Peraturan dari KPU
Menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum:
“Pasal 32 (1) Peserta Pemilu dapat mencetak dan memasang Alat Peraga Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf d. (2) Alat Peraga Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. baliho, billboard, atau videotron; b. spanduk; dan/atau c. umbul-umbul.”
Sedangkan ukuran alat peraga kampanye pun juga diatur:
“(3) Ukuran Alat Peraga Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah: a. baliho, paling besar ukuran 4 m (empat meter) x 7 m (tujuh meter), billboard atau videotron, paling besar ukuran 4 m (empat meter) x 8 m (delapan meter); b. spanduk, paling besar ukuran 1,5 m (satu koma lima meter) x 7 m (tujuh meter); dan c. umbul-umbul, paling besar ukuran 1,15 m (satu koma lima belas meter) x 5 m (lima meter).”
Di PKPU tersebut memang tidak diatur khusus ihwal pemasangan alat peraga kampanye di tempat-tempat tertentu. Namun dalam Pasal 69 ayat 2 dijelaskan larangan mengenai pelibatan aparat negara di masa kampanye, termasuk TNI dan Polri.
Menurut Bawaslu
Dilansir dari laman resmi Bawaslu Biak, Ketua Badan Pengawas Pemilu RI, Rahmat Bagja memperbolehkan warga yang mengaku bakal caleg untuk memasang spanduk sosialisasi dirinya jelang masa kampanye Pemilu 2024.
“Yang jelas, Bapak dan Ibu boleh pasang spanduk tidak? Boleh. Bapak/Ibu boleh pasang foto tidak? Boleh,” ucapnya ketika Rakernas Partai Buruh pada 16 Januari 2023 di Hotel Ciputra, Jakarta.
Menurut Rahmat Bagja, sosialisasi dan kampanye adalah dua hal yang berbeda.
“Kami harapkan Bapak/Ibu menikmati sebagai calon untuk melakukan sosialisasi dan nanti 28 November kampanye. Masa Bapak/Ibu mau kita diam-diam saja sekarang? Saya enggak mau,” kata Bagja.
“Kami, untuk sosialisasi, dipersilakan semua,” kata Bagja.
Perbedaan sosialisasi dan kampanye, menurutnya, terletak pada adanya ajakan untuk memilih atau tidak. “Namanya sosialisasi mengajak atau tidak? Tidak,” ucapnya.
Namun, Bagja mengaku bahwa ketentuan resmi terkait sosialisasi ini (termasuk berupa atribut kampanye via baliho, spanduk dan lainnya) masih dibicarakan bersama KPU RI untuk nantinya disusun lewat peraturan/surat keputusan KPU RI.
ANTARA | EKA YUDHA SAPUTRA | RYZAL CATUR ANANDA
Pilihan Editor: Surya Paloh Sebut Revolusi Mental Belum Maksimal, Begini Respons Jokowi dan Hasto PDIP