KPU: Lokasi Surat Suara Tercoblos di Malaysia Bukan Tempat Resmi

image-gnews
(ka-ki) Komisioner KPU, Viryan Azis; Ketua Bawaslu, Abhan; Ketua KPU Arief Budiman, Komisioner KPU, Hasyim Asyari; dan Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin menggelar konferensi pers terkait penemuan surat suara tercoblos di Malaysia, Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Kamis, 11 April 2019. TEMPO/IRSYAN HASYIM
(ka-ki) Komisioner KPU, Viryan Azis; Ketua Bawaslu, Abhan; Ketua KPU Arief Budiman, Komisioner KPU, Hasyim Asyari; dan Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin menggelar konferensi pers terkait penemuan surat suara tercoblos di Malaysia, Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Kamis, 11 April 2019. TEMPO/IRSYAN HASYIM
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum mengatakan bahwa lokasi penemuan surat suara yang tercoblos di Malaysia bukan tempat penyimpanan resmi. "Di kantor KBRI (Kuala Lumpur) selama ini jadi tempat penyimpanan resmi," kata Komisioner KPU Viryan Azis di kantornya, Jumat 12 April 2019.

Baca juga: 10 Kejanggalan Temuan Surat Suara Tercoblos Versi Partai NasDem

Viryan kemudian menjelaskan soal tiga metode pemungutan suara di luar negeri. Yang pertama, kata dia, adalah metode pos.

"Kedua metode KSK (kotak suara keliling), yang ketiga TPSLN (tempat pemungutan suara luar negeri)," kata dia.

Menurut Viryan, dalam manajemen pengelolaan pemungutan suara, prioritas KPU adalah mendorong dilaksanalan dengan TPSLN. "Karena warga Indonesia tersebar di banyak daerah di suatu negara, maka dimungkinkan dengan metode KSK atau pos," kata Viryan.

Adapun pemilihan dengan pos dan KSK, kata Viryan, telah berjalan sejak 8 April 2019. Adapun untuk pemungutan suara di KBRI baru dilaksanakan pada 14 April 2019. "Ini sedang dalam persiapan akhir," ungkap dia.

Viryan tidak menjelaskan kenapa surat suara tercoblos di Malaysia bisa ditemukan di suatu tempat yang tidak resmi. Surat suara tercoblos di Malaysia ini ditemukan di sebuah gudang di Selangor pada Kamis 11 April 2019.

Iklan
image-banner
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebelumnya, Ketua Panwaslu Kuala Lumpur Yaza Azzahara Ulyana menjelaskan kronologi surat suara tercoblos di Malaysia yang menjadi viral.

Sekitar pukul 12.48 waktu setempat, Yaza menerima aduan dari seorang relawan Sekber Satgas Badan Pemenangan Nasional (BPN) Malaysia Prabowo-Sandiaga. "Relawan BPN itu bernama Parlaungan melapor melalui pesan whatsapp bahwa ada dugaan penyeludupan surat suara yang dilakukan oleh oknum tertentu," ujar Yaza saat dihubungi , Kamis, 11 April 2019.

Baca juga: Bawaslu Kumpulkan Bukti Soal Surat Suara Tercoblos di Malaysia

 Mendapat laporan tersebut, Yaza bersama seorang anggota Panwaslu Kualu Lumpur yakni Rizki Israeni Nur berangkat ke lokasi. Pukul 13.00 Yaza dan Rizki tiba di lokasi yang beralamat di Taman Universiti Sungai Tangkas Bangi 43000 Kajang, Selangor.

 "Tempat tersebut merupakan sebuah lot toko yang sudah dipenuhi dengan surat suara yang berada di dalam bag diplomatik sebanyak kurang lebih 20 buah, 10 kantong plastik hitam dan kurang lebih 5 karung goni berwarna putih dengan tulisan Pos Malaysia," ungkap dia.

Berdasarkan sampel yang dibuka di lokasi, semua surat suara telah dicoblos pada pasangan calon presiden nomor urut 01, yaitu Joko Widodo - Ma'ruf Amin. "Untuk surat suara legislatif sudah dicoblos Partai Nasdem dengan caleg Nasdem DPR RI nomor urut tiga," kata Yaza.

Iklan


Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Mulai Pekan Depan, KPU Siapkan Ini

8 jam lalu

Sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 dihadiri 8 hakim, gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Mulai Pekan Depan, KPU Siapkan Ini

Terdapat 16 partai politik yang mendaftarkan diri dalam sengketa Pileg 2024.


Partai Buruh Sambut Penetapan KPU, Ucapkan Selamat untuk Prabowo-Gibran

11 jam lalu

Presiden Partai Buruh Said Iqbal berorasi di hari pertama kampanye dalam aksi unjuk rasa buruh di depan Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, 28 November 2023. Seluruh serikat pekerja terus mengawal tuntutan kenaikan upah buruh sebesar 15 persen yang akan ditandatangani oleh Pj Gubernur Jawa Barat hari ini. Buruh juga melakukan aksi unjuk rasa dan mogok kerja selama 3 hari sampai 30 November 2023. TEMPO/Prima mulia
Partai Buruh Sambut Penetapan KPU, Ucapkan Selamat untuk Prabowo-Gibran

Said Iqbal berharap Prabowo-Gibran dapat menjalankan tugas-tugas konstitusional dengan baik dalam lima tahun ke depan.


Mengenang Aktivis Pro-Demokrasi Tumbu Saraswati Pendiri TPDI, Ini Kiprah Tim Pembela Demokrasi Indonesia

12 jam lalu

Tumbu Saraswati. FOTO/instaram/tumbusaraswati
Mengenang Aktivis Pro-Demokrasi Tumbu Saraswati Pendiri TPDI, Ini Kiprah Tim Pembela Demokrasi Indonesia

Jasa Tumbu Saraswati dirikan Tim Pembela Demokrasi Indonesia. Simak peran TPDI selama Pemilu 2024.


DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

14 jam lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

Komisi II DPR telah mengusulkan revisi UU Pemilu dan UU Pilkada sejak awal masa bakti 2019.


Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

22 jam lalu

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

Pasca-putusan MK, pasangan Prabowo-Gibrang resmi ditetapkan KPU sebagai pemenang pemilu. Sumpah jabatan mereka akan diikrarkan pada Oktober 2024.


KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024, Ini Tanggapan PBNU, PP Muhammadiyah hingga Kadin

1 hari lalu

KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024, Ini Tanggapan PBNU, PP Muhammadiyah hingga Kadin

Reaksi PBNU, PP MUhammadiyah, Kadin Terhadap Penetapan Prabowo - Gibran Pemenang Pilpres 2024 oleh KPU


Seputar Pertemuan Rabu Malam antara Prabowo, Gibran, dan Jokowi di Istana

1 hari lalu

Presiden dan Wakil Presiden terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menemui Presiden Jokowi di Istana Negara.
Seputar Pertemuan Rabu Malam antara Prabowo, Gibran, dan Jokowi di Istana

Prabowo dan Gibran menemui Presiden Jokowi pada Rabu malam di Istana. Apa yang dibahas?


Respons PDIP-NasDem-PKS soal Jadi Koalisi atau Oposisi Pemerintahan Prabowo

1 hari lalu

Ketua Umum Partai Nasional Demokrat (NasDem) Surya Paloh, Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu tiba di NasDem Tower bersama jajaran Partai NasDem dan PKS dalam konferensi pers usai pertemuan kedua partai di NasDem Tower, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat pada Rabu, 24 April 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Respons PDIP-NasDem-PKS soal Jadi Koalisi atau Oposisi Pemerintahan Prabowo

Bagaimana sikap PDIP, NasDem, dan PKS usai Prabowo-Gibran ditetapkan sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih? Akan jadi koalisi atau oposisi?


KPU Tetapkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil, Pengrajin Pigura Panen Pesanan

1 hari lalu

Salah seorang pengunjung melihat pigura bergambar Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di kawasan Sriwedari Solo, Jawa Tengah, Kamis, 25 April 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
KPU Tetapkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil, Pengrajin Pigura Panen Pesanan

Pengrajin pigura bergambar Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka mulai marak usai penetapan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).


PDIP Gugat KPU di PTUN, Kasus Apa Saja yang Bisa Dilayangkan ke Peradilan Tata Usaha Negara?

1 hari lalu

Ketua tim hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun (ketiga kanan) memberikan keterangan pers usai mendaftarkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Selasa, 2 April 2024. Gugatan tersebut ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), terkait perbuatan melanggar hukum oleh kekuasaan pemerintahan (onrechmatige overheidsdaad) dalam hal ini utamanya adalah KPU pada Pemilu 2024, khususnya pemilihan presiden. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
PDIP Gugat KPU di PTUN, Kasus Apa Saja yang Bisa Dilayangkan ke Peradilan Tata Usaha Negara?

PDIP layangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap KPU mengenai pencalonan Gibran.