2. Tujuh Kontainer Surat Suara Dicoblos
Pada Rabu, 2 Januari 2019, sebuah situs berita bernama ngelmu.co menulis artikel berjudul "70 Juta Surat Suara yang Sudah Dicoblos ditemukan di Tanjung Priok." Dalam artikel itu, si penulis menulis bahwa sebanyak tujuh kontainer berisi surat suara sudah dicoblos untuk pasangan 01.
Baca: Tidak Terdata, KPU Ribuan Pekerja Freeport Terancam Absen Pemilu
Artikel itu kemudian banyak dibagikan lewat berbagai macam platform media sosial yang kemudian viral. Artikel tersebut, berpijak dari sebuah rekaman suara yang beredar di media sosial. Dalam unggahan rekaman yang kini telah dihapus, disebutkan bahwa 1 kontainer tersebut berisi 10 juta surat suara atau sebanyak 70 juta surat suara yang telah dicoblos.
Kabar hoax ini juga ikut dibagikan oleh politikus Partai Demokrat Andi Arief melalui akun twitternya @AndiArief_ pada Rabu, 2 Januari 2018 pukul 20:05. Melalui cuitanya dia menuliskan, "Mohon dicek kabarnya ada 7 kontainer surat suara yang sudah dicoblos di Tanjung Priok. Supaya tidak fitnah harap dicek kebenaranya, karena kabar ini sudah beredar," tulis Andi saat itu.
Komisi Pemilihan Umum atau KPU pun memastikan kabar 7 kontainer berisi surat suara yang telah dicoblos tersebut adalah hoax. Hal ini disampaikan KPU usai melakukan cek hal ini ke Pelabuhan Tanjung Priok.
Simak juga: KPU akan Gelar Doa Bersama pada Debat Capres Kelima
"Hari ini kami memastikan ke Dirjen Bea Cukai mengenai berita tentang 7 kontainer tersebut itu tidak benar," kata Ketua KPU Arief Budiman di kantor Bea Cukai Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis dinihari 3 Januari 2019.
3. KPU Medan Coblos Surat Suara Nomor 01
Sebuah video berisi kericuhan yang disebut terjadi di kantor KPU Medan beredar luas di media sosial. Tim Cek Fakta Tempo menemukan, video berdurasi 6 menit 24 detik itu diketahui dibagikan oleh akun bernama Fakhri Akbar di Facebook pada 2 Maret 2019.
Simak: Adik Prabowo Tak Puas dengan Cara KPU Mengecek DPT Bermasalah
Kericuhan itu disebut-sebut terjadi karena KPU Medan berbuat curang dengan mencoblos surat suara untuk pasangan calon presiden nomor urut 01. Aksi itu kemudian tepergok oleh pendukung pasangan nomor urut 02 dan menyulut kericuhan.
Si pemilik akun yang membagikan dalam unggahanya juga menulis narasi sebagai berikut: "KPU di Medan sudah mencuri start dengan mencoblosi no 01 kepergok oleh pendukung 02. Hati2 di seluruh KPU mereka sudah jelas nyata berpihak ke siapa yg seharusnya KPU netral sbgai penyelenggara hati hati dan jaga terus," tulis Fakri Akbar.
Berdasarkan penelusuran fakta yang dihimpun Tempo, video kericuhan tersebut bukan terjadi di Medan, melainkan di KPU Tapanuli Utara. Kericuhan ini terjadi pada 27 Juni 2018, saat berlangsungnya pemilihan kepala daerah setempat.
Atas kabar hoax ini, Ketua KPU Sumatera Utara Yulhasni mengatakan KPU Sumatera Utara belum menerima surat suara pilpres 2019. Dia pun memastikan nantinya surat suara akan terjamin keamananya karena disimpan di gudang dekat Bandara Polonia, Medan.
"Surat suara nanti dijaga ketat aparat kepolisian. Karena gudang itu berada di kompleks TNI AU juga," kata kepada Tempo.
Baca juga: KPU Sumut Siapkan TPS Khusus untuk Penyandang Disabilitas
KPU Sumatera Utara pun kemudian melaporkan kasus tersebut ke kepolisian. Yulhasni mengatakan pihaknya melaporkan akun Facebook atas nama Muhammad Adrian sebagai akun pertama penyebar video.