TEMPO.CO, Jakarta - Partai politik diduga melakukan sejumlah siasat dalam pendaftaran bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) yang akan bersaing memperebutkan kursi DPRD Kabupaten Banyumas pada Pemilu 2024. Alhasil, seluruh Bacaleg yang terdaftar dinyatakan belum melengkapi persyaratan.
Anggota Bawaslu Kabupaten Banyumas Yon Daryono menyatakan menemukan fakta bahwa nyaris seluruh Bacaleg yang telah dilakukan verifikasi administrasi tak memenuhi persyaratan. Dokumen yang diserahkan para Bacaleg tak lengkap.
"Terakhir kemarin (Rabu, 7 Juni) saya melakukan pengawasan proses verifikasi administrasi bacaleg. Dari seluruh partai yang mendaftarkan bacalegnya di KPU Kabupaten Banyumas tercatat tidak ada yang terpenuhi secara lengkap," kata Daryono di Purwokerto, Banyumas, Kamis, 8 Juni 2023.
Daryono menyatakan bahwa Bawaslu Kabupaten Banyumas menemukan praktik mengganti ijazah Bacaleg dengan foto kertas kosong. Foto itu kemudian dimasukkan ke dalam aplikasi sistem informasi pencalonan (Silon) KPU RI.
"Tetapi memang di dalam aplikasi Silon itu asalkan ada yang terunggah meskipun bukan sesuatu yang dibutuhkan, silon akan membaca dan mencatat itu masuk atau terunggah," kata Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas (P2H) Bawaslu Kabupaten Banyumas itu.
Satu ijazah untuk banyak Bacaleg
Praktik lainnya, menurut Daryono, adalah penggunaan satu ijazah milik seseorang untuk dimasukkan ke dalam berkas beberapa Bacaleg ke dalam aplikasi Silon KPU. Dia pun menduga hal ini dilakukan karena para Bacaleg tak mempersiapkan dokumen yang dibutuhkan secara maksimal.
"Tetapi ini menjadi menarik karena ada beberapa partai yang mengunggah ijazah satu orang untuk dipakai oleh banyak Bacaleg, karena mungkin ijazah bacaleg yang lain belum dilegalisasi, sehingga menggunakan ijazah orang lain agar kebutuhan pengunggahan dapat terpenuhi," kata dia.
Dari temuan itu, Daryono mengibau para Bacaleg untuk melakukan perbaikan dokumen hingga tanggal 9 Juli 2023. Setelah itu, menurut dia, KPU akan kembali melakukan verifikasi administrasi final yang artinya tak akan ada lagi kesempatan untuk perbaikan dokumen.
Setelah verifikasi administrasi final, KPU akan langsung menetapkan daftar calon sementara (DCS) dan selanjutnya menjadi daftar calon tetap (DCT).
Selanjutnya, KPU benarkan temuan Bawaslu