Menurut data yang diperoleh Tempo, tidak termasuk di Kecamatan Bontoala, Biringkanayya, Tamalanrea, dan Rappocini, jumlah peraga pasangan calon nomor urut dua lebih banyak menyalahi aturan. Terdapat 165 baliho, 183 spanduk, dan 37 banner yang melanggar aturan.
Sedangkan kubu calon nomor urut satu melanggar pemasangan 77 baliho, 105 spanduk 105, dan 122 banner.
2. Pelanggaran di Yogyakarta
Badan Pengawas Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta menemukan 6.000 hingga 7.000 pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye di wilayah DIY. Jumlah tersebut merupakan rata-rata temuan saban pekan sejak akhir 2013. Bentuk alat peraga biasanya berupa spanduk, baliho, atau rontek.
“Bawaslu selalu update jumlah pelanggaran tiap pekan. Jumlahnya berkisar itu,” kata Ketua Bawaslu DIY, Muhammad Nadjib pada Jumat, 7 Februari 2014 silam.
Mayoritas alat peraga kampanye yang ditindak adalah milik calon legislator. Yang membuat Bawaslu prihatin, setiap kali ditertibkan, alat peraga kampanye itu muncul kembali sepekan kemudian. Pelanggaran terjadi lantaran pemasangan alat peraga kampanye berada di dalam zona yang dilarang.
3. Pelanggaran di DKI Jakarta
Pada 26 September 2018 silam, puluhan petugas Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP DKI Jakarta bergerak menyisir jalan-jalan protokol di Jakarta Utara. Mereka menuju jalan-jalan utama, seperti Jalan Yos Sudarso, R.E. Martadinata, dan Enggano. Sasaran mereka adalah alat peraga kampanye yang terpasang di tempat-tempat terlarang di DKI Jakarta.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta Jufri mengatakan operasi bersih-bersih alat peraga kampanye ini dilakukan sejak 23 September 2018 atau hari pertama kampanye. “Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta sudah menerbitkan surat keputusan tentang lokasi pemasangan alat peraga kampanye di Provinsi DKI Jakarta dalam Pemilu 2019,” ujarnya.
Aturan KPU DKI ini merupakan turunan dari Peraturan KPU yang membatasi pemasangan atribut kampanye. Beberapa tempat yang dilarang antara lain jalan-jalan protokol, tempat ibadah, angkutan umum, dan sekolahan.
Di DKI Jakarta sendiri, ada ratusan titik yang tidak boleh dipasangi alat peraga kampanye. Titik itu di antaranya kawasan Monumen Nasional dan sekitarnya, Lapangan Banteng, Taman Tugu Tani, Taman Menteng, Taman Suropati, Taman Amir Hamzah, Taman Tugu Proklamasi, Kota Tua, Taman Kota Srengseng dan sekitarnya, dan Kawasan Jembatan Semanggi. Selain itu, jalan-jalan protokol di kawasan Jakarta.
4. Pelanggaran di Jateng
Provinsi Jawa Tengah menjadi wilayah paling banyak pelanggaran kampanye pilkada 2018. Hal itu terlihat dari temuan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) selama 25 hari masa kampanye.
"Kami telah menemukan 4.074 alat peraga kampanye yang melanggar," kata anggota Bawaslu, Mochammad Afifuddin, di Jakarta, Senin, 12 Maret 2018. Dia berujar, dari 4.074 alat peraga kampanye itu, paling banyak ditemukan di Jawa Tengah dengan jumlah 2.204.
Afifuddin mengaku pihaknya sudah melakukan tindakan dengan menertibkan alat peraga tersebut. Selain di Jawa Tengah, pelanggaran alat peraga kampanye banyak ditemukan di Jawa Timur dengan jumlah 1.131, Sulawesi Utara 295, Jawa Barat 283, Sumatera Utara 108, Nusa Tenggara Barat 31, Kalimantan Utara 12, dan Maluku 2.
TIM TEMPO
Pilihan editor : Tata Cara dan Aturan Alat Peraga Kampanye Pemilu 2024 yang Dimulai November