TEMPO.CO, Kupang - Sebanyak 51 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Nusa Tenggara Timur (NTT) akan menggelar Pemilu ulang karena ditemukan adanya pelanggaran saat pencoblosan pada Rabu, 17 April 2019.
Baca: KPU Beri Santunan Bagi Petugas KPPS yang Meninggal Selama Pemilu