Pemilu 2024: Mempertanyakan Netralitas Aparatur Negara, Bagaimana Aturan Netralitas Polri, TNI, dan ASN?

image-gnews
Anggota Polisi mengikuti gelar pasukan pengamanan Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 di area Bogor Nirwana Residence, Kota Bogor, Jawa Barat, Rabu 10 April 2019. Sebanyak 4 ribu anggota gabungan TNI dan Polri mengikuti apel gelar pasukan dalam rangka pengamanan pemungutan dan penghitungan suara dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019. ANTARA FOTO/Arif Firmansyah
Anggota Polisi mengikuti gelar pasukan pengamanan Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 di area Bogor Nirwana Residence, Kota Bogor, Jawa Barat, Rabu 10 April 2019. Sebanyak 4 ribu anggota gabungan TNI dan Polri mengikuti apel gelar pasukan dalam rangka pengamanan pemungutan dan penghitungan suara dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019. ANTARA FOTO/Arif Firmansyah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Aparatur negara baik dari kalangan militer, kepolisian, hingga sipil diwanti-wanti agar tetap netral selama pesta demokrasi Pemilihan Umum atau Pemilu 2024. Dugaan yang mengarah kepada sikap tidak netral oleh Polri, TNI, dan Aparatur Sipil Negara atau ASN bermunculan belakangan ini.

Silang pendapat soal netralitas Polri dalam Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 terjadi di Komisi III DPR dalam rapat dengar pendapat dengan Badan Pemeliharaan Keamanan Polri, Rabu, 15 November kemarin. Politikus Gerindra menyebut polisi sudah netral, sedangkan Politikus PDIP bilang masih meragukan netralitas aparat seragam coklat itu.

Politikus Partai Gerindra Wihadi Wiyanto menduga ada skenario sebagai korban atau playing victim dalam kasus aparat kepolisian yang mendatangi kantor DPC PDIP Kota Solo beberapa waktu lalu. Menurut dia, Polri selama menghadapi Pemilu 2024 telah netral.

“Justru kita harus jaga Polri, jangan seakan-sekan ada orang playing victim, ini yang jadi masalah,” kata Wihadi dalam rapat di Komisi III DPR bersama Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan Polri dan jajarannya, Rabu, 15 November 2023.

Lantas seperti apa aturan netralitas TNI, Polri, dan ASN dalam Pemilu?

Menjelang Pilpres 2024, netralitas aparat pertahanan dan keamanan dalam Pemilu 2024 dikhawatirkan publik. Hal ini karena dekatnya pucuk pimpinan mereka dengan Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Jokowi disinyalir mendukung paslon nomor urut dua Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka. Kepala negara juga dituding berupaya memenangkan kandidat tersebut hingga muncul opsi pemakzulan.

Dinukil dari Koran Tempo edisi Kamis, 16 November 2023, Panglima TNI yang baru Agus Subiyanto dan Kapolri Listyo Sigit memang dekat dengan presiden. Keduanya disebut-sebut sebagai bagian dari “Geng Solo”, sebuah kelompok elite di seputar Istana yang merintis karier mereka bersama Jokowi sejak ia menjadi Wali Kota Solo. Bukan tidak mungkin Jokowi memanfaatkan relasinya tersebut.

Kuatnya rumor mengenai tidak netralnya aparatur pertahanan dan keamanan dalam Pemilu 2024 bahkan mendorong Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat membentuk Panitia Kerja Netralitas TNI pada awal November lalu. Panitia kerja yang beranggotakan unsur DPR dan pemerintah, termasuk di dalamnya Kapolri serta Panglima TNI, ini akan menjadi bagian penting dari upaya mengatasi berbagai potensi pelanggaran prinsip netralitas tentara dan polisi di lapangan.

Adapun isu netralitas aparat kembali beredar kencang menyusul kesaksian politikus Partai Perindo, Aiman Witjaksono yang menuding aparat tidak netral dalam Pemilu 2024 berdasarkan temuannya. Gara-gara itu, dia dilaporkan atas tuduhan melanggar UU ITE menyebarkan berita bohong tentang Polri. Padahal, kata Aiman, dirinya tidak menyinggung Polri sebagai institusi melainkan hanya menceritakan ada personelnya yang diduga mendukung salah satu capres.

Netralitas TNI

Netralitas TNI merupakan amanah dalam pelaksanaan reformasi internal TNI sesuai Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia atau TNI. TNI juga mengeluarkan Buku Saku Netralitas TNI pada Pemilu dan Pilkada yang berlaku di lingkungan TNI. Sejumlah larangan bagi Prajurit TNI selama proses penyelenggaraan Pemilu, yaitu:

1. Memberi komentar, penilaian, mendiskusikan, pengarahan apa pun berkaitan dengan kontestan Pemilu kepada keluarga atau masyarakat.

2. Secara perorangan atau fasilitas berada di arena tempat penyelenggaraan Pemilu.

3. Menyimpan dan menempel dokumen, atribut, benda lain yang menggambarkan identitas peserta Pemilu di instansi dan peralatan milik TNI.

4. Berada di arena Tempat Pemungutan Suara (TPS) saat pelaksanaan pemungutan suara.

5. Secara perorangan, satuan, fasilitas, atau instansi terlibat pada kegiatan Pemilu dalam bentuk berkampanye untuk menyukseskan kandidat tertentu, termasuk memberi bantuan dalam bentuk apa pun di luar tugas dan fungsi TNI.

6. Melakukan tindakan dan atau pernyataan apa pun yang dilakukan secara resmi yang bertujuan atau bersifat mempengaruhi keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU), KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) serta Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih).

7. Secara perorangan, satuan, fasilitas, atau instansi menyambut dan mengantar peserta kontestan.

8. Menjadi anggota KPU, Panwaslu, Panitia Pemilih, Panitia Pendaftar Pemilih, peserta dan atau juru kampanye.

9. Terlibat dan ikut campur dalam menentukan menetapkan peserta Pemilu baik perorangan atau kelompok partai.

10. Memobilisasi organisasi sosial, agama dan ekonomi untuk kepentingan Parpol atau calon tertentu.

Selain itu, untuk menjaga netralitas ASN sebagaimana yang dijelaskan dalam Surat Keputusan Besar atau SKB Nomor 2 tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan. Menanggapi hal ini, Panglima TNI Laksamana saat itu, TNI Yudo Margono pada Senin, 24 Juli 2023, kembali menyebutkan lima poin netralitas TNI saat Pemilu, yaitu:

Iklan
image-banner
Scroll Untuk Melanjutkan

1. Tidak memihak dan tidak memberi dukungan kepada partai politik mana pun beserta paslon yang diusung serta tidak melibatkan diri dalam kegiatan politik praktis.

2. Tidak memberikan fasilitas tempat atau sarana dan prasarana milik TNI kepada paslon dan parpol untuk digunakan sebagai sarana kampanye.

3. Keluarga prajurit TNI yang memiliki hak pilih (hak individu sebagai warga negara), dilarang memberikan dalam menentukan hak pilih.

4. Tidak memberikan tanggapan, komentar, dan meng-upload apa pun terhadap hasil quick count sementara yang dikeluarkan oleh lembaga survei.

5. Menindak tegas prajurit TNI dan PNS yang terbukti terlibat politik praktis, memihak, dan memberi dukungan partai politik beserta paslon yang diusung.

Selanjutnya: Bagaimana netralitas Polri dan netralitas ASN?

Iklan


Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Dasco Benarkan Penambahan Jumlah Menteri di Kabinet Prabowo

4 jam lalu

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan keterangan pers usai menjenguk pengunjuk rasa yang ditahan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat 23 Agustus 2024. Sufmi Dasco mengatakan telah menandatangani surat sebagai penjamin untuk 50 orang pengunjuk rasa yang diamankan pada aksi menolak revisi UU Pilkada. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Dasco Benarkan Penambahan Jumlah Menteri di Kabinet Prabowo

Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad membenarkan penambahan jumlah menteri dalam Kabinet Presiden terpilih Prabowo.


Melihat Alasan Rocky Gerung Dilaporkan FOKSI ke Polda Metro Jaya

6 jam lalu

Rocky Gerung menjadi pembicara dalam Panggung Mimbar Akademik dan Kerakyatan di Univeristas Widyagama, 12 Februari 2024. Tempo/Eko Widianto
Melihat Alasan Rocky Gerung Dilaporkan FOKSI ke Polda Metro Jaya

Akademisi sekaligus pengamat politik, Rocky Gerung dilaporkan Forum Komunikasi Santri Indonesia (FOKSI) ke Polda Metro Jaya pada Sabtu, 7 September.


Aturan Pencalonan Penjabat Gubernur Jakarta, Heru Budi Masih Berpeluang?

9 jam lalu

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI sementara Achmad Yani di Kantor DPRD DKI Jakarta,Kebon Sirih, Jakarta Pusat pada Senin, 26 Agustus 2024. TEMPO/Desty Luthfiani.
Aturan Pencalonan Penjabat Gubernur Jakarta, Heru Budi Masih Berpeluang?

DPRD DKI Jakarta membuka peluang bagi seluruh ASN dengan jabatan pimpinan tinggi madya atau Eselon I untuk diusulkan menjadi Penjabat Gubernur Jakarta


Tanggapan Sederet Tokoh Politik Mengenai Rencana Pertemuan Prabowo dan Megawati

12 jam lalu

Capres - cawapres no urut 02, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno berserta istrinya Nur Asia Uno berfoto selfie bersama Presiden RI ke-4 dan Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri, dan Menteri Puan Maharani menjelang Debat Pilpres 2019 perdana di Jakarta, Kamis, 17 Januari 2019. Sejumlah tokoh mengunggah foto-fotonya menjelang debat di media sosial. Instagram/@Pramonoanungw
Tanggapan Sederet Tokoh Politik Mengenai Rencana Pertemuan Prabowo dan Megawati

Deretan reaksi muncul dari berbagai tokoh tentang wacana pertemuan Prabowo Subianto dan Megawati.


Pakar Siber Jelaskan Peluang Pengungkapan Pemilik Akun Fufufafa

13 jam lalu

Pakar keamanan siber Pratama Persadha. ANTARA/Dokumen Pribadi
Pakar Siber Jelaskan Peluang Pengungkapan Pemilik Akun Fufufafa

Pengusutan siapa pemilik akun Kaskus Fufufafa memungkinkan dilakukan. Harus melalui mekanisme delik aduan.


Ketua DPRD Buka Opsi Pilih Calon Pengganti Pj Gubernur Heru Budi dari Luar Jakarta

1 hari lalu

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI sementara Achmad Yani di Kantor DPRD DKI Jakarta,Kebon Sirih, Jakarta Pusat pada Senin, 26 Agustus 2024. TEMPO/Desty Luthfiani.
Ketua DPRD Buka Opsi Pilih Calon Pengganti Pj Gubernur Heru Budi dari Luar Jakarta

DPRD DKI Jakarta membuka peluang bagi seluruh ASN dengan jabatan pimpinan tinggi madya atau Eselon I, untuk diusulkan menjadi Pj Gubernur Jakarta.


Pengamat soal Prabowo Bakal Bentuk Kabinet Zaken: Abaikan Kader Partai?

1 hari lalu

Ketua DPR Puan Maharani (kiri) bersama Sekretaris Kabinet Pramono Anung menemui Menteri Pertananan sekaligus Presiden terpilih Prabowo Subianto di sela acara kunjungan Paus Fransiskus di Istana Negara, Rabu, 4 September 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Pengamat soal Prabowo Bakal Bentuk Kabinet Zaken: Abaikan Kader Partai?

Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani mengatakan, Prabowo ingin sebuah pemerintah zaken di kabinetnya.


Relawan Prabowo-Gibran Bagikan Makan Siang Gratis di Jawa Timur

1 hari lalu

Pelajar menerima paket makan siang gratis yang diberikan oleh Relawan Gerakan Masif Prabowo Gibran Rakabuming Raka (Gemparr) di Nganjuk, Jawa Timur. ANTARA/HO-Gemparr
Relawan Prabowo-Gibran Bagikan Makan Siang Gratis di Jawa Timur

Relawan Prabowo-Gibran disebutkan masih gunakan dana swadaya dan donatur untuk penuhi program makan siang gratis tersebut.


Alasan Komisi II DPR Sebut Undang-Undang Pemilu Perlu Direvisi

1 hari lalu

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia (tengah) bersama Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang (kiri) dan Saan Mustopa (kanan) saat memimpin rapat dengar pendapat soal perubahan PKPU no. 8 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu, 25 Agustus 2024. Komisi II DPR RI bersama dengan Kemenkumham, Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP menyetujui perubahan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Kepala Daerah bersama yang telah disesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pilkada. TEMPO/M Taufan Rengganis
Alasan Komisi II DPR Sebut Undang-Undang Pemilu Perlu Direvisi

Sejumlah hal perihal pelaksanaan Pemilu 2024 disorot anggota Komisi II DPR.


Pertemuan Megawati-Prabowo Dipastikan Bakal Terlaksana, Kapan dan Bahas Apa?

1 hari lalu

Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri didampingi Puan Maharani dan Prananda Prabowo menerima Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto di kediamannya Jalan Teuku Umar, Jakarta, Rabu, 24 Juli 2019. Turut hadir Kepala BIN Budi Gunawan, Sekretaris Kabinet Pramono Anung dan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dalam pertemuan tersebut. TEMPO/Muhammad Hidayat
Pertemuan Megawati-Prabowo Dipastikan Bakal Terlaksana, Kapan dan Bahas Apa?

Petinggi PDIP dan Gerindra memastikan agenda pertemuan antara Megawati dan Prabowo bakal terlaksana.