TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mengungkapkan KPU telah menyiapkan lebih dari 100 kotak kontainer berisi dokumen untuk pemeriksaan persidangan sengketa hasil Pemilu Legislatif 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK). "Karena ini semua tergantung dari daerah yang digugat," kata Hasyim di Gedung MK Jakarta, Senin, 14/7.
Hasyim kemudian memberi contoh gugatan sengketa hasil Pileg dari Provinsi Papua. Daerah ini merupakan daerah pemilihan terbanyak yang dipersoalkan, yakni di 135 daerah pemilihan. "Otomatis banyak TPS juga dan mau tidak mau dokumen yang dipersiapkan juga tentu lebih banyak dibandingkan daerah lain."
Selain itu dokumen yang dipersiapkan juga tergantung pada jumlah partai yang menggugat dalam satu provinsi, meskipun tingkat gugatannya berbeda (DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, DPD RI). "Kalau di satu provinsi itu semua partai menggugat setiap tingkatan, pastilah dokumen yang dipersiapkan juga lebih banyak," kata Hasyim.
Hasyim mengatakan tidak bisa merinci berapa jumlah dokumen untuk tiap provinsi, mengingat KPU masih memiliki kesempatan untuk melakukan perbaikan alat bukti. Sebab masih ada sejumlah perkembangan alat bukti yang harus disusun untuk mendukung jawaban KPU di dalam persidangan.
"Jadi tidak bisa KPU hanya mengargumentasikan atau mendalilkan jawaban tanpa didukung alat bukti, sehingga masih mungkin berkembang lagi alat bukti berupa dokumen ya," kata Hasyim.
ANTARA