TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengecek jumlah pemilih yang masuk daftar antrean di Sydney, Australia. Pengecekan ulang ini untuk mengakomodasi pemungutan suara susulan sesuai dengan rekomendasi Badan Pengawas Pemilu.
Baca: Berhadiah Puluhan Juta, KPU Kulonprogo Gelar Lomba Selfie Pemilu
"Kami akan klarifikasi jumlah pemilih yang sudah masuk dalam antrean karena ini akan mempengaruhi berapa banyak jumlah surat suara," kata Ketua KPU RI Arief Budiman ketika memberikan keterangan pers di Hotel Ritz Carlton, Jakarta, pada Rabu, 17 April 2019.
Selain itu, KPU juga akan mengecek kategorisasi pemilih, baik itu pemilih yang masuk daftar pemilih tetap (DPT), daftar pemilih tetap tambahan (DPTb), maupun daftar pemilih khusus (DPK). Penyelenggara pemilu itu juga akan mengecek ketersediaan surat suara yang masih ada di Sydney.
Sebelumnya, Bawaslu merekomendasi kepada KPU untuk pemungutan suara susulan di Sydney sebagai buntut dugaan pelanggaran pemilu. Akibatnya, banyak pemilih tidak dapat memberikan suara mereka yang berlangsung di TPS di Town Hall dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI), Sabtu (13-4-2019).
Masih ada ratusan WNI tidak dapat memberikan hak suaranya karena TPS yang disewa panitia harus tutup pada pukul 18.00 waktu setempat.
Simak juga: KPU: Diselesaikan, Laporan 17,5 Juta Data Pemilih Bermasalah
Anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar mengatakan bahwa alasan ditutupnya TPS akibat habis masa sewa seharusnya sudah bisa diantisipasi oleh PPLN Sydney sejak jauh-jauh hari. Apalagi, antusiasme WNI di Australia dalam memberikan hak suara tergolong tinggi. "Penutupan TPS tersebut diyakini tidak sesuai dengan asas umum dan adil dalam penyelenggaraan pemilu," kata Fritz.