TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi akan menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau PHPU Pemilihan Legislatif atau sengketa Pileg pada 9 hingga 12 Juli 2019. Persidangan terdiri dari 250 perkara yang diajukan oleh 20 partai politik dan 1 non-partai.
Baca: KPU Siapkan 5 Kuasa Hukum untuk Menghadapi Sengketa Pileg di MK
Sidang pendahuluan akan dilakukan dengan penyerahan perbaikan jawaban dan keterangan tanggal 11-26 Juli dan pemeriksaan persidangan 15-30 Juli.
Rapat permusyawarahan hakim dijadwalkan berlangsung 31 Juli-5 Agustus. Hakim MK akan membacakan putusan pada 6-9 Agustus 2019, disusul penyerahan salinan putusan dan pemuatan laman pada 6-14 Agustus.
Dilansir dari rilis Komisi Pemilihan Umum pada Selasa, 2 Juli 2019, berikut ini rekap jumlah perkara PHPU tingkat DPR RI, DPRD Provinsi, maupun DPRD Kabupaten/Kota masing-masing partai dalam sengketa Pileg 2019:
1. PKB: 17 perkara
2. Partai Gerindra: 21 perkara
3. PDI Perjuangan: 20 perkara
4. Partai Golkar: 19 perkara
5. Partai NasDem: 16 perkara
6. Partai Garuda: 9 perkara
7. Partai Berkarya: 35 perkara
8. PKS: 13 perkara
9. Partai Perindo: 11 perkara
10. PPP: 13 perkara
11. PSI: 3 perkara
12. PAN: 16 perkara
13. Partai Hanura: 14 perkara
14. Partai Demokrat: 23 perkara
15. Partai Aceh : 1 perkara
16. Partai SIRA: 1 perkara
17. Partai Daerah Aceh: 1 perkara
18. Partai Nanggroe Aceh: 1 perkara
19. PBB: 12 perkara
20. PKP Indonesia: 3 perkara
21. Pihak Lain: 1 perkara