Digugat karena Fotonya Terlalu Cantik, Caleg DPD: Itu Subjektif

Reporter

image-gnews
Calon anggota DPD RI dapil Nusa Tenggara Barat, Evi Apita Maya yang digugat karena menggunakan foto rekayasa berbicara pada wartawan di Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis 18 Juli 2019. Tempo/ Fikri Arigi.
Calon anggota DPD RI dapil Nusa Tenggara Barat, Evi Apita Maya yang digugat karena menggunakan foto rekayasa berbicara pada wartawan di Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis 18 Juli 2019. Tempo/ Fikri Arigi.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta-Calon legislator (caleg) Dewan Perwakilan Daerah asal daerah pemilihan Nusa Tenggara Barat, Evi Apita Maya, menanggapi santai gugatan pesaingya, Farouk Muhammad, ke Mahkamah Konstitusi terkait foto yang diduga direkayasa sehingga nampak terlalu cantik. Menurut Evi gugatan itu sulit dibuktikan karena standar kecantikan seseorang, menurutnya, sangat subjektif.

“Ukuran cantik sendiri kan subjektif. Bisa Mas-nya bilang cantik, bisa orang bilang biasa-biasa, gitu kan,” ujar Evi di Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis 18 Juli 2019.

Sebelumnya Farouk menuding Evi mendapatkan suara terbanyak di NTB karena foto yang dipasangnya di alat peraga kampanye atau spanduk merupakan editan. Menurut penggugat, pemilih banyak mencoblos Evi semata-mata karena citra dalam foto tersebut.

“Bahwa calon anggota DPD RI dengan Nomor urut 26 atas nama Evi Apita Maya telah melakukan manipulasi atau melakukan pengeditan terhadap pas foto di luar batas kewajaran, atau setidak-tidaknya foto editan yang mengubah identitas diri,” ujar kuasa hukum Farouk, Happy Hayati Helmy, dalam persidangan di MK, Jalan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat 12 Juli 2019.

Evi menyangsikan Farouk dapat membuktikan perolehan suara yang ia peroleh mencapai 283.932 adalah pengaruh dari foto. Meski Evi tidak menampik bahwa mungkin ada saja orang yang memilihnya berdasarkan foto itu, namun hal tersebut ia nilai wajar.

Iklan
image-banner
Scroll Untuk Melanjutkan

Bagi Evi, foto dapat menjadi medium untuk memperkenalkan diri kepada konstituen. Karena masih banyak orang yang tidak mengenalnya secara langsung. “Ada tidak hak konstitusi setiap warga negara Indonesia tidak boleh pilih-pilih berdasarkan foto?” Ucap dia.

Evi mengaku sempat mengikuti pemilu legislatif sebelumnya. Ia pernah menjadi kader Partai Amanat Nasional dan Partai Hanura. Menurut Evi suara yang ia raih sekarang mungkin juga tak lepas andil dari jabatan yang dulu sempat diembannya di partai.

Evi mengaku menjadi bagian tim yang mendirikan Partai Hanura. Ia sempat menjabat sebagai bendahara Hanura tingkat provinsi selama tiga periode. Terakhir ia menjabat sebagai Ketua Organisasi-Kaderisasi-Keanggotaan Partai Hanura.

“Pantes gak, wajar gak saya mendapatkan suara simpatik setidak-tidaknya dari roda partai yang dulu kami bentuk. Teman-teman yang dulu kami bentuk sampai tingkat ranting. Jadi sangat subjektif menilai saya sepert itu. Bahwa suara saya tinggi hanya karena saya mengedit foto yang berlebihan. Berlebihan seperti apa batasannya,” katanya.

Iklan


Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Soal Caleg Terpilih Harus Mundur bila Maju Pilkada 2024, Pernyataan Ketua KPU RI Berubah

7 jam lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari (kanan) mengikuti sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dan pemohon capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin Rabu 3 April 2024. Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan oleh termohon yakni KPU membawa satu ahli dan dua saksi fakta, sedangkan Bawaslu membawa satu ahli dan tujuh saksi. TEMPO/Subekti.
Soal Caleg Terpilih Harus Mundur bila Maju Pilkada 2024, Pernyataan Ketua KPU RI Berubah

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari terpilih di Pemilu 2024 harus mengundurkan diri apabila mencalonkan diri dalam Pilkada 2024.


Bawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024

11 jam lalu

Ketua Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu RI Rahmat Bagja ditemui di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, pada Rabu, 13 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo.
Bawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024

Bawaslu menyatakan PKPU tentang pencalonan diperlukan untuk menghindari sengketa pada proses Pilkada 2024.


Kata Ketua KPU Soal Caleg Terpilih yang Mencalonkan Diri pada Pilkada 2024

1 hari lalu

Ketua Komisioner Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asyari bersama anggota komisioner KPU lainnya dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, pada Rabu malam, 18 Maret 2024. TEMPO/Defara
Kata Ketua KPU Soal Caleg Terpilih yang Mencalonkan Diri pada Pilkada 2024

Menurut Hasyim Asy'ari, yang mengundurkan diri untuk maju di Pilkada 2024 adalah anggota legislatif yang sedang menjabat.


Ketua KPU RI Disebut Ajarkan Parpol Mengakali Putusan MK Nomor 12

4 hari lalu

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari (kiri) mengikuti sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Ketua KPU RI Disebut Ajarkan Parpol Mengakali Putusan MK Nomor 12

Pernyataan Ketua KPU RI dinilai sebagai desain baru untuk mengamankan kedudukan caleg terpilih dalam pemilu yang menjadi peserta Pilkada 2024.


Penjelasan KPU soal Caleg Terpilih Pemilu 2024 Tak Wajib Mundur Jika Maju Pilkada

5 hari lalu

Ketua KPU Hasyim Ashari memimpin rapat Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu Tahun 2024 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu 24 April 2024. KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029. TEMPO/Subekti.
Penjelasan KPU soal Caleg Terpilih Pemilu 2024 Tak Wajib Mundur Jika Maju Pilkada

Ketua KPU Hasyim Asy'ari menjelaskan mengenai caleg terpilih Pemilu 2024 yang ingin ikut Pilkada 2024.


KPU: Anggota DPR, DPRD dan DPD Terpilih Harus Mundur Jika Maju Pilkada 2024

6 hari lalu

Ilustrasi TPS Pilkada. Dok TEMPO
KPU: Anggota DPR, DPRD dan DPD Terpilih Harus Mundur Jika Maju Pilkada 2024

KPU menjelaskan mengenai ketentuan anggota dewan yang ingin ikut pilkada 2024.


Caleg Ini Minta Maaf Hadir Daring di Sidang MK Gara-gara Erupsi Gunung Ruang

12 hari lalu

Momen ketika Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat naik pitam dalam sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) sengketa Pileg 2024 pada Kamis, 2 Mei 2024 karena komisioner KPU tak ada yang hadir dalam persidangan di ruang sidang panel 3, Gedung MK, Jakarta Pusat. Sumber: Tangkapan layar YouTube Mahkamah Konstitusi
Caleg Ini Minta Maaf Hadir Daring di Sidang MK Gara-gara Erupsi Gunung Ruang

Pemohon sengketa pileg hadir secara daring dalam sidang MK karena bandara di wilayahnya tutup imbas erupsi Gunung Ruang.


Sengketa Pemilu Legislatif dari Gugatan PPP hingga Caleg

15 hari lalu

Mahkamah Konstitusi mulai menyidangkan 297 sengketa pemilu legislatif.
Sengketa Pemilu Legislatif dari Gugatan PPP hingga Caleg

Mahkamah Konstitusi mulai menyidangkan 297 sengketa pemilu legislatif diiantaranya gugatan PPP dan caleg.


MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

19 hari lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.


Demokrat Minta Kapolri dan Jaksa Agung Hentikan Kasus Dugaan Politik Uang Kadernya

26 hari lalu

Koordinator Tim Kuasa Hukum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat Mehbob memberi keterangan kepada wartawan saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa 23 Maret 2021. ANTARA/Genta Tenri Mawangi
Demokrat Minta Kapolri dan Jaksa Agung Hentikan Kasus Dugaan Politik Uang Kadernya

Salah satu caleg Demokrat dilaporkan atas dugaan politik uang.