Situng KPU Tetap Dilanjutkan, KPU: Bawaslu Mendukung Transparansi

image-gnews
Pekerja memasukkan data ke Sistem Informasi Penghitungan (Situng) DKI Jakarta di Hotel Merlyn Park, Jakarta, Ahad, 21 April 2019. Hasil penghitungan suara Pemilu Presiden (Pilpres) 2019 tersebut ditampilkan dalam portal pemilu2019.kpu.go.id. ANTARA/Reno Esnir
Pekerja memasukkan data ke Sistem Informasi Penghitungan (Situng) DKI Jakarta di Hotel Merlyn Park, Jakarta, Ahad, 21 April 2019. Hasil penghitungan suara Pemilu Presiden (Pilpres) 2019 tersebut ditampilkan dalam portal pemilu2019.kpu.go.id. ANTARA/Reno Esnir
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengapresiasi hasil sidang Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang memutuskan tidak menutup Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng KPU).

Baca: Bawaslu Putuskan KPU Melanggar Prosedur Input Data Situng

Komisioner KPU, Pramono Ubaid menganggap Bawaslu memiliki komitmen yang dalam keterbukaan informasi publik.  "Sehingga Bawaslu tidak memerintahkan KPU untuk menutup Situng," ujar Pramono melalui keterangan tertulis, Kamis, 16 Mei 2019.

Menurut dia, Bawaslu telah memahami sepenuhnya fungsi penting Situng KPU sebagai media informasi bagi publik untuk mengetahui hasil-hasil pemilu dari seluruh wilayah Indonesia. "Bukan hanya untuk Paslon," kata dia. 
 
Pramono mengatakan perintah Bawaslu agar memperbaiki prosedur dan tata cara Situng akan ditindaklanjuti oleh KPU. Menurut dia, rekomendasi itu sudah sejalan dengan komitmen KPU untuk mengoreksi jika ada laporan serta temuan salah input. 
 
Terakhir, kata Pramono putusan Bawaslu sebenarnya menegaskan bahwa proses penetapan hasil pemilu bukanlah melalui Situng. "Penetapan hasil pemilu masih manual berbasis rekapitulasi secara berjenjang."
 
Dalam persidangan pada 16 Mei 2019, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memutuskan KPU melanggar tata cara dan prosedur dalam input data Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng). Putusan itu dibacakan ketua majelis hakim, Abhan, 
 
"Mengadili dan menyatakan KPU terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar tata cara dan prosedur dalam input data Situng," kata Abhan yang juga Ketua Bawaslu saat membacakan putusan. Atas putusan tersebut, Bawaslu memerintahkan KPU untuk memperbaiki tata cara dan prosedur input data Situng. 
 
Iklan
image-banner
Scroll Untuk Melanjutkan

Gugatan soal Situng KPU dilayangkan Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto - Sandiaga Uno pada 6 Mei 2019. Kubu Prabowo meminta KPU menghentikan Situng karena menuding ada kecurangan dalam input data ke sistem tersebut. Namun, Bawaslu tidak mengabulkan tuntutan untuk menghentikan Situng, melainkan meminta KPU memperbaikinya dalam kurun waktu 3 hari.

Iklan


Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


KASN Ingatkan ASN Tak Terlibat Politik Praktis di Pilkada 2024, Begini Aturannya

7 jam lalu

Ilustrasi PNS atau ASN. Shutterstock
KASN Ingatkan ASN Tak Terlibat Politik Praktis di Pilkada 2024, Begini Aturannya

KASN menyebut ASN masih berpotensi melanggar netralitas di Pilkada 2024.


KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024, Ini Tanggapan PBNU, PP Muhammadiyah hingga Kadin

12 jam lalu

KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024, Ini Tanggapan PBNU, PP Muhammadiyah hingga Kadin

Reaksi PBNU, PP MUhammadiyah, Kadin Terhadap Penetapan Prabowo - Gibran Pemenang Pilpres 2024 oleh KPU


Tim Joe Biden akan Terus Gunakan TikTok untuk Kampanye Walau Dilarang DPR

14 jam lalu

Presiden AS Joe Biden menyampaikan sambutan kepada anggota militer, petugas pertolongan pertama, dan keluarga mereka pada hari peringatan 22 tahun serangan 11 September 2001 terhadap World Trade Center, di Pangkalan Gabungan Elmendorf-Richardson di Anchorage, Alaska, 11 September. 2023. REUTERS/Evelyn Hockstein
Tim Joe Biden akan Terus Gunakan TikTok untuk Kampanye Walau Dilarang DPR

Tim kampanye Joe Biden berkata mereka tidak akan berhenti menggunakan TikTok, meski DPR AS baru mengesahkan RUU yang mungkin melarang penggunaan media sosial itu.


Seputar Pertemuan Rabu Malam antara Prabowo, Gibran, dan Jokowi di Istana

16 jam lalu

Presiden dan Wakil Presiden terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menemui Presiden Jokowi di Istana Negara.
Seputar Pertemuan Rabu Malam antara Prabowo, Gibran, dan Jokowi di Istana

Prabowo dan Gibran menemui Presiden Jokowi pada Rabu malam di Istana. Apa yang dibahas?


Respons PDIP-NasDem-PKS soal Jadi Koalisi atau Oposisi Pemerintahan Prabowo

17 jam lalu

Ketua Umum Partai Nasional Demokrat (NasDem) Surya Paloh, Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu tiba di NasDem Tower bersama jajaran Partai NasDem dan PKS dalam konferensi pers usai pertemuan kedua partai di NasDem Tower, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat pada Rabu, 24 April 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Respons PDIP-NasDem-PKS soal Jadi Koalisi atau Oposisi Pemerintahan Prabowo

Bagaimana sikap PDIP, NasDem, dan PKS usai Prabowo-Gibran ditetapkan sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih? Akan jadi koalisi atau oposisi?


KPU Tetapkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil, Pengrajin Pigura Panen Pesanan

18 jam lalu

Salah seorang pengunjung melihat pigura bergambar Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di kawasan Sriwedari Solo, Jawa Tengah, Kamis, 25 April 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
KPU Tetapkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil, Pengrajin Pigura Panen Pesanan

Pengrajin pigura bergambar Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka mulai marak usai penetapan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).


PDIP Gugat KPU di PTUN, Kasus Apa Saja yang Bisa Dilayangkan ke Peradilan Tata Usaha Negara?

19 jam lalu

Ketua tim hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun (ketiga kanan) memberikan keterangan pers usai mendaftarkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Selasa, 2 April 2024. Gugatan tersebut ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), terkait perbuatan melanggar hukum oleh kekuasaan pemerintahan (onrechmatige overheidsdaad) dalam hal ini utamanya adalah KPU pada Pemilu 2024, khususnya pemilihan presiden. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
PDIP Gugat KPU di PTUN, Kasus Apa Saja yang Bisa Dilayangkan ke Peradilan Tata Usaha Negara?

PDIP layangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap KPU mengenai pencalonan Gibran.


Mengingat Lagi Janji Prabowo-Gibran Buka 19 Juta Lapangan Kerja Baru

19 jam lalu

Mengingat Lagi Janji Prabowo-Gibran Buka 19 Juta Lapangan Kerja Baru

Ditetapkan KPU, Prabowo-Gibran pernah berjanji membuka 19 juta lapangan pekerjaan baru.


Senyum Berat Anies saat Penetapan Prabowo-Gibran Sebagai Presiden dan Wapres Terpilih 2024

20 jam lalu

Senyum Berat Anies saat Penetapan Prabowo-Gibran Sebagai Presiden dan Wapres Terpilih 2024

Prabowo menyempatkan diri untuk menyapa Anies dan Cak Imin saat penetapan di KPU


Hasil Persamuhan Gibran dan Ma'ruf Amin: Dari Saling Sinergi hingga Undangan ke Solo

20 jam lalu

Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin dan Calon Wakil Presiden RI terpilih Gibran Rakabuming Raka bertemu di Rumah Dinas Wapres, Jakarta, Rabu (24/4/2024). ANTARA/Biro Pers Sekretariat Wakil Presiden.
Hasil Persamuhan Gibran dan Ma'ruf Amin: Dari Saling Sinergi hingga Undangan ke Solo

Usai mengunjungi Ma'ruf Amin, Gibran mengaku mendapat wejangan ini. Selain itu, Gibran juga disebut mengundang Ma'ruf ke Solo. Ada apa?