Partai Buruh Keluhkan Tidak Seragamnya Suara KPUD terhadap Kebijakan KPU RI

Reporter

Editor

Febriyan

image-gnews
Ketua Umum Partai Buruh, Said Iqbal, berjalan kaki bersama ratusan buruh dari berbagai serikat pekerja dalam aksi unjuk rasa di Bandung, Rabu, 7 Juni 2023.  TEMPO/Prima mulia
Ketua Umum Partai Buruh, Said Iqbal, berjalan kaki bersama ratusan buruh dari berbagai serikat pekerja dalam aksi unjuk rasa di Bandung, Rabu, 7 Juni 2023. TEMPO/Prima mulia
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Tim Khusus Pemenangan Partai Buruh Said Salahudin mengkritik soal tidak seragamnya suara Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) soal pencalonan anggota legislatif. Dia meminta  KPU RI untuk melakukan perbaikan aturan teknis soal itu. 

“Ketentuan teknis pencalonan legislatif yang selama ini diatur KPU melalui surat keputusan (SK), surat edaran (SE), atau surat dinas (SD), sebenarnya sudah baik. Hanya saja pengaturannya masih kurang terperinci,” kata Salahudin dalam keterangan tertulisnya. 

Salahuddin menyatakan pihaknya menemukan banyak KPUD tak memiliki kesepahaman soal dalam menerjemahkan petunjuk teknis dari KPU RI soal pencalonan anggota legislatif. Padahal, menurut dia, KPU sudah melakukan bimbingan teknis kepada KPUD.

“Setiap ada arahan, panduan, atau informasi teknis dari KPU, kami selalu lakukan sosialisasi kepada pengurus daerah. Masalahnya, ketika hal tersebut dikoordinasikan kepada KPUD, sebagian teman-teman KPUD ternyata mempunyai pemahaman yang berbeda,” kata dia.

KPUD tak seragam soal caleg yang dinyatakan TMS

Sebagai contoh, dia menyatakan soal perbaikan dokumen kandidat caleg saat masa pencermatan rancangan daftar caleg sementara (DCS) pada 6-11 Agustus 2023. Salahuddin menyatakan menerima informasi yang menyebutkan bahwa sejumlah KPUD akan mengugurkan caleg yang dokumennya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).  

"Sebagian KPUD  mengatakan bakal calon yang kelak dinyatakan TMS, tidak bisa diganti dengan bakal calon baru di masa pencermatan rancangan DCS. Artinya, bakal calon tersebut akan dinyatakan gugur, sehingga jumlah bakal calon pada suatu dapil berpotensi berkurang,” kata dia.

Dia juga menyatakan tidak sedikit pula KPUD yang bersikap ambigu karena tidak berani memberi kepastian hukum terhadap nasib bakal calon yang kelak dinyatakan TMS. Para KPUD ini, menurut dia, beralasan belum ada petunjuk tertulis dari KPU.

Padahal, menurut dia, KPU RI menyatakan partai politik tetap memiliki hak untuk memperbaiki dokumen bakal calon yang dinyatakan TMS pada masa pencermatan rancangan DCS. 

Penyampaian kebijakan teknis terlalu birokratis

Ketidakseragaman suara KPUD ini, dia menilai karena penyampaian kebijakan teknis yang dilakukan KPU RI terlalu birokratis. Selama ini, menurut dia, KPU RI hanya menyampaikan kebijakan teknis itu kepada KPU di tingkat Provinsi yang kemudian menyampaikannya ke KPU di tingkat kabupaten/kota. 

Meskipun secara hirarki langkah itu benar, menurut Salahuddin, hal tersebut berpotensi besar menimbulkan misinformasi di tingkat bawah. 

Iklan
image-banner
Scroll Untuk Melanjutkan

“Sistem hierarki KPU sudah benar, tetapi sebaiknya tidak diimplementasikan secara kaku. Sebab, apabila KPU kabupaten/kota menerima informasi ‘second hand’ dari KPU provinsi, misalnya, dikhawatirkan informasi yang mereka terima dari KPU menjadi tidak utuh,” kata dia.

Selain itu, Partai Buruh juga menilai KPU RI kurang teliti dalam pembuatan petunjuk teknis Pemilu 2024. Alhasil, muncul multitafsir di antara KPUD.

“Contoh, dalam SK KPU Nomor 352, SK KPU 403, SD KPU 691, SD KPU 701, dan naskah dinas KPU lainnya, sudah diatur hal-hal yang bersifat teknis, tetapi interpretasi yang muncul atas produk hukum pemilu tersebut ternyata tidak seragam,” ujar dia.

Salahudin mengaku pernah mengalami permasalahan tersebut saat pengumuman hasil verifikasi bakal calon tahap pertama.

“Ratusan bakal calon Partai Buruh dokumennya dinilai tidak benar dan dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS). Padahal, dokumen yang diunggah ke SILON sudah sesuai dengan PKPU 10/2023 dan produk turunannya,” kata dia.

Minta KPU RI perbaiki Juklak dan Juknis

Atas dasar itu, Salahudin menyatakan Partai Buruh menilai KPU perlu memperbaiki petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) pencalonan legislatif, agar persoalan yang sama tidak terjadi di tahapan selanjutnya.

“Saya kira ada baiknya bagi KPU memperbaiki juklak dan juknis pencalonan agar hak politik bakal calon, yaitu hak untuk dipilih, sebagai hak yang telah ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi sebagai hak konstitusional sekaligus HAM, benar-benar mendapatkan perlindungan dari negara,” kata dia.

Partai Buruh merupakan satu dari 18 partai politik tingkat nasional yang akan bertarung pada Pemilu 2024. Meskipun berstatus partai baru, partai yang dipimpin oleh Said Iqbal ini optimis bisa meraih 30 kursi di DPR RI atau lolos parliamentary threshold

Baca: Partai Buruh Janji Tarik Kadernya dari DPR Jika tak Amanah, Siapkan Mekanisme Constituent Recall

Iklan


Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Hadapi Pilkada 2024, PDIP: Solid dan Jangan Tertipu yang Mengaku Sahabat tapi Berkhianat

12 jam lalu

Tim Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Hasto Kristiyanto tiba di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Sabtu 23 Maret 2024. Kedatangan Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa pemilu. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Hadapi Pilkada 2024, PDIP: Solid dan Jangan Tertipu yang Mengaku Sahabat tapi Berkhianat

Dalam rapat partai di Majalengka, Hasto minta kader PDIP waspadai pihak mengaku sahabat tapi sebenarnya pengkhianat.


Soal Sikap Usai Pilpres 2024, PDIP Akan Pertimbangkan Suara dari Bawah

13 jam lalu

Wakil Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto (kanan) saat memimpin rapat kerja membahas persiapan Pemilu 2024 dengan BIN di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 9 November 2023. Rapat tersebut membahas deteksi dini dan cegah dini persiapan Pemilu 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Soal Sikap Usai Pilpres 2024, PDIP Akan Pertimbangkan Suara dari Bawah

Penentuan PDIP usai Pilpres 2024 nantinya akan dibahas dalam rakernas bersamaan dengan evaluasi peta politik pada pemerintahan Prabowo-Gibran.


PDIP Khawatirkan Fenomena Calon Pemimpin Harus Punya Uang dan Koneksi dengan Aparat

13 jam lalu

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto menjawab kesiapan Megawati jadi saksi di MK saat ditemui media di Jakarta Pusat, Selasa, 2 April 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
PDIP Khawatirkan Fenomena Calon Pemimpin Harus Punya Uang dan Koneksi dengan Aparat

Sekjen PDIP, Hasto, mengatakan kondisi demokrasi Indonesia sedang terguncang akibat pragmatisme politik berlebihan di pemilu 2024.


5 Hal tentang Ganjar Pranowo Setelah Berakhirnya Pilpres 2024 dan Putusan MK

19 jam lalu

5 Hal tentang Ganjar Pranowo Setelah Berakhirnya Pilpres 2024 dan Putusan MK

Ganjar Pranowo menegaskan sikap politiknya untuk tidak bergabung pemerintahan presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024-2029, Prabowo-Gibran


May Day, Partai Buruh Sebut akan Ada 50 Ribu Buruh Geruduk Istana

20 jam lalu

Presiden Partai Buruh Said Iqbal berorasi di hari pertama kampanye dalam aksi unjuk rasa buruh di depan Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, 28 November 2023. Seluruh serikat pekerja terus mengawal tuntutan kenaikan upah buruh sebesar 15 persen yang akan ditandatangani oleh Pj Gubernur Jawa Barat hari ini. Buruh juga melakukan aksi unjuk rasa dan mogok kerja selama 3 hari sampai 30 November 2023. TEMPO/Prima mulia
May Day, Partai Buruh Sebut akan Ada 50 Ribu Buruh Geruduk Istana

Aksi May Day ini juga akan dilakukan serempak di seluruh Indonesia dengan melibatkan total ratusan ribu buruh


MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Mulai Pekan Depan, KPU Siapkan Ini

1 hari lalu

Sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 dihadiri 8 hakim, gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Mulai Pekan Depan, KPU Siapkan Ini

Terdapat 16 partai politik yang mendaftarkan diri dalam sengketa Pileg 2024.


Partai Buruh Sambut Penetapan KPU, Ucapkan Selamat untuk Prabowo-Gibran

1 hari lalu

Presiden Partai Buruh Said Iqbal berorasi di hari pertama kampanye dalam aksi unjuk rasa buruh di depan Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, 28 November 2023. Seluruh serikat pekerja terus mengawal tuntutan kenaikan upah buruh sebesar 15 persen yang akan ditandatangani oleh Pj Gubernur Jawa Barat hari ini. Buruh juga melakukan aksi unjuk rasa dan mogok kerja selama 3 hari sampai 30 November 2023. TEMPO/Prima mulia
Partai Buruh Sambut Penetapan KPU, Ucapkan Selamat untuk Prabowo-Gibran

Said Iqbal berharap Prabowo-Gibran dapat menjalankan tugas-tugas konstitusional dengan baik dalam lima tahun ke depan.


Bakal Demo 1 Mei, Partai Buruh Minta Prabowo Dengarkan Tuntutan Kaum Pekerja

1 hari lalu

Presiden Partai Buruh Said Iqbal memberikan keterangan pers di hari pertama kampanye dalam aksi unjuk rasa buruh di depan Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, 28 November 2023. Seluruh serikat pekerja terus mengawal tuntutan kenaikan upah buruh sebesar 15 persen yang akan ditandatangani oleh Pj Gubernur Jawa Barat hari ini. Buruh juga melakukan aksi unjuk rasa dan mogok kerja selama 3 hari sampai 30 November 2023. TEMPO/Prima mulia
Bakal Demo 1 Mei, Partai Buruh Minta Prabowo Dengarkan Tuntutan Kaum Pekerja

Kata Said Iqbal, Prabowo bisa mulai mendengarkan tuntutan kaum buruh dalam aksi demonstrasi Hari Buruh yang akan digelar 1 Mei 2024.


PPP Jadi Partai Terbanyak yang Gugat Sengketa Pileg ke MK

1 hari lalu

Pelaksana Tugas (Plt) Ketum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang ditunjuk pada September 2022, Mardiono menempati posisi keempat sebagai ketua partai terkaya. Berdasarkan laporan LHKPN 31 Desember 2022, Mardiono memiliki total harta kekayaan sebanyak Rp1,2 triliun. TEMPO/M Taufan Rengganis
PPP Jadi Partai Terbanyak yang Gugat Sengketa Pileg ke MK

Salah satu yang diajukan PPP adalah perkara nomor 46-01-17-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 tentang sengketa hasil pemilihan DPRD Kota Serang, Banten.


Mengenang Aktivis Pro-Demokrasi Tumbu Saraswati Pendiri TPDI, Ini Kiprah Tim Pembela Demokrasi Indonesia

1 hari lalu

Tumbu Saraswati. FOTO/instaram/tumbusaraswati
Mengenang Aktivis Pro-Demokrasi Tumbu Saraswati Pendiri TPDI, Ini Kiprah Tim Pembela Demokrasi Indonesia

Jasa Tumbu Saraswati dirikan Tim Pembela Demokrasi Indonesia. Simak peran TPDI selama Pemilu 2024.