TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi atau MK akan membacakan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau sengketa Pilpres 2024 pada Senin, 22 April 2024. PHPU bukan hal baru sebab dalam dua Pilpres sebelumnya, yakni pada 2014 dan 2019, sengketa Pilpres juga terjadi.
Dalam dua perkara tersebut, MK memutuskan menolak gugatan terhadap hasil pemilu. Berikut kilas balik keputusan MK terkait sengketa Pilpres pada 2014 dan 2019.
Sengketa Pilpres 2014
Pilpres 2014 diikuti oleh pasangan capres-cawapres nomor urut 01, Prabowo Subianto-Hatta Rajasa (Prabowo-Hatta), dan pasangan nomor urut 02, Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokow-JK). Hasil Pilpres yang digelar 9 Juli 2014 itu menunjukkan Jokowi-JK unggul dengan 53,15 persen. Sedangkan Prabowo-Hatta kalah dengan perolehan suara 46,85 persen.
Tak terima, Prabowo-Hatta lalu mengajukan beberapa gugatan baik ke DKPP dan MK. Berbagai persoalan yang diajukan antara lain Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb) pada Pilpres 2014 yang dinilai sangat banyak, KPU dinilai tak melaksanakan rekomendasi Bawaslu, masalah sistem noken di Papua, dan pengalihan suara dari pasangan nomor urut 1 ke pasangan nomor urut 2.
Kemudian juga terkait perolehan suara 0 persen, pengabaian terhadap daftar penduduk potensial pemilih pemilu (DP4) sebagai dasar DPT, adanya pelanggaran yang sistematis, terstruktur dan masif atau TSM, hingga pembukaan kotak suara oleh KPU dalam rangka mengumpulkan bukti untuk persidangan di MK.
Sidang putusan atas perkara ini digelar pada Kamis, 21 Agustus 2014. Ketua MK Hamdan Zoelva mengungkapkan, putusan hakim konstitusi tertuang dalam 4.390 halaman. Saking tebalnya, hanya 400 halaman yang dibacakan. Sidang yang berlangsung pukul 14.30 WIB hingga pukul 21.50 WIB itu memutuskan menolak seluruh gugatan yang diajukan Prabowo-Hatta.
Sengketa Pilpres 2019
Pilpres 2019 kembali diikuti oleh Prabowo dan Jokowi. Kali itu Jokowi berpasangan dengan Ma’ruf Amin dengan nomor urut 01, sedangkan Prabowo menggandeng Sandiaga Salahuddin Uno dengan nomor urut 02. Hasil pilpres yang digelar pada 17 April 2019 itu menunjukkan Jokowi-Ma’ruf menang 55,50 persen, sementara Prabowo-Sandi 44,50 persen.
Prabowo tak menerima hasil Pilpres 2019 tersebut. Prabowo-Sandi lalu mengajukan permohonan gugatan ke MK dengan termohon pihak KPU. Sidang perkara ini dimulai pada pada Jumat, 14 Juni 2019, dan berlangsung selama 14 hari kerja. Pemohon mendalilkan adanya kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam pelaksanaan Pilpres 2019.
Sidang putusan perkara sengketa Pilpres 2019 digelar pada Kamis, 27 Juni 2019. Kala itu MK menyatakan menolak untuk seluruhnya permohonan perkara PHPU 2019 yang dimohonkan Prabowo-Sandi. Amar itu tertuang dalam putusan Nomor 01/PHPU-PRES/XVII/2019.
KPU.GO.ID | MKRI,ID
Pilihan Editor: Refly Harun Tuding Ada Upaya Intervensi Hakim MK Sejak Awal Sidang