TEMPO.CO, Jakarta - Alat Peraga Kampanye atau disingkat APK merupakan salah satu komponen penting dalam pelaksanaan kampanye partai politik, termasuk di Pemilu 2024. Namun tidak jarang, kasus pelanggaran juga mewarnai sejumlah APK yang dipasang oleh parpol tersebut.
Apa Itu APK?
Menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia Nomor 28 tahun 2018 tentang “Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Kampanye Pemilihan Umum”, disebutkan bahwa Alat Peraga Kampanye adalah semua benda atau bentuk lain yang memuat visi, misi, program, atau informasi lainnya dari Peserta Pemilu.
APK ini juga dapat memuat simbol atau tanda gambar Peserta Pemilu, yang dipasang untuk keperluan kampanye yang bertujuan untuk mengajak orang memilih Peserta Pemilu tertentu. Hal ini sebagaimana tercantum dalam pasal 1 ayat 28 Peraturan tersebut.
Adapun pada pasal 32 Peraturan KPU RI Nomor 33 tahun 2018 tentang “Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Kampanye Pemilihan Umum”, Alat Peraga Kampanye yang boleh digunakan antara lain:
a. Baliho, billboard, atau videotron;
b. Spanduk, atau
c. Umbul-umbul.
Berdasarkan Pasal 17 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2013, alat peraga kampanye tidak boleh ditempatkan di tempat ibadah, rumah sakit atau tempat-tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, lembaga pendidikan (gedung dan sekolah), jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, taman, dan pepohonan.
Ragam Kasus Pelanggaran Pemasangan APK
Disarikan dari Tempo, sejumlah kasus pelanggaran pemasangan APK pernah terjadi di berbagai daerah. Baik dikarenakan tempat pemasangan yang tidak sesuai maupun pemasangan yang sembarangan, berikut daftarnya:
1. Pelanggaran APK di Makassar
Pemasangan peraga kampanye pasangan calon presiden dan wakil presiden di Kota Makassar ditengarai banyak melanggar aturan. Sebab, pemasangan dilakukan secara serampangan dan sebagian alat berada di area fasilitas publik.
"Ada banyak laporan masuk ke Panwaslu (Makassar), tapi penindakan langsung tidak bisa dilakukan," kata anggota Panitia Pengawas Pemilu Kota Makassar, Agus Salim pada 28 Juni 2014. Salah satu yang banyak dikeluhkan warga adalah pemasangan di kawasan jalur hijau ataupun pohon-pohon tepi jalan, baik di wilayah perkotaan maupun jalan antar-kecamatan.
Sejumlah poster, banner, dan spanduk bahkan ada yang terlihat dipasang di pasar serta fasilitas publik lain. Kondisi serupa terlihat di 18 ruas jalan yang tidak diperbolehkan dipasangi peraga. Baik peraga milik kubu Prabowo Subianto-Hatta Rajasa maupun Joko Widodo-Jusuf Kalla menjamur di berbagai tempat.
Menurut data yang diperoleh Tempo...