TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyatakan telah siap menghadapi perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi. Komisioner Bawaslu Fritz Edward Siregar menyebutkan keyakinan itu didasarkan bahwa divisi hukum Bawaslu pusat dan daerah telah memantapkan fungsi koordinasi antara mereka.
Baca juga: Sengketa Pemilu 2019 di MK Turun Dibanding Dua Pemilu Sebelumnya
Pemantapan itu dilakukan dalam Rapat Koordinasi PHPU yang berlangsung selama tiga hari sejak Sabtu, 25/5, lalu. “Pembagian tugas harus diatur secara rapi agar data dan dokumen siap dipaparkan dalam sidang sengketa hasil pemilu di MK,” kata dia di Jakarta, Selasa, 28/5.
Menurut dia pembagian tugas itu juga merupakan langkah penyesuaian terhadap pemilihan legislatif (pileg) dan pemilihan presiden (pilpres) yang baru pertama kali digelar serentak. Mekanisme tersebut, kata dia, diharapkan bisa berdampak positif terhadap kinerja Bawaslu dalam menghadapi sidang sengketa hasil pemilu.
"Terutama dalam menyampaikan data-data yang akan disampaikan dalam sidang itu bisa terverifikasi dan tepat waktu," tutur Fritz.
Berdasarkan catatan Mahkamah Konstitusi gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (Pemilu) 2019 telah mencapai 334 permohonan. Rinciannya, 323 permohonan diajukan partai politik atau calon legislative.
Lalu ada 10 permohonan yang diajukan DPD (Dewan Pemilihan Daerah), “Dan, satu permohonan dari paslon capres-cawapres," kata juru bicara Mahkamah Konstitusi, Fajar Laksono, di kantornya, Jakarta, Senin, 27/5.
IRSYAN HASYIM