TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan masuknya Warga Negara Asing (WNA) ke Daftar Pemilih Tetap (DPT) hanya kesalahan administrasi. JK meyakini tak akan ada pemilih WNA yang mendapat suara di hari pemilihan nanti.
Baca: KPU Telusuri Nama 103 WNA yang Tercantum di DPT Pemilu 2019
"Kesalahan administrasi menurut saya, itu terjadi di bawah kesalahan administrasi yang tidak bisa membedakan KTP untuk penduduk dengan KTP untuk orang asing," kata JK saat ditemui di Kantor Wakil Presiden di Jalan Medan Merdeka Utara, Selasa, 5 Maret 2019.
JK mengatakan kepemilikan kartu tanda penduduk bagi WNA memang diperlukan. Tak hanya Indonesia, namun negara-negara lain pun menerapkan sistem ini bagi pendatang asing. "Kalau tidak ada (KTP) kan bagaimana dia mengatakan dia tinggal di sini. Kerjanya apa. Paspor kan tak ada kerjanya apa," kata dia.
JK mengatakan saat ini urusan data pemilih sudah ada di tangan yang benar, yakni di tangan Kementerian Dalam Negeri. Komisi Pemilihan Umum (KPU) hanya bertugas untuk mencocokkan dan meneliti ulang data-data itu agar dapat masuk ke DPT.
Meski begitu, JK sepakat dengan usulan bahwa desain dari KTP bagi WNA ini harus dibedakan. Hal ini ia sebut untuk menghindari kesalahan tertukar dengan KTP WNI.
Simak juga: Terdaftar di DPT, NIK 18 Ribu Warga Minahasa Tak Sesuai Database
Isu KTP WNA ini ramai dibicarakan setelah beredar dua foto KTP elektronik di media sosial yang menampilkan dua identitas berbeda. Yang satu bernama Bahar dan satu lagi bernama Guohui Chen. Gouhui disebut-sebut WNA Cina punya KTP Cianjur dan dikabarkan terdaftar di DPT setempat. Sedangkan Bahar justru tak terdaftar.