TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengapresiasi hasil sidang Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang memutuskan tidak menutup Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng KPU).
Baca: Bawaslu Putuskan KPU Melanggar Prosedur Input Data Situng
Komisioner KPU, Pramono Ubaid menganggap Bawaslu memiliki komitmen yang dalam keterbukaan informasi publik. "Sehingga Bawaslu tidak memerintahkan KPU untuk menutup Situng," ujar Pramono melalui keterangan tertulis, Kamis, 16 Mei 2019.
Gugatan soal Situng KPU dilayangkan Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto - Sandiaga Uno pada 6 Mei 2019. Kubu Prabowo meminta KPU menghentikan Situng karena menuding ada kecurangan dalam input data ke sistem tersebut. Namun, Bawaslu tidak mengabulkan tuntutan untuk menghentikan Situng, melainkan meminta KPU memperbaikinya dalam kurun waktu 3 hari.