TEMPO.CO, Jakarta - Salah satu Ketua KPPS daerah pemilihan Sumatera Utara, Denggan Saroha, mengaku tindakannya telah menghilangkan empat suara untuk Partai Nasional Demokrat (Nasdem). Pengakuan disampaikan saksi yang dihadirkan Nasdem dalam perkara sengketa Pileg 2019 di ruang sidang Panel 1 Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Kamis, 25 Juli 2019.
Saroha mengaku tidak mengesahkan suara untuk Nasdem di TPS tempat dia bertugas, karena tidak tahu bila mencoblos dua caleg dari satu partai diperbolehkan oleh KPU. "Yang saya sampaikan tentang penghitungan suara yang dua kali dicoblos dalam satu partai, itu karena kami kurang mengerti. Jadi kami buat batal," kata Saroha.
Perempuan yang sempat menjabat sebagai ketua KPPS di TPS 3, Desa Tabuyung, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara mengatakan bahwa ada empat surat suara yang dicoblos dua kali pada bagian caleg Nasdem, maupun bagian gambar Partai Nasdem. "Saya waktu itu belum tahu kalau coblos caleg dua kali di partai yang sama itu sah." Ia kini baru tahu jika sah.
Saroha mengatakan keputusannya menyatakan empat surat suara tidak sah juga didukung dan disepakati bersama dengan sejumlah saksi di TPS itu. "Pada waktu penghitungan suara di TPS, saksi-saksi dari parpol lain mengatakan itu tak sah."
Hakim Konstitusi Arief Hidayat yang memeriksa sidang pembuktian pada Panel 1 memastikan kepada KPU bahwa mencoblos dua caleg dari partai yang sama dapat diartikan sah dan membuat suara menjadi milik partai.
"Iya, Yang Mulia. Kalau itu (mencoblos dua caleg dan partai yang sama) sah jadi suara partai," kata Perwakilan KPU, Evi Novida Ginting menjawab pertanyaan Arief.
Sebelum Saroha memberikan keterangan, Arief sempat bertanya kepada KPU apakah keberatan dengan kesaksian Saroha untuk pemohon. Sebagai mantan Ketua KPPS seharusnya Saroha mendukung kinerja KPU.
KPU menyatakan keberatan atas kesaksian Saroha di persidangan sengketa pileg itu. "Ini seharusnya Ibu Saroha membela yang di sana (KPU) kok malah jadi bagian di situ (pemohon). Ini apa ya namanya, kok mau? Berarti membela yang benar ya?" tanya hakim Arief. Saroha menjawab, "Ya, Yang Mulia."