TEMPO.CO, Medan - Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan diserbu mahasiswa yang ingin mendapatkan formulir A5 atau pindah TPS.
Baca: Apakah Efektif Urus E-KTP di Sabtu-Minggu untuk Pemilu 2019
“Kami kemari karena KPU RI mengeluarkan PKPU nomor 9 tanggal 2 April 2019 yang isinya ada sembilan kategori masyarakat yang bisa mendapat A5 hingga tanggal 10,” kata Perwakilan Gerakan Kawal DPT, Arnolod PG Lumbangaol, kepada Tempo saat mendampingi calon pemilih di KPU Medan pada Selasa, 9 April 2019.
Arnold mengatakan Peraturan KPU nomor 9 tahun 2019 menjadi landasan para mahasiswa mendaftar ke KPU Medan. Namun, mereka merasa tidak difasilitasi oleh KPU Medan dengan alasan KPU masih memegang Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 20/PUU-XVII/2019 dan belum menerima petunjuk teknis dari Peraturan KPU yang dimaksud.
Peraturan KPU nomor 9 tahun 2019 merinci sembilan keadaan sehingga seseorang bisa mendapatkan formulir A5. Yaitu, menjalankan tugas di tempat lain pada hari Pemungutan Suara; Menjalani rawat inap di rumah sakit atau Puskesmas dan keluarga yang mendampingi; Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial/panti rehabilitasi.
Kemudian, menjalani rehabilitasi narkoba dan menjadi tahanan atau sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan; Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi; Pindah domisili; Tertimpa bencana alam; dan/atau Bekerja di luar domisili.
Sedangkan berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 20/PUU-XVII/2019, hanya ada 4 keadaan yang mendapatkan perpanjangan waktu sebagai daftar pemilihan tambahan. Yaitu dalam keadaan terkena bencana alam, sakit, menjadi tahanan dan menjalankan tugas pada saat pemungutan suara.
Sementara itu, KPU Medan mengatakan mereka masih mengacu pada Putusan MK. Sehingga bagi mahasiswa yang belum mendaftarkan diri sebelum 17 Maret 2019, belum bisa diterima.
“Sampai siang ini, kami tetap berpedoman pada Putusan MK. Yaitu yang berhak A5 sekarang hanya 4 kategori. Sejauh ini masih berlandaskan Putusan MK dan Surat Edaran KPU RI,” kata Komisioner KPU Medan, Rinaldi Khair, Selasa, 9 April 2019.
Rinaldi mengatakan mereka telah berkoordinasi dengan KPU Provinsi dan KPU RI terkait perkembangan situasi pengurusan A5. Hasilnya hingga siang ini, KPU di setiap daerah masih mengacu Putusan MK. Sehingga khusus bagi mahasiswa yang berada di luar domisili belum mendapatkan A5.
Meski begitu, Rinaldi menyatakan tetap memproyeksikan calon pemilih yang ingin mendapatkan formulir A5 namun belum bisa diterima saat ini. Hal tersebut untuk antisipasi jika di detik akhir pendaftaran, KPU RI mengeluarkan surat edaran atau petunjuk teknis terkait penerapan PKPU nomor 9 tahun 2019.
Simak juga: Amien Rais soal People Power: Ada Kecurangan Diam Berarti Pekok
“Makanya kami menunggu kebijakan KPU RI. Oleh karena itu bagi mahasiswa yang mendaftar, kami menabulasi. Nanti ada kebijakan khusus, mungkin. Yang sudah ditabulasi ini bisa diakomodir. Dan kebijakan itu tidak melanggar peraturan karena mereka mendaftar sebelum batas waktu,” kata Rinaldi.