KPU Medan Belum Bisa Berikan Formulir Pindah TPS ke Mahasiswa

image-gnews
Kantor KPU Medan ramai dikunjungi warga yang ingin mendaftar sebagai Daftar Pemilih Tetap Tambahan di Kantor KPU Medan pada Selasa, 9 April 2019. Foto : IIL ASKAR MONDZA
Kantor KPU Medan ramai dikunjungi warga yang ingin mendaftar sebagai Daftar Pemilih Tetap Tambahan di Kantor KPU Medan pada Selasa, 9 April 2019. Foto : IIL ASKAR MONDZA
Iklan

TEMPO.CO, Medan - Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan diserbu mahasiswa yang ingin mendapatkan formulir A5 atau pindah TPS. 

Baca: Apakah Efektif Urus E-KTP di Sabtu-Minggu untuk Pemilu 2019

“Kami kemari karena KPU RI mengeluarkan PKPU nomor 9 tanggal 2 April 2019 yang isinya ada sembilan kategori masyarakat yang bisa mendapat A5 hingga tanggal 10,” kata Perwakilan Gerakan Kawal DPT, Arnolod PG Lumbangaol, kepada Tempo saat mendampingi calon pemilih di KPU Medan pada Selasa, 9 April 2019.

Arnold mengatakan Peraturan KPU nomor 9 tahun 2019 menjadi landasan para mahasiswa mendaftar ke KPU Medan. Namun, mereka merasa tidak difasilitasi oleh KPU Medan dengan alasan KPU masih memegang Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 20/PUU-XVII/2019 dan belum menerima petunjuk teknis dari Peraturan KPU yang dimaksud.

Peraturan KPU nomor 9 tahun 2019 merinci sembilan keadaan sehingga seseorang bisa mendapatkan formulir A5. Yaitu, menjalankan tugas di tempat lain pada hari Pemungutan Suara; Menjalani rawat inap di rumah sakit atau Puskesmas dan keluarga yang mendampingi; Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial/panti rehabilitasi.

Kemudian, menjalani rehabilitasi narkoba dan menjadi tahanan atau sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan; Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi; Pindah domisili; Tertimpa bencana alam; dan/atau Bekerja di luar domisili.

Sedangkan berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 20/PUU-XVII/2019, hanya ada 4 keadaan yang mendapatkan perpanjangan waktu sebagai daftar pemilihan tambahan. Yaitu dalam keadaan terkena bencana alam, sakit, menjadi tahanan dan menjalankan tugas pada saat pemungutan suara.

Iklan
image-banner
Scroll Untuk Melanjutkan

Sementara itu, KPU Medan mengatakan mereka masih mengacu pada Putusan MK. Sehingga bagi mahasiswa yang belum mendaftarkan diri sebelum 17 Maret 2019, belum bisa diterima.

“Sampai siang ini, kami tetap berpedoman pada Putusan MK. Yaitu yang berhak A5 sekarang hanya 4 kategori. Sejauh ini masih berlandaskan Putusan MK dan Surat Edaran KPU RI,” kata Komisioner KPU Medan, Rinaldi Khair, Selasa, 9 April 2019.

Rinaldi mengatakan mereka telah berkoordinasi dengan KPU Provinsi dan KPU RI terkait perkembangan situasi pengurusan A5. Hasilnya hingga siang ini, KPU di setiap daerah masih mengacu Putusan MK. Sehingga khusus bagi mahasiswa yang berada di luar domisili belum mendapatkan A5.

Meski begitu, Rinaldi menyatakan tetap memproyeksikan calon pemilih yang ingin mendapatkan formulir A5 namun belum bisa diterima saat ini. Hal tersebut untuk antisipasi jika di detik akhir pendaftaran, KPU RI mengeluarkan surat edaran atau petunjuk teknis terkait penerapan PKPU nomor 9 tahun 2019.

Simak juga: Amien Rais soal People Power: Ada Kecurangan Diam Berarti Pekok

“Makanya kami menunggu kebijakan KPU RI. Oleh karena itu bagi mahasiswa yang mendaftar, kami menabulasi. Nanti ada kebijakan khusus, mungkin. Yang sudah ditabulasi ini bisa diakomodir. Dan kebijakan itu tidak melanggar peraturan karena mereka mendaftar sebelum batas waktu,” kata Rinaldi.

Iklan


Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

16 menit lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

Komisi II DPR telah mengusulkan revisi UU Pemilu dan UU Pilkada sejak awal masa bakti 2019.


Mahasiswa Adukan Universitas Columbia Soal Represi Demo Pro-Palestina

3 jam lalu

Mahasiswa pro-Palestina mengambil bagian dalam protes mendukung Palestina di tengah konflik yang sedang berlangsung di Gaza, di Universitas Columbia di New York City, AS, 12 Oktober 2023. REUTERS/Jeenah Moon
Mahasiswa Adukan Universitas Columbia Soal Represi Demo Pro-Palestina

Mahasiswa Universitas Columbia mengajukan pengaduan terhadap universitas di New York itu atas tuduhan diskriminasi dalam protes pro-Palestina


Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

8 jam lalu

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

Pasca-putusan MK, pasangan Prabowo-Gibrang resmi ditetapkan KPU sebagai pemenang pemilu. Sumpah jabatan mereka akan diikrarkan pada Oktober 2024.


Dosen Untan Diduga Jadi Joki Nilai, Dekan FISIP Minta Mahasiswa Tak Umbar Kasus Tersebut

21 jam lalu

Ilustrasi Universitas Tanjungpura. Sumber: Untan.ac.id
Dosen Untan Diduga Jadi Joki Nilai, Dekan FISIP Minta Mahasiswa Tak Umbar Kasus Tersebut

Dekan FISIP Untan meminta sivitas akademika agar tak mengumbar info soal dosen yang diduga jadi joki nilai.


KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024, Ini Tanggapan PBNU, PP Muhammadiyah hingga Kadin

23 jam lalu

KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024, Ini Tanggapan PBNU, PP Muhammadiyah hingga Kadin

Reaksi PBNU, PP MUhammadiyah, Kadin Terhadap Penetapan Prabowo - Gibran Pemenang Pilpres 2024 oleh KPU


Setelah Gaduh Ferienjob Jerman, Giliran Mahasiswa Magang Kerja ke Hungaria Mengadu ke Hotline Bareskrim Polri

1 hari lalu

Ilustrasi mahasiswa. Freepik.com
Setelah Gaduh Ferienjob Jerman, Giliran Mahasiswa Magang Kerja ke Hungaria Mengadu ke Hotline Bareskrim Polri

MIrip dengan keluhan peserta Ferienjob di Jerman, sejumlah mahasiswa magang kerja di Hungaria menyebut proram ini bukan magang melainkan TKI.


Seputar Pertemuan Rabu Malam antara Prabowo, Gibran, dan Jokowi di Istana

1 hari lalu

Presiden dan Wakil Presiden terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menemui Presiden Jokowi di Istana Negara.
Seputar Pertemuan Rabu Malam antara Prabowo, Gibran, dan Jokowi di Istana

Prabowo dan Gibran menemui Presiden Jokowi pada Rabu malam di Istana. Apa yang dibahas?


Respons PDIP-NasDem-PKS soal Jadi Koalisi atau Oposisi Pemerintahan Prabowo

1 hari lalu

Ketua Umum Partai Nasional Demokrat (NasDem) Surya Paloh, Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu tiba di NasDem Tower bersama jajaran Partai NasDem dan PKS dalam konferensi pers usai pertemuan kedua partai di NasDem Tower, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat pada Rabu, 24 April 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Respons PDIP-NasDem-PKS soal Jadi Koalisi atau Oposisi Pemerintahan Prabowo

Bagaimana sikap PDIP, NasDem, dan PKS usai Prabowo-Gibran ditetapkan sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih? Akan jadi koalisi atau oposisi?


KPU Tetapkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil, Pengrajin Pigura Panen Pesanan

1 hari lalu

Salah seorang pengunjung melihat pigura bergambar Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di kawasan Sriwedari Solo, Jawa Tengah, Kamis, 25 April 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
KPU Tetapkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil, Pengrajin Pigura Panen Pesanan

Pengrajin pigura bergambar Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka mulai marak usai penetapan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).


PDIP Gugat KPU di PTUN, Kasus Apa Saja yang Bisa Dilayangkan ke Peradilan Tata Usaha Negara?

1 hari lalu

Ketua tim hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun (ketiga kanan) memberikan keterangan pers usai mendaftarkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Selasa, 2 April 2024. Gugatan tersebut ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), terkait perbuatan melanggar hukum oleh kekuasaan pemerintahan (onrechmatige overheidsdaad) dalam hal ini utamanya adalah KPU pada Pemilu 2024, khususnya pemilihan presiden. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
PDIP Gugat KPU di PTUN, Kasus Apa Saja yang Bisa Dilayangkan ke Peradilan Tata Usaha Negara?

PDIP layangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap KPU mengenai pencalonan Gibran.