Ketua Kamar Tata Usaha Negara Mahkamah Agung Supandi menganggap KPU telah melanggar hukum karena tidak menjalankan putusan pengadilan mengenai Oso.
Simak juga: KPU Lapor Polisi Soal Video Hoax Server KPU
"Oso sudah memegang putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, dia juga sudah meminta pejabatnya untuk merealisasikan, kalau pejabatnya tidak mau berarti sedang melakukan perbuatan melanggar hukum," kata dia di MA, Jakarta, Jumat, 5 April 2019.
Putusan MA terkait pencalonan Oso sebagai caleg DPD berawal dari gugatan terhadap Peraturan KPU Nomor 26 Tahun 2018. Beleid itu melarang pengurus partai politik menjadi calon anggota DPD. Aturan KPU dibuat atas keputusan MK usai uji materi Pasal 128 huruf l Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap UUD 1945.
Gugatan Oso dimenangkan MA karena PKPU itu dianggap tidak berkekuatan hukum tetap. Meski dalam aturan, putusan MK bersifat mengikat sehingga PKPU yang dibuat seharusnya sah. Oso juga menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) lantaran namanya dicoret dari daftar calon anggota DPD. Dia mendesak namanya dimasukkan kembali. Dampaknya, KPU kini dihadapkan pilihan antara putusan MA dan MK yang saling bertentangan.
Kendati demikian, didasari keputusan MK, KPU berkukuh tidak akan memasukan nama Oso dalam DCT anggota DPD Pemilu 2019. KPU meminta Oso harus mundur dulu posisinya sebagai pengurus parpol jika ingin namanya dicatat di DCT.
Komisi Pemilihan Umum angkat bicara terkait polemik ini. Komisioner Komisi KPU Hasyim Asy’ari mengatakan, mereka tetap tidak akan memasukkan nama Oso untuk Pemilu 2019.
KPU tetap akan menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan Oso tidak bisa mencalonkan sebagai anggota DPD RI, karena merangkap jabatan sebagai Ketua Umum Partai Hanura.
“Terdapat alasan hukum yang kuat bagi KPU untuk tidak mencantumkan Oesman Sapta dalam daftar calon tetap perseorangan peserta Pemilu anggota DPD tahun 2019,” kata Hasyim melalui keterangan tertulis yang diterima Tempo, Jumat, 5 April 2019.
Hasyim mengakui, KPU mendapat surat dari Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) terkait putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) soal OSO. “KPU tetap pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 30/PUU-XVI/2018,” katanya.
Simak juga: Menjelang Pemilu, KPU Gelar Diseminasi Bersama Negara Sahabat
Menurut dia, putusan MK tersebut sudah berkekuatan hukum tetap. Sehingga, putusan tersebut bersifat mengikat dan sudah sesuai dengan Undang-undang. “Apabila suatu lembaga tidak tidak menjalankan putusan MK hal demikian merupakan bentuk nyata dari pembangkangan terhadap konstitusi,” ujarnya.
AHMAD FAIZ IBNU SANI | ROSSENO AJI