TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah mencabut akreditasi dan sertifikat PT Prawedanet Aliansi Teknologi sebagi pemantau Pemilu. Perusahaan ini adalah lembaga yang menaungi website penghitungan suara Jurdil2019.org.
Baca juga: Sebut Riak Kecil Pascapemilu, Jokowi Minta Stabilitas Keamanan
Komisioner Bawaslu Fritz Edward Siregar mengatakan pencabutan akreditasi tersebut dilakukan karena PT PAT dianggap kelompok yang berpihak pada salah satu calon presiden dan wakil presiden. Hal itu, dibuktikan dari sejumlah platform milik PT PAT yang menunjukan simbol-simbol salah satu calon. “PT Prawedanet terindikasi bersikap tidak netral,” ujar Fritz saat menggelar konferensi pers di Kantor Bawaslu, Selasa, 23 April 2019.
Fritz menyebutkan PT PAT hanya memilki sertifikat pengawas Pemilu, yang berarti hanya bisa melakukan pemantauan. PT PAT tidak memilki akreditasi sebagi lembaga survei yang melakukan hitung cepat. “Sementara melakukan dan mempublikasikan hasil quick count merupakan kegiatan survei yang hanya bisa dilakukan oleh lembaga survei yang telah terdaftar di KPU.
Situs Jurdil2019.org yang merupakan bagian dari PT PAT telah diblokir Kementrian Komunikasi dan Informatika. Website tersebut tidak terdaftar sebagai lembaga yang berhak mempublikasikan hasil survei atau hitung cepat.
Lembaga survei yang berhak untuk mempublikasikan hitung cepat harus memiliki izin dari Komisi Pemilihan Umum (KPU). Ada sekitar 40 lembaga survei yang telah terdaftar di KPU.
Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo, Semuel A Pangerapan, menjelaskan pemblokiran website jurdil2019.org merupakan bentuk sanksi administrasi. Website tersebut diblokir atas permintaan Bawaslu karena dianggap tidak berhak mempublikasian hitung cepat.
"Saya katakan setiap pemblokiran itu sudah kita temukan unsur kesalahannya," ucap Semuel.