TEMPO.CO, Jakarta - Wacana poros baru yang terdiri dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sebelumnya sempat mencuat. Lantas, bagaimana kemungkinan ketiga partai politik (parpol) ini bergabung menjadi poros baru jika dilihat dari sisi presidential threshold?
Munculnya wacana poros baru ini sebelumnya ditengarai dari beberapa hal. Pertama, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) sampai saat ini juga belum mendapatkan kepastian apakah Sandiaga Uno akan menjadi bakal cawapres untuk mendampingi Ganjar pada Pilpres 2024.
Kedua, Demokrat belum memutuskan bergabung ke koalisi pendukung bakal calon presiden (capres) Ganjar Pranowo atau Prabowo Subianto.
Ketiga, PKS belum mengumumkan keputusan soal Muhaimin Iskandar alias Cak Imin sebagai bakal calon wakil presiden (cawapres) pendamping Anies Baswedan di Pilpres 2024. PKS sebelumnya menyatakan mereka harus memutuskan hal itu melalui Musyawarah Majelis Syura.
Presidential threshold poros baru
Tempo mencoba mengotak-atik presidential threshold ketiga parpol ini jika jadi bergabung menjadi poros baru. Apakah ketiga parpol ini memenuhi persyaratan ambang batas atau presidential threshold untuk mencalonkan pasangan capres-cawapres sendiri?
Dilansir dari Tempo, presidential threshold merupakan ambang batas suara yang harus diperoleh partai politik dalam suatu gelaran Pemilu untuk bisa mengajukan pasangan capres dan cawapres. Hal itu diatur dalam Pasal 222 Undang Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
Dalam Pasal 222 itu disebutkan bahwa pasangan capres dan cawapres diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya (Pemilu 2019).
Selanjutnya: Berdasarkan penetapan hasil perolehan suara…