TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu RI menjatuhkan sanksi peringatan keras dan memberhentikan Ketua KPU Sumatera Utara Yulhasni atas perkara pelanggaran kode etik dalam penyenggaraan Pemilu Legislatif 2019 di Sumatera Utara. "Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua kepada Teradu I Yulhasni selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara sejak putusan dibacakan," tulis DKPP dalam putusannya di Jakarta, Rabu, 17/7.
Perkara Pemilu Legislatif Sumut diajukan oleh politisi Golkar Rambe Kamarul Zaman, yang mendalilkan KPU Sumut memberikan keberpihakan kepada caleg bernama Lamhot Sinaga. Rambe menyebut KPU Sumut menindaklanjuti laporan Lamhot atas dugaan penggelembungan suara meskipun tanpa alat bukti yang otentik.
Dalam duduk perkara dijelaskan bahwa Ketua KPU Sumut Yulhasni menindaklanjuti laporan Lamhot Sinaga itu dengan menerbitkan surat yang intinya agar KPU Kabupaten Nias Barat melakukan cek silang atas dugaan penggelembungan suara. Hal ini dilakukan tanpa rekomendasi Bawaslu Sumut.
KPU Nias Barat kemudian menindaklanjuti surat KPU Sumut dengan membuka tiga kotak suara di tiga kecamatan untuk melakukan penggecekan. Saat itu rekapitulasi sebenarnya sudah selesai dan tidak ada protes saat rekapitulasi dilakukan.
Atas bukti-bukti yang diperoleh dalam persidangan, DKPP memutuskan memberikan sanksi pemberhentian dari jabatan kepada Ketua KPU Sumut. Selain memberhentikan Ketua KPU Sumatera Utara, DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan Divisi Teknis kepada Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara Benget Manahan Silitonga. Sementara anggota KPU Sumut lainnya diberikan peringatan keras.
Selain itu DKPP juga memberikan peringatan keras sekaligus memberhentikan Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias Barat Famataro Zai, memberikan peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan Divisi kepada Nigatinia Galo selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias Barat. Anggota lainnya diberi sanksi peringatan keras.
Di tingkat KPU RI, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan kepada anggota KPU RI Evi Novida Ginting Manik.
Komisi Pemilihan Umum menyebut Rambe Kamarul Zaman yang menggelembungkan suara di tiga kecamatan di Kabupaten Nias Barat. Rambe adalah caleg DPR RI petahana dari Partai Golkar daerah pemilihan Sumatera Utara 2. Hal itu disampaikan Kuasa hukum KPU Ali Nurdin dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) legislatif di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu.
Sidang sengketa pileg itu digelar atas aduan Rambe Kamarul Zaman. Dia dalam permohonannya mendalilkan terjadi pengurangan perolehan suara sebanyak 2.009 di Kecamatan Lahomi, Mandrehe dan Lolofitu Moi.
Ali Nurdin lantas menjelaskan kronologi selisih perolehan suara di tiga kecamatan tersebut. Semula KPU Kabupaten Nias Barat menerima surat dari KPU Sumatera Utara tentang adanya laporan penggelembungan suara di tiga kecamatan sehingga pada saat rapat pleno tingkat kabupaten dilakukan pembukaan kotak suara.
Pembukaan kotak suara itu atas persetujuan saksi seluruh partai politik peserta pemilu serta Bawaslu Nias Barat. "Lalu dilakukan pembukaan kotak suara dan kemudian dilakukan persandingan di mana memang terdapat perbedaan suara dari DAA1-DPR dengan formulir C1-DPR hologram hasil pembukaan kotak suara sehingga dikoreksi," kata Ali Nurdin.
Berdasarkan hasil pengecekan di tiga kecamatan, Ali mengatakan terdapat penggelembungan suara Rambe Kamarul Zaman dengan selisih 2.188 suara. "Berdasarkan hasil kroscek di tiga kecamatan terbukti terdapat penggelembungan suara pemohon, jadi yang menggelembungkan itu adalah justru pemohon, sebelum dikroscek 2.503 dan setelah dikroscek menjadi 385," ucap Ali Nurdin.
Dengan adanya koreksi tersebut, KPU membantah telah terjadi kesalahan penghitungan perolehan suara di Kabupaten Nias Barat, melainkan pengembalian angka perolehan suara sesuai dengan hasil pembandingan dua formulir.
KPU Nias Barat pun didalilkan tidak melakukan pelanggaran administrasi pemilu, yakni prosedur, tata cara dan mekanisme dalam rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara.
ANTARA