TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, mengakui sedang melakukan penyelidikan terkait pencopotan spanduk Bakal Calon Presiden dari PDI Perjuangan, Ganjar Pranowo, yang dipasang di Markas Kodim 1013/Muara Teweh, Barito Utara, Kalimantan Tengah.
“Lagi dicek sama teman-teman di Kalbar kalau tidak salah ya, tempatnya di mana lagi kita cek, dan itu apakah kita lihat prosesnya Kalimantan Tengah sekarang lagi proses,” ujar Bagja usai acara "Senandung Pemilu Damai" di Hotel Fairmont, Jakarta, Selasa malam seperti dilansir Antara.
Ia menyatakan bahwa Bawaslu akan mengawasi sosialisasi pada setiap tingkatan sebelum masa kampanye dimulai pada 28 November 2023.
“Sosialisasi ya, bukan kampanye. Sosialisasi tidak diperkenankan, tapi kalau di internal partai. Kalau di luar masyarakat itu yang kami batasi tidak boleh mengajak tentang sosialisasi,” katanya.
Baliho Ganjar Pranowo di Kalteng dicopot TNI
Sebelumnya, TNI mencopot baliho Ganjar Pranowo di Kabupaten Muara Teweh, Kalimantan Tengah, pada Sabtu, 15 Juli 2023. Ini karena baliho tersebut dipasang lahan milik Makodim 1013/Muara Teweh.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Laksamana Muda (Laksda) Julius Widjojono, menegaskan pencopotan ini demi menjaga netralitas TNI dalam Pemilu 2024. Menurut Julius, jauh sebelum memasuki tahun politik, Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono telah memberikan pengarahan dan penekanan kepada prajurit TNI untuk selalu netral pada pemilu.
“TNI tidak memberikan fasilitas tempat/sarana dan prasarana milik TNI kepada paslon dan parpol untuk digunakan sebagai sarana Kampanye,” kata Julius dalam keterangan resmi, Ahad, 16 Juli 2023.
Lalu, seperti apa sebenarnya peraturan soal pemasangan baliho menurut KPU dan Bawaslu?