TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan mempersilakan para peserta pemilu untuk melakukan koreksi terhadap rekapitulasi penghitungan perolehan suara nasional hasil Pemilu 2019. Menurutnya, pengajuan koreksi sebagai salah satu hak peserta pemilu.
Baca juga: Perludem: Tak Relevan Kaitkan Situng KPU dengan Kecurangan
"Jika ada keberatan, silakan lapor kepada kami (Bawaslu). Gunakan mekanisme yang ada," kata Abhan melalui siaran pers, Kamis, 16 Mei 2019.
Mekanismenya, kata dia, peserta pemilu mengajukan koreksi setelah ada keputusan rekapitulasi nasional dari setiap provinsi. Surat keputusan rekapitulasi tersebut menurut Abhan, bisa dijadikan sebagai objek sengketa. Dia mengungkapkan aturannya tercantum dalam Peraturan Bawaslu Nomor 18 tahun 2018 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu.
"Kalau ada persoalan dalam rekapitulasi nasional, maka akan diselesaikan melalui administrasi pemilu," ungkap dia. Dia warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih juga berhak mengajukan koreksi, asalkan melengkapi persyaratan formil dan materil.
Anggota Bawaslu Mochammad Afifudin menyebutkan lembaganya telah menerima laporan dari salah satu peserta pemilu yang tidak puas dengan hasil rekapitulasi provinsi Kalimantan Barat. Menurut dia, Bawaslu akn segera menindaklanjuti laporan yang telah memenuhi persyaratan.
"Prosesnya sedang berjalan. Selanjutnya akan kami bahas dan segera ditangani," ujarnya.
Dalam rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional Pemilu 2019, Rabu 15/5, di Kantor KPU RI, PDI Perjuangan mengajukan koreksi atas hasil rekapitulasi provinsi Jawa Tengah. Sebelumnya, partai berlambang banteng dengan moncong putih itu juga mengajukan koreksi hasil rekapitulasi provinsi Kalimantan Barat.
IRSYAN HASYIM