TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) melaporkan beberapa akun di media sosial yang diduga menyebarkan kabar bohong atau hoaks soal lembaga ini telah mengatur server penghitungan suara untuk memenangkan Calon Presiden Inkumben Joko Widodo atau Jokowi.
Baca: KPU Lapor Polisi Soal Video Hoax Server KPU
Sebenarnya, hoax yang menimpa KPU tersebut bukan yang pertama kali. Menurut data yang dihimpun Tempo, ada empat hoax yang menimpa KPU sejak akhir tahun 2018. Berikut empat hoax yang pernah menimpa KPU:
1. Hoax Sever Memenangkan Jokowi-Ma'ruf
Sebuah video yang berdurasi sekitar satu menit viral di media. Menurut penelusuran tim Cek Fakta Tempo, di Facebook, narasi itu dibagikan oleh akun Aras Mytha pada Rabu 3 April 2019.
Baca: Menjelang Pemilu, KPU Gelar Diseminasi Bersama Negara Sahabat
Dalam unggahan video itu, Aras Mytha juga menulis: "Astagfirullah. Semua terbongkar atas Kebesaran dan Kekuasaan serta Kehendak Allah semata." Adapun di dalam video tersebut juga terpampang jelas sebuah narasi yang bertuliskan, "Wow, server KPU ternyata sudah disetting 01 menang 57 persen tapi jebol atas kebesaran Allah meskipun sudah dipasang 3 lapis."
Kemudian, di dalam video yang menggambarkan suasana rapat tersebut, seorang pria dengan kemeja berwarna gelap terdengar tengah berbicara. Dalam video itu, sang pria mengatakan ia telah pergi ke Singapura karena adanya kebocoran data milik KPU.
"Ini saya buka saja. 01 sudah membuat angka 57 persen. Allah Maha segala, server yang dibangun 7 lapis salah satunya bocor," kata pria tersebut.
Tonton: Dituduh Akali Server Menangkan Jokowi, KPU: Semuanya di Indonesia
Komisioner KPU Hasyim Azhari mengatakan materi dan substansi yang disampaikan dalam video tersebut tidaklah benar. "Tidak ada server KPU di luar negeri, semua di dalam negeri," kata Hasyim kepada wartawan, Kamis, 4 April 2019.
KPU kemudian mendatangi Badan Reserse Kriminal Polri. Lembaga ini melaporkan tiga akun di media sosial yang menyebarkan video berisikan berita bohong atau hoax itu.
Ketua KPU Arief Budiman jelaskan bahwa seluruh proses perhitungan suara dilakukan secara manual dan berjenjang mulai dari TPS, PPK, KPU Kabupaten atau Kota, KPU Provinsi dan KPU. Selain itu, hasil scan form C1 diunggah di website KPU dilakukan setelah penghitungan suara selesai di TPS.
Simak juga: Rencana Aksi Putihkan TPS, Bawaslu DKI: Boleh Asal ...
"Jadi pada dasarnya, hasil suara di TPS sudah diketahui dulu oleh publik yakni saksi, Panwas TPS, warga pemilih, pemantau, media," kata Arief ditemui usai melaporkan ketiga akun itu kepada polisi, Kamis.