TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) DKI Jakarta menyatakan Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional (DPP PAN) terbukti melanggar administratif Pemilu 2024. Soal apa?
Dilansir dari Tempo, Ketua Majelis Bawaslu DKI Jakarta Benny Sabdo mengatakan PAN terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi Pemilu 2024 tentang iklan video lagu ”PAN PAN PAN” yang tersebar di sejumlah media massa dan elektronik.
“Menyatakan terlapor (DPP PAN) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif pemilu,” ujar Benny Sabdo pada Kamis, 19 Oktober 2023.
Sebelumnya, Bawaslu Kota Jakarta Selatan melaporkan PAN karena adanya dugaan pelanggaran administratif pada kegiatan sosialisasi sebelum masa kampanye.
Bawaslu Kota Jakarta Selatan mempermasalahkan lagu “PAN PAN PAN” yang disebarkan lewat media massa, seperti TikTok Sahabat PAN, Youtube PAN TV, serta iklan di stasiun televisi Trans 7.
Anggota Bawaslu Kota Jakarta Selatan Ahmad Fahlevi menegaskan bahwa tahap sosialisasi hanya boleh disebar melalui lingkup internal sesuai dengan Pasal 79 ayat 2 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023.
“Sebenarnya kalau mereka share hanya di internal mereka saja itu tidak masalah, tapi mereka sebar luaskan dan masuk dalam ruang-ruang publik,” kata Fahlevi usai sidang di Kantor Bawaslu DKI.
Selain itu, pihaknya juga menambahkan bahwa ada kalimat ajakan serta citra diri dalam lagu tersebut sehingga melanggar aturan.
Dalam sidang, anggota Majelis Bawaslu DKI, Sakhroji, menyampaikan bahwa citra diri politik PAN dalam iklan dapat dilihat di bagian akhir lagu.
“Ada kalimat PAN Bantu Rakyat. Ini sudah menunjukkan adanya citra diri Partai Politik," kata dia.
Selanjutnya: Fahlevi mengklaim pihak Bawaslu…