TEMPO.CO, Pekanbaru - Juru Bicara Badan Pemenang Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga Uno, Miftah Sabri, menuding Kepolisian RI dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) ikut membangun framing di hari tenang untuk menyudutkan Partai Gerindra menyusul penangkapan calon legislatif Gerindra, Dyah Ayu Nuraini, pada Selasa, 16 April 2019, di Pekanbaru.
Menurut Miftah, uang yang disita Bawaslu dan Sentra Gakumdu adalah dana saksi partai untuk Pemilu 2019. "Kami klarifikasi, itu adalah framing jahat di hari tenang untuk mendeskriditkan Partai Gerindra," kata Miftah, Selasa, 16 April 2019.
Baca: Polisi Tangkap 3 Caleg Gerindra Terkait Dugaan Politik Uang
Politikus Gerindra ini menduga ada upaya untuk menjatuhkan Gerindra karena kasus yang sama juga terjadi di 11 daerah di Indonesia. Miftah menuturkan, Diah dan tiga rekannya yang digelandang oleh Bawaslu adalah kader Gerindra yang ditugaskan untuk mengirimkan bantuan saksi partai ke sejumlah daerah. Mereka ditugaskan oleh partai melalui surat keputusan partai.
"Itu bukan money politic, mereka adalah kader Gerindra yang kami tugaskan untuk menyampaikan bantuan saksi partai untuk pemilu kali ini."
Diah, dia berpendapat, berada pada tempat dan waktu yang salah. Seharusnya Diah tidak berada di sana karena dia seorang caleg. "Tapi itu kan framing yang dibuat seolah-olah Diah menyiapkan uang Rp 500 juta untuk serangan fajar," ucapnya. "Itu yang saya fikir fitnah, dan itu framing yang dibuat oleh pihak Kepolisian dan Bawaslu."
Simak: Bawaslu Sita Amplop Isi Uang dari Rumah Ketua Gerindra Jakarta
Miftah menuturkan bahwa Bawaslu dan Kepolisian menyebut penangkapan tersebut informasi dari masyarakat namun tidak jelas siapa pelapornya. Tuduhan politik uang terhadap politikus Gerindra oleh Bawaslu pun dianggapnya tidak kuat karena uang yang disita berbentuk gelondongan. Dalam amplop juga tertulis untuk beberapa kabupaten yang bukan daerah pemilihan Diah Ayu. "Masak Diah ngantar juga (uang) ke Bengkalis dan Pekanbaru," ujarnya.
RIYAN NOFITRA