Netralitas Polri
Disadur dari Koran Tempo terbitan Senin, 20 November 2023, Polri menegaskan bahwa netralitas dalam pelaksanaan Pemilu serentak tahun 2024 adalah komitmen harga mati bagi seluruh jajaran kepolisian di Indonesia. Hal itu ditegaskan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho dalam acara Ngopi Bareng Pimpinan Media, di Restoran Pulau Dua, Senayan, Jakarta, Senin.
Kepada para pimpinan media, Sandi menekankan, untuk sama-sama melakukan pengawasan terhadap seluruh anggota kepolisian yang terindikasi melakukan pelanggaran dari komitmen tersebut. Menurutnya, dengan adanya pengawasan bersama akan semakin membantu Polri dalam mewujudkan situasi pesta demokrasi lima tahunan yang aman, damai dan kondusif.
“Tolong lihat, tegur, dan awasi kalau anggota Polri sudah melenceng dari aturan supaya bisa memperbaiki dan membenahi diri agar menjadi lebih baik lagi,” ujar Sandi.
Dinukil dari Humas.polri.go.id, netralitas Polri merupakan perintah konstitusi seperti yang dijelaskan dalam Tap MPR RI Nomor VII/MPR/2000 tentang peran TNI Polri. Khususnya Pasal 10 tentang keikutsertaan Polri dalam penyelenggaraan negara. Dalam Pasal tersebut dijelaskan bahwa Polri bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis, serta tidak menggunakan hal memilih dan dipilih.
Netralitas ASN
Dilansir dari Tolitoli.bawaslu.go.id, sebagai individu, ASN atau PNS yang juga bagian dari masyarakat, memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam memilih ketika Pemilu. Namun, ASN sebagaimana tugasnya, merupakan bagian dari pelayan publik yang harus memberikan pelayanan bagi masyarakat secara adil. Karenanya sikap netral harus dimiliki ASN untuk menjauhkan diskriminasi layanan dan kesenjangan dalam lingkup ASN.
Keharusan netralitas ASN sebagai salah satu alat negara diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN yang menyatakan bahwa salah satu penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN mengacu pada asas netralitas. Sementara itu dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS disebutkan PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil presiden, calon anggota DPR, DPD, DPRD, serta calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah.
“Dalam bentuk ikut serta dalam kampanye, menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan, membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan calon serta mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan pada calon baik sebelum selama dan sesudah masa kampanye,” bunyi aturan tersebut.
Beda netralitas TNI dan Polri dengan ASN
Netralitas ASN berbeda dengan netralitas TNI dan Polri dalam Pemilu. Hal ini diungkapkan oleh Direktur Politeknik STIA LAN Jakarta, Nurliah Nurdin. Perbedaan yang dimaksud adalah bahwa TNI dan Polri tidak menggunakan hak pilihnya, baik untuk memilih anggota legislatif, Kepala Daerah, maupun Presiden. Sedangkan ASN, berhak untuk memilih. Namun mereka dilarang menunjukkan keberpihakannya kepada salah satu kontestan Pemilu.
HENDRIK KHOIRUL MUHID | ADIL AL HASAn I RENO EZA MAHENDRA | KORAN TEMPO
Pilihan Editor: Soal Netralitas Polri di Pemilu 2024, Politikus Gerindra dan PDIP Silang Pendapat