Daftar 32 Nama Tambahan Caleg Eks Koruptor yang Diumumkan KPU

image-gnews
Suasana pengumuman nama 49 calon legislatif dengan status mantan terpidana korupsi di kantor KPU, Jakarta, Rabu, 30 Januari 2019. Dari semua partai peserta pemilu, empat partai tidak punya stok caleg eks koruptor, yaitu PKB, Partai Nasdem, PPP dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI). ANTARA/Dhemas Reviyanto
Suasana pengumuman nama 49 calon legislatif dengan status mantan terpidana korupsi di kantor KPU, Jakarta, Rabu, 30 Januari 2019. Dari semua partai peserta pemilu, empat partai tidak punya stok caleg eks koruptor, yaitu PKB, Partai Nasdem, PPP dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI). ANTARA/Dhemas Reviyanto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum mengumumkan tambahan 32 nama daftar calon anggota legislatif yang berlatar belakang mantan narapidana korupsi atau caleg eks koruptor. Dengan penambahan ini, total caleg eks koruptor per hari ini berjumlah 81 orang. Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, daftar tambahan ini diperbarui berdasarkan laporan KPU di tingkat daerah.

Baca juga: KPU Umumkan Tambahan 32 Caleg Eks Koruptor di Pemilu 2019

"Teman-teman KPU provinsi dan kabupaten/kota melakukan pencermatan dan pemeriksaan lagi, kemudian melaporkan kepada kami ada beberapa data yang kemarin belum disampaikan," kata Arief di kantornya, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa, 19 Januari 2019.

Komisioner KPU Ilham Saputra membeberkan, 32 daftar tambahan nama caleg eks koruptor ini merupakan caleg DPRD provinsi dan kabupaten/kota. Dia merinci, sebanyak 7 orang merupakan caleg DPRD provinsi dan 25 orang caleg DPRD kabupaten/kota. Sementara, ujarnya, tak ada penambahan caleg mantan napi koruptor untuk Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

"Jadi DPD tetap sembilan orang (caleg eks koruptor)," kata Ilham dalam kesempatan yang sama.

Baca juga: Perludem Temukan Tambahan Data 14 Caleg Eks Koruptor

Berikut data tambahan caleg eks koruptor beserta nama-nama yang sudah diumumkan sebelumnya. Partai Solidaritas Indonesia dan Partai Nasdem tak memiliki caleg eks koruptor.

Hanura
1. Muhammad Asril Ahmad
(DPRD Provinsi Maluku Utara 3, nomor urut 4)
2. Rachmad Santoso
(DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara 1, nomor urut 1)
3. Darjis
(DPRD Kabupaten Ogan Ilir 4, nomor urut 1)
4. Andi Wahyudi Entong
(DPRD Kabupaten Pinrang 1, nomor urut 1)
5. Hasanudin
(DPRD Kabupaten Banjarnegara 5, nomor urut 1)
6. Bonar Zeitsel Ambarita
(DPRD Kabupaten Simalungun 4, nomor urut 9)

Sebelumnya:
1. Welhemus Tahalele (DPRD Provinsi Maluku Utara 3 nomor urut 2)
2. Mudasir (DPRD Provinsi Jawa Tengah 4 nomor urut 1)‎
3. Akhmad Ibrahim (DPRD Provinsi Maluku Utara 3 nomor urut 5)‎
4. YHM Warsit (DPRD Kabupaten Blora 3 nomor urut 1)
5. Moh. Nur Hasan (DPRD Kabupaten Rembang 4 nomor urut 1)

Gerindra

Tidak ada tambahan.

Sebelumnya:
1. Muhammad Taufik (DPRD Provinsi DKI Jakarta 3 nomor urut 1)
2. Herry Jones Johny Kereh (DPRD Provinsi Sulawesi Utara 1 nomor urut 2)
3. Husen Kausaha (DPRD Kabupaten Belitung Timur 4 nomor urut 2)
4. Ferizal (DPRD Kabupaten Belitung Timur 1 nomor urut 1)
5. Mirhammuddin (DPRD Kabupaten Belitung Timur 2 nomor urut 1)
6. H. Al Hajar Syahyan (DPRD Kabupaten Tanggamus 4 nomor urut 1)

Partai Demokrat
1. Firdaus Djailani
(DPRD Provinsi Bengkulu 5, nomor urut 1)
2. Farit Wijaya
(DPRD Kabupaten Pesisit Barat 2, nomor urut 6)
3. Imam Subandi
(DPRD Kabupaten Ogan Komering Ilir 4, nomor urut 6)
4. Syamsudin Olii
(DPRD Kabupaten Bolaang Mangondo Utara 1, nomor urut 6)
5. Rahmanuddin
(DPRD Kabupaten Luwu Utara 1, nomor urut 7)
6. Polman
(DPRD Kabupaten Simalungun 4, nomor urut 4)

Sebelumnya:
1. Jones Khan (DPRD Kota Pagar Alam 3 nomor urut 1)
2. Jhony Husban (DPRD Kota Cilegon 1 nomor urut 4)
3. Syamsudin (DPRD Kabupaten Lombok Tengah 5 nomor urut 6)
4. Darmawati Dareho (DPRD Kota Manado 4 nomor urut 1)

Partai Berkarya
1. Muhlis
(DPRD Provinsi Sulawesi Selatan 3, nomor urut 8)
2. Zambri
(DPRD Kabupaten Pasaman Barat 1, nomor urut 4)
3. Djekmon Amisi
(DPRD Kabupaten Kepulauan Talaud 3, nomor urut 2)

Sebelumnya:
1. Mieke L Nangka (DPRD Provinsi Sulawesi Utara 2 nomor urut 4)‎
2. ‎Arief Armain (DPRD Provinsi Maluku Utara 4 nomor urut 1)‎
3. Yohanes Marinus Kota (DPRD‎ Kabupaten Endi 1 nomor urut 1).
4. Andi Muttarmar Mattotorang (DPRD Kabupaten Bulukumba 3 nomor urut 9‎)

PPP
1. Emil Silfan
(DPRD Kabupaten Musi Banyuasin 4, nomor urut 2)
2. Ujang Hasan
(DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah 1, nomor urut 2)
3. Rommy Krishna
(DPRD Kabupaten Lubuklinggau 3, nomor urut 2)

Sebelumnya:
Tidak ada.

Golkar
1. Achmad Junaidi Sunardi
(DPRD Provinsi Lampung 7, nomor urut 4)
2. Christofel Wonatorei
(DPRD Kabupaten Waropen 1, nomor urut 6)

Iklan
image-banner
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebelumnya:
1. Hamid Usman (DPRD Provinsi Maluku Utara 3 nomor urut 1)
2. Desy Yusnandi (DPRD Provinsi Banten 6 nomor urut 4)
3. H. Agus Mulyadi (DPRD Provinsi Banten 9 nomor urut 5)
4. Petrus Nauw (DPRD Provinsi Papua Barat 2 nomor urut 12)
5. Heri Baelanu (DPRD Kabupaten Pandeglang 1 nomor urut 9)
6. Dede Widarso (DPRD Kabupaten Pandeglang 5 nomor urut 8)
7. Saiful T.Lami (DPRD Kabupaten Tojo Una Una 1 nomor urut 12)
8. Edy Muldison (DPRD Kabupaten Blitar 4 nomor urut 1)

PDIP
1. Mat Muhizar
(DPRD Kabupaten Pesisir Barat 3, nomor urut 2)

Sebelumnya:
1. Abner Reinal Jitmau
(DPRD Provinsi Papua Barat, nomor urut 12)

Perindo
1. Andi Gunawan
(DPRD Kabupaten Lampung Timur 1, nomor urut 1)
2. Ramadhan Umasangaji
(DPRD Kota Pare-pare 1, nomor urut 2)

Sebelumnya:
1. Smuel Buntuang (DPRD Provinsi Gorontalo 6 nomor urut 1)
2. Zulfikri (DPRD Kota Pagar Alam 2 nomor urut 1)

PKPI
1. Raja Zulhindra
(DPRD Kabupaten Indragiri Hulu 1, nomor urut 10)
2. Yuridis
(DPRD Kabupaten Indragiri Hulu 3, nomor urut 6)

Sebelumnya:
1. Joni Kornelius Tondok (DPRD Kabupaten Toraja Utara 4 nomor urut 1)
2. Mathius Tungka (DPRD Kabupaten Poso 3 nomor urut 2)

PAN
1. Bonanza Kesuma
(DPRD Provinsi Lampung 7, nomor urut 7)
2. Firdaus Obrini
(DPRD Kota Pagar Alam 2, nomor urut 9)

Sebelumnya:
1. Abdul Fattah (DPRD Provinsi Jambi 2 nomor urut 1)
2. Masri (DPRD Kabupaten Belitung Timur 1 nomor urut 2)
3. Muhammad Afrizal (DPRD Kabupaten Lingga 3 nomor urut 1)
4. Bahri Syamsu Arief (DPRD Kota Cilegon 2 nomor urut 1)

PKB
1. Usman Effendi
(DPRD Kabupaten Pesawaran 2, nomor urut 8)
2. EU K. Lenta
(DPRD Kabupaten Morowali Utara 1, nomor urut 9)

Sebelumnya:
Tidak ada.

PBB
1. Sahlan Sirad
(DPRD Provinsi Bengkulu 5, nomor urut 1)
2. Syaifullah
(DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung 1, nomor urut 1)

Sebelumnya:
1. Nasrullah Hamka (DPRD Provinsi Jambi 1 nomor urut 10)

PKS
1. Muhammad Zen
(DPRD Kabupaten Okut Timur 1, nomor urut 2)

Sebelumnya:
1. Maksum DG Mannassa (DPRD Kabupaten Mamuju 2 nomor urut 2)

Partai Garuda
Tidak ada tambahan.

Sebelumnya:
1. Ariston Moho (DPRD Kabupaten Nias Selatan 1 nomor urut 3)
2. Yulius Dakhi (DPRD Kabupaten Nias Selatan 1 nomor urut 1)

Adapun nama-nama caleg eks koruptor di tingkat Dewan Perwakilan Daerah (DPD) ialah sebagai berikut:
1. Abdullah Puteh (Provinsi Aceh nomor 21)
2. Abdillah (Provinsi Sumatera Utara nomor 39)
3. Hamzah (Provinsi Bangka Belitung nomor 35)
4. Lucianty (Provinsi Sumatera Selatan nomor 41)
5. Ririn Rosyana (Provinsi Kalimantan Tengah nomor 41)
6. La Ode Bariun (Provinsi Sulawesi Tenggara nomor 68)
7. Masyhur Masie Abunawas (Provinsi Sulawesi Tenggara nomor 69)
8. A Yani Muluk (Provinsi Sulawesi Tenggara nomor 67)
9. Syachrial Kui Damapolii (Provinsi Sulawesi Utara nomor 40)

Iklan


Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


KPU Sebut Bakal Calon Independen di Pilkada Kalbar Mengundurkan Diri

8 menit lalu

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Kholik saat jeda istirahat rekapitulasi suara nasional dan luar negeri di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, 1 Maret 2024 [Tempo/Eka Yudha Saputra]
KPU Sebut Bakal Calon Independen di Pilkada Kalbar Mengundurkan Diri

KPU menyatakan bakal calon independen di Pilkada Kalbar 2024, Muda Mahendara-Suyanto Tanjung, mundur meski memenuhi syarat dukungan.


Ketika Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dapat Sanksi Lagi dari DKPP

54 menit lalu

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari (kanan) menghadiri sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Ketika Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dapat Sanksi Lagi dari DKPP

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memberikan sanksi kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari beserta jajaran akibat data DPT pemilu 2024 yang bocor.


Ketua KPU Disanksi Kebocoran Data, Begini Posisi Perkaranya

1 jam lalu

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari (kanan) menghadiri sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Ketua KPU Disanksi Kebocoran Data, Begini Posisi Perkaranya

DKPP memutuskan menjatuhkan sanksi berupa peringatan kepada ketua dan jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas gugatan DPT yang diduga bocor.


4 Alasan Komisi II DPR Sebut Sistem Pemilu Harus Dievaluasi

3 jam lalu

Penyelenggaraan rapat kerja di ruang rapat Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta. ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi
4 Alasan Komisi II DPR Sebut Sistem Pemilu Harus Dievaluasi

KPU menyatakan siap memberikan masukan perihal revisi Undang-Undang Pemilu.


Politikus PDIP Bilang Usulan Melegalkan Money Politics Pernyataan Sarkasme

4 jam lalu

Chico Hakim. Instagram
Politikus PDIP Bilang Usulan Melegalkan Money Politics Pernyataan Sarkasme

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP, Hugua, meminta KPU melegalkan praktik money politics saat pemilu lewat PKPU.


Ramai-ramai Tolak Usulan Money Politics Dilegalkan Saat Pemilu

5 jam lalu

Warga menunjukan tulisan penolakan politik uang saat Bawaslu On Car Free Day pada Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di depan gedung Bawaslu, Jakarta, Minggu 28 Maret 2024. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak
Ramai-ramai Tolak Usulan Money Politics Dilegalkan Saat Pemilu

ICW menganggap usulan melegalkan money politics saat pemilu tidak pantas dan sangat tidak menunjukkan integritas.


Soal Caleg Terpilih Harus Mundur bila Maju Pilkada 2024, Pernyataan Ketua KPU RI Berubah

14 jam lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari (kanan) mengikuti sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dan pemohon capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin Rabu 3 April 2024. Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan oleh termohon yakni KPU membawa satu ahli dan dua saksi fakta, sedangkan Bawaslu membawa satu ahli dan tujuh saksi. TEMPO/Subekti.
Soal Caleg Terpilih Harus Mundur bila Maju Pilkada 2024, Pernyataan Ketua KPU RI Berubah

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari terpilih di Pemilu 2024 harus mengundurkan diri apabila mencalonkan diri dalam Pilkada 2024.


Pilkada 2024: Syarat Calon Independen Baik untuk Gubernur, Wali Kota atau Bupati

15 jam lalu

Ilustrasi TPS Pilkada. Dok TEMPO
Pilkada 2024: Syarat Calon Independen Baik untuk Gubernur, Wali Kota atau Bupati

Pilkada 2024, terdapat sejumlah perbedaan persyaratan pendaftaran bagi calon gubernur independen dengan calon wali kota atau bupati independen.


Bawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024

18 jam lalu

Ketua Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu RI Rahmat Bagja ditemui di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, pada Rabu, 13 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo.
Bawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024

Bawaslu menyatakan PKPU tentang pencalonan diperlukan untuk menghindari sengketa pada proses Pilkada 2024.


Mardani Ali Sera Usul Pilpres Didahulukan Sebelum Pileg

18 jam lalu

Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera hadir di hari ke-3 resepsi pernikahan putri Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Candi Bentar Putri Duyung, Ancol, Jakarta Utara, Ahad, 31 Juli 2022. TEMPO/ Moh Khory Alfarizi
Mardani Ali Sera Usul Pilpres Didahulukan Sebelum Pileg

Politikus PKS Mardani Ali Sera mengusulkan agar pelaksanaan Pilpres didahulukan, setelah itu baru digelar pemilihan legislatif.