Tudingan Kecurangan di Pemilu, KPU: Semua Tahap Dilakukan Terbuka

image-gnews
Ketua KPU Arif Budiman memimpin Rapat Pleno Terbuka membahas Rekapitulasi Daftar Pemilih Paskaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) di Gedung KPU, Jakarta, Senin, 8 April 2019. Salah satu persoalan yang dibahas yaitu, tentang Daftar Pemilih Tetap (DPT) Nasional dan DPT Tambahan (DPTB), serta TPS tambahan. TEMPO/Subekti
Ketua KPU Arif Budiman memimpin Rapat Pleno Terbuka membahas Rekapitulasi Daftar Pemilih Paskaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) di Gedung KPU, Jakarta, Senin, 8 April 2019. Salah satu persoalan yang dibahas yaitu, tentang Daftar Pemilih Tetap (DPT) Nasional dan DPT Tambahan (DPTB), serta TPS tambahan. TEMPO/Subekti
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan mengatakan potensi kecurangan pada Pemilu 2019 sangat kecil. Lantaran, di setiap tahapan seperti pemungutan dan penghitungan suara semuanya dilakukan secara terbuka dan melibatkan masyarakat.

Baca: Jumlah DPT Bertambah, KPU Kebut Penambahan Logistik Pemilu 2019

“Pemungutan dan penghitungan suara dilakukan di ruang terbuka yang memungkinkan masyarakat berpartisipasi,” ujar Wahyu kepada Tempo, di Jakarta, Selasa, 9 April 2019.

Menurut dia, sedikit apapun celah kecurangan bakal terpantau oleh masyarakat. Bahkan, Ia mengatakan ketika proses penghitungan suara masyarakat diperbolehkan untuk mendokumentasikan formulir C1.

“Pada saat pemungutan dan penghitungan suara di TPS kita kan mendorong partisipasi secara luas. Bahkan, masyarakat dapat mendokumentasikan Hasil pemilu dengan memotret formulir C1 pleno,”katanya.

Cara-cara seperti itu, Wahyu mengatakan merupakan upaya agar masyarakat bisa memantau hasil Pemilu dengan baik. Sehingga, ia menuturkan tuduhan-tuduhan kecurangan bisa dibantahkan.

“Itu supaya kepercayaan masyarakat terhadap proses Pemilu bisa kami dijaga. Kalau kemudian masyarakat tidak percaya maka hasil Pemilu tidak dipercaya,” ujarnya.

Iklan
image-banner
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebelumnya, kubu calon presiden nomor urut 02 menuduh Pemilu kali ini terdapat kecurangan yang sistematis. Bahkan, ancaman mengerahkan massa diumbar oleh kubu tersebut apabila ditemukan kecurangan pada proses Pemilu.

Sementara itu, pengamat politik dari UIN Jakarta Adi Prayitno mengatakan, adanya tuduhan kecurangan pada Pemilu bakal mendelegitimasi proses pesat demokrasi ini. Akibatnya, masyarakat tidak akan percaya pada lembaga negara dan juga akan membuat gaduh. “Kalau dibuat tidak percaya pasti ada kegaduhan,” ujarnya kepada Tempo, Selasa, 9 April 2019.

Menurut dia, apabila ada calon yang tidak puas dengan hasil Pemilu bisa protes melalui jalur yang sudah disediakan. Karena, menurutnya menggiring opini masyarakat bahwa ada kecurangan pada Pemilu tidak akan memberikan solusi. “Kalau misalnya ada sengketa ya di MK, bukan di jalanan. Karena itu tidak akan memberikan solusi,” katanya.

Simak juga: KPU Medan Belum Bisa Berikan Formulir Pindah TPS ke Mahasiswa

Terkait ancaman people power, Adi menilai bahwa hal tersebut sah-sah saja dalam demokrasi. Namun, dalam konteks Pemilu yang kini telah dibuat aturan dan mekanismenya, hal tersebut menjadi tidak relevan. “People power sah-sah saja. Tapi dalam Pemilu kan sekarang ada Undang-undangnya. Kalau ada sengketa ya gugat di MK” kata Adi.

Iklan


Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Mulai Pekan Depan, KPU Siapkan Ini

1 jam lalu

Sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 dihadiri 8 hakim, gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Mulai Pekan Depan, KPU Siapkan Ini

Terdapat 16 partai politik yang mendaftarkan diri dalam sengketa Pileg 2024.


Partai Buruh Sambut Penetapan KPU, Ucapkan Selamat untuk Prabowo-Gibran

5 jam lalu

Presiden Partai Buruh Said Iqbal berorasi di hari pertama kampanye dalam aksi unjuk rasa buruh di depan Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, 28 November 2023. Seluruh serikat pekerja terus mengawal tuntutan kenaikan upah buruh sebesar 15 persen yang akan ditandatangani oleh Pj Gubernur Jawa Barat hari ini. Buruh juga melakukan aksi unjuk rasa dan mogok kerja selama 3 hari sampai 30 November 2023. TEMPO/Prima mulia
Partai Buruh Sambut Penetapan KPU, Ucapkan Selamat untuk Prabowo-Gibran

Said Iqbal berharap Prabowo-Gibran dapat menjalankan tugas-tugas konstitusional dengan baik dalam lima tahun ke depan.


Mengenang Aktivis Pro-Demokrasi Tumbu Saraswati Pendiri TPDI, Ini Kiprah Tim Pembela Demokrasi Indonesia

6 jam lalu

Tumbu Saraswati. FOTO/instaram/tumbusaraswati
Mengenang Aktivis Pro-Demokrasi Tumbu Saraswati Pendiri TPDI, Ini Kiprah Tim Pembela Demokrasi Indonesia

Jasa Tumbu Saraswati dirikan Tim Pembela Demokrasi Indonesia. Simak peran TPDI selama Pemilu 2024.


DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

7 jam lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

Komisi II DPR telah mengusulkan revisi UU Pemilu dan UU Pilkada sejak awal masa bakti 2019.


Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

15 jam lalu

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

Pasca-putusan MK, pasangan Prabowo-Gibrang resmi ditetapkan KPU sebagai pemenang pemilu. Sumpah jabatan mereka akan diikrarkan pada Oktober 2024.


KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024, Ini Tanggapan PBNU, PP Muhammadiyah hingga Kadin

1 hari lalu

KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024, Ini Tanggapan PBNU, PP Muhammadiyah hingga Kadin

Reaksi PBNU, PP MUhammadiyah, Kadin Terhadap Penetapan Prabowo - Gibran Pemenang Pilpres 2024 oleh KPU


Seputar Pertemuan Rabu Malam antara Prabowo, Gibran, dan Jokowi di Istana

1 hari lalu

Presiden dan Wakil Presiden terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menemui Presiden Jokowi di Istana Negara.
Seputar Pertemuan Rabu Malam antara Prabowo, Gibran, dan Jokowi di Istana

Prabowo dan Gibran menemui Presiden Jokowi pada Rabu malam di Istana. Apa yang dibahas?


Respons PDIP-NasDem-PKS soal Jadi Koalisi atau Oposisi Pemerintahan Prabowo

1 hari lalu

Ketua Umum Partai Nasional Demokrat (NasDem) Surya Paloh, Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu tiba di NasDem Tower bersama jajaran Partai NasDem dan PKS dalam konferensi pers usai pertemuan kedua partai di NasDem Tower, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat pada Rabu, 24 April 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Respons PDIP-NasDem-PKS soal Jadi Koalisi atau Oposisi Pemerintahan Prabowo

Bagaimana sikap PDIP, NasDem, dan PKS usai Prabowo-Gibran ditetapkan sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih? Akan jadi koalisi atau oposisi?


KPU Tetapkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil, Pengrajin Pigura Panen Pesanan

1 hari lalu

Salah seorang pengunjung melihat pigura bergambar Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di kawasan Sriwedari Solo, Jawa Tengah, Kamis, 25 April 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
KPU Tetapkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil, Pengrajin Pigura Panen Pesanan

Pengrajin pigura bergambar Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka mulai marak usai penetapan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).


PDIP Gugat KPU di PTUN, Kasus Apa Saja yang Bisa Dilayangkan ke Peradilan Tata Usaha Negara?

1 hari lalu

Ketua tim hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun (ketiga kanan) memberikan keterangan pers usai mendaftarkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Selasa, 2 April 2024. Gugatan tersebut ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), terkait perbuatan melanggar hukum oleh kekuasaan pemerintahan (onrechmatige overheidsdaad) dalam hal ini utamanya adalah KPU pada Pemilu 2024, khususnya pemilihan presiden. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
PDIP Gugat KPU di PTUN, Kasus Apa Saja yang Bisa Dilayangkan ke Peradilan Tata Usaha Negara?

PDIP layangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap KPU mengenai pencalonan Gibran.