Pratikno membantah jika surat tersebut dianggap sebagai bentuk intervensi pemerintah kepada KPU. Ia memastikan jika KPU adalah lembaga yang independen.
"Enggak-enggak. Kami paham betul bahwa KPU lembaga independen. Makanya, kan, rujukannya di situ sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kami sadar ada beberapa undang-undang yang harus dirujuk oleh KPU. Itu nanti telaahnya KPU," ujarnya.
Sebelumnya beredar surat dari Pratikno kepada Ketua KPU terkait polemik pencalonan Oesman Sapta. Berikut kutipan dari surat yang beredar luas di kalangan wartawan:
'Bersama ini dengan hormat kami sampaikan bahwa dengan berdasarkan Pasal 116 ayat (6) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 sebagaimana telah beberapa kali dibahas terakhir dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009. Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dengan surat Nomor W2.TUN1.704/HK/III/2019 tanggal 4 Maret 2019 kepada Presiden menyampaikan permohonan agar memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (Tergugat) untuk melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) yaitu Putusan Pengadiian Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 242/G/SPPU/2018/PTUN-JKT.
Sehubungan dengan hal tersebut, dan berdasarkan arahan Bapak Presiden, maka kami sampaikan surat Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dimaksud beserta copy Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 242/G/SPPU/2018/PTUN-JKT yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Saudara untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Atas perhatian Ketua Komisi Pemilihan Umum, kami ucapkan terima kasih.
Baca kelanjutannya: Bagaimana KPU merespon surat ini?