hari ini, Rabu, 3 Januari 202 4 Rudi menolak panggilan telepon Tempo. Begitu juga Sekretaris Daerah Kota Batam H. Jefridin, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon dirinya tidak mau berkomentar soal itu.

Polemik surat izin vs PKPU

Surat izin pemakaian tempat itu berpolemik karena dijadikan alasan oleh TKD Prabowo-Gibran untuk memasang baliho di Monumen Welcome to Batam. Baliho itu kemudian dicabut oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kepulauan Riau tak lama berselang karena dianggap melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 15 Tahun 2023. 

Ketua Bawaslu Kepulauan Riau Zulhadril Putra menyatakan surat izin itu tak bisa digunakan sebagai landasan pemasangan baliho. Pasalnya, ada PKPU No. 15 Tahun 2023 yang harus ditaati oleh semua pihak.

Iklan
image-banner
Scroll Untuk Melanjutkan

Dia pun menyayangkan langkah Pemkot Batam mengeluarkan izin itu. Zulhadril pun mengimbau Pemkot Batam mempelajari terlebih dahulu aturan-aturan yang ada sebelum mengeluarkan izin. 

"Surat izin pemasangan resminya kan di pemerintah. Di penyelengara pemilu tidak resmi, itu terlarang. Ini pelajaran bagi Pemda untuk bisa lebih memahami regulasi kepemiluan ini (sebelum mengeluarkan surat izin pemasangan APK)," ujarnya. 

Langkah Bawaslu mencopot balijo itu membuat Ketua TKD Prabowo-Gibran Kepulauan Riau membuat laporan ke kepolisian pada Senin, 1 Januari 2023. Mereka melaporkan Bawaslu atas tuduhan perusakan alat peraga dan bahan kampanye. Zulhadril pun membantah melakukan perusakan. Dia menyatakan pihaknya hanya menurunkan. 

"Balihonya kami lipat dan sudah disimpan, sampai sekarang pihak TKD Prabowo-Gibran juga tidak ada komunikasi dengan saya," ujarnya. 

Iklan


Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Soal Caleg Terpilih Harus Mundur bila Maju Pilkada 2024, Pernyataan Ketua KPU RI Berubah

3 menit lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari (kanan) mengikuti sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dan pemohon capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin Rabu 3 April 2024. Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan oleh termohon yakni KPU membawa satu ahli dan dua saksi fakta, sedangkan Bawaslu membawa satu ahli dan tujuh saksi. TEMPO/Subekti.
Soal Caleg Terpilih Harus Mundur bila Maju Pilkada 2024, Pernyataan Ketua KPU RI Berubah

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari terpilih di Pemilu 2024 harus mengundurkan diri apabila mencalonkan diri dalam Pilkada 2024.


Pilkada 2024: Syarat Calon Independen Baik untuk Gubernur, Wali Kota atau Bupati

55 menit lalu

Ilustrasi TPS Pilkada. Dok TEMPO
Pilkada 2024: Syarat Calon Independen Baik untuk Gubernur, Wali Kota atau Bupati

Pilkada 2024, terdapat sejumlah perbedaan persyaratan pendaftaran bagi calon gubernur independen dengan calon wali kota atau bupati independen.


Bawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024

3 jam lalu

Ketua Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu RI Rahmat Bagja ditemui di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, pada Rabu, 13 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo.
Bawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024

Bawaslu menyatakan PKPU tentang pencalonan diperlukan untuk menghindari sengketa pada proses Pilkada 2024.


Mardani Ali Sera Usul Pilpres Didahulukan Sebelum Pileg

3 jam lalu

Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera hadir di hari ke-3 resepsi pernikahan putri Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Candi Bentar Putri Duyung, Ancol, Jakarta Utara, Ahad, 31 Juli 2022. TEMPO/ Moh Khory Alfarizi
Mardani Ali Sera Usul Pilpres Didahulukan Sebelum Pileg

Politikus PKS Mardani Ali Sera mengusulkan agar pelaksanaan Pilpres didahulukan, setelah itu baru digelar pemilihan legislatif.


Ajak Pemilih Berpartisipasi Aktif di Pilkada 2024, KPU Rencanakan TPS di Lokasi Khusus

5 jam lalu

Ajak Pemilih Berpartisipasi Aktif di Pilkada 2024, KPU Rencanakan TPS di Lokasi Khusus

KPU mengungkapkan, penyelenggaraan pilkada sedang memasuki tahapan pemutakhiran data dan rencana TPS di lokasi khusus.


Komisi II DPR Setujui Rancangan Peraturan KPU tentang Pilkada

7 jam lalu

Ketua KPU Hasyim Ashari memimpin rapat Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu Tahun 2024 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu 24 April 2024. KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029. TEMPO/Subekti.
Komisi II DPR Setujui Rancangan Peraturan KPU tentang Pilkada

Pilkada serentak 2024 akan dilakukan pada 27 November.


ASN Berpotensi Langgar Netralitas di Pilkada 2024, Bawaslu Ingatkan Hati-hati Gunakan Medsos

7 jam lalu

Ilustrasi PNS atau ASN. Shutterstock
ASN Berpotensi Langgar Netralitas di Pilkada 2024, Bawaslu Ingatkan Hati-hati Gunakan Medsos

Ketua Bawaslu mengatakan jajarannya akan mengawasi media sosial pada Pilkada 2024.


Anggota DPR dari PDIP Minta KPU Legalkan Money Politic saat Pemilu

7 jam lalu

Ilustrasi politik uang. shutterstock.com
Anggota DPR dari PDIP Minta KPU Legalkan Money Politic saat Pemilu

Dia mengklaim bahwa masyarakat tidak akan memilih politikus yang tidak menggunakan menggunakan money politics.


Enam PSN Sektor Transportasi Tak Selesai Tahun Ini, Diteruskan ke Pemerintahan Prabowo-Gibran

11 jam lalu

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi saat menyampaikan kuliah umum saat Dies Natalis I Politeknik Tempo, Sabtu 26 Februari 2022. (Foto tangkapan layar)
Enam PSN Sektor Transportasi Tak Selesai Tahun Ini, Diteruskan ke Pemerintahan Prabowo-Gibran

Menhub Budi Karya Sumadi mengungkapkan ada sejumlah Proyek Strategis Nasional atau PSN sektor transportasi yang belum bisa diselesaikan tahun ini.


Syarat Calon Independen di Pilkada 2024, Segini Jumlah Dukungan Harus Terpenuhi

14 jam lalu

Warga memadati salah satu posko Teman Ahok di Kuningan City, Jakarta, 11 Maret 2016. Teman Ahok berharap Ahok dapat maju sebagai calon Gubernur Independen dalam mewujudkan Jakarta baru yang lebih bersih, maju dan manusiawi. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Syarat Calon Independen di Pilkada 2024, Segini Jumlah Dukungan Harus Terpenuhi

Calon pemimpin daerah yang memilih jalur calon independen wajib memenuhi beberapa persyaratan sebagai berikut.