Berdasarkan penetapan hasil perolehan suara partai politik di Pemilu 2019 oleh KPU, Partai Demokrat meraih 54 kursi DPR dan jumlah suara sah nasional sebanyak 10.876.057 (7,77 persen). Sementara PKS meraih 50 kursi DPR dan jumlah suara sah nasional sebesar 11.493.663 (8,21 persen). Sedangkan PPP meraih 19 kursi DPR dan jumlah suara sah sebanyak 6.323.147 (4,52 persen).
Jika suara sah nasional Demokrat, PKS dan PPP diakumulasi, maka hanya mendapatkan 20.50 persen. Artinya, jika berdasarkan perolehan suara sah nasional dan ketentuan UU Pemilu, ketiga parpol ini belumlah cukup mendaftarkan pasangan capres-cawapres sendiri. UU Pemilu menyebutkan 25 persen dari suara sah secara nasional.
Lantas, bagaimana jika berdasarkan perolehan jumlah kursi di DPR di Pemilu 2019? Diketahui, Demokrat memperoleh 54 kursi, PKB memperoleh 50 kursi dan PPP memperoleh 19 kursi di DPR pada Pemilu 2019.
Gabungan antara ketiga parpol ini berdasarkan perolehan kursi di DPR mencapai 21,39 persen. Raihan ini melebihi persyaratan yang ditentukan UU Pemilu yang sedikitnya hanya 20 persen.
Dengan demikian, ketiga parpol ini bisa saja menjadi menjadi poros baru yang dapat mencalonkan capres dan cawapresnya sendiri berdasarkan ketentuan UU Pemilu dari sisi presidential threshold.
ANDRY TRIYANTO
Pilihan Editor: NasDem-PKB Berkunjung ke PKS: Dari Godaan hingga Harapan
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.