Fahlevi mengatakan Bawaslu telah melakukan tugasnya sesuai prosedur, seperti memberi imbauan kepada seluruh partai peserta Pemilu, tidak hanya PAN.
“Itu tugas kami untuk melakukan pencegahan,” ujarnya.
Namun, katanya, PAN sendiri dinilai tidak mengindahkan imbauan tersebut karena lagu-lagu PAN masih mentereng di media sosial mereka sejak imbauan penghapusan dari Bawaslu.
Dari proses sidang yang telah bergulir, akhirnya diputuskan bahwa Bawaslu DKI Jakarta memberikan teguran kepada DPP PAN untuk tidak mengulangi atau melakukan tindakan yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.
Majelis pemeriksa turut menyatakan penayangan iklan sosialisasi terlapor di media elektronik, Trans 7, patut diduga melanggar UU lainnya, yaitu pasal 36 ayat 4 junto pasal 55 ayat 1 UU No. 32 tahun 2002 tentang penyiaran sehingga menjadi kewenangan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk menindaklanjutinya.
Sidang Pembacaan Putusan Dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu 2024 digelar di Kantor Bawaslu DKI Jakarta pada Kamis pukul 16.00 WIB.
Pihak penemu, yaitu Bawaslu Kota Jakarta Selatan, diwakili oleh Atiq Amalia selaku Ketua Bawaslu Jaksel dan anggota Bawaslu Jaksel Ahmad Fahlevi, Lensi Anah, dan Asyari. Sementara itu, pihak terlapor atau DPP PAN tidak menghadiri sidang putusan karena ada konsolidasi partai.
Pilihan Editor: Bawaslu DKI Putuskan Lagu PAN PAN PAN Melanggar
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.