TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Advokasi Badan Pemenangan Nasional atau BPN Prabowo - Sandiaga, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan putusan Bawaslu yang menyatakan KPU terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar tata cara dan prosedur dalam input data Situng, sangat penting untuk menentukan langkah selanjutnya. "Termasuk dalam menyikapi hasil penghitungan suara di KPU," kata Sufmi Dasco di Jakarta, Kamis, 16 Mei 2019.
BPN menegaskan KPU harus memperbaiki data C1 meski tuntutan pemberhentian penghitungan Situng yang tidak dikabulkan Bawaslu. "Harus ada perbaikan terhadap C1 yang diunggah.”
Baca juga: Bawaslu Putuskan KPU Melanggar Prosedur Input Data Situng
Namun, dengan adanya C1 yang tidak bisa diperbaiki. Menurut Sufmi, Situng KPU sebetulnya tidak bisa berjalan. Kalau tidak, putusan Bawaslu harus dijalankan, untuk memperbaiki C1. “Dalam tiga hari, KPU harus memperbaikinya," kata Sufmi.
Sufmi mengatakan dugaan kecurangan terhadap pemilihan presiden yang disebutnya terstruktur, sistematis dan masif ini akan dilanjutkan dengan memberikan laporan lainnya ke Bawaslu. "Kami kemarin sudah menolak penghitungan suara KPU untuk pilpres dan pileg.”
Baca juga: Fakta Pelaporan Dugaan Kecurangan Pemilu ...
BPN Prabowo juga akan melakukan upaya yang sama untuk diajukan lagi ke Bawaslu. “Masih ada tiga laporan lagi, termasuk tuntutan pendiskualifikasian pasangan calon presiden 01," katanya.
HALIDA BUNGA FISANDRA