TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum Garut menetapkan 270 orang yang mengalami gangguan jiwa masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) pemilu 2019. Mereka dinyatakan berhak menggunakan hak pilih di pemilu 2019.
Baca: Lima Perusahaan Asing Tawarkan Pengelolaan Sampah di Garut
“Mereka masuk dalam kategori difabel keterbelakangan mental atau tuna grahita. Ada 270 jiwa yang sudah terdata bahkan masuk dalam DPT,” ujar komisioner KPU Garut, Dindin A Zaenudin, Jumat, 8 Februari 2019.
Ia menerangkan, yang dimaksud orang yang mengalami gangguan jiwa dalam hal ini bukanlah orang gila yang ada dan berkeliaran di jalanan, melainkan masyarakat yang mengalami gangguan jiwa dan mempunyai NIK (nomor induk Kependudukan) serta terdaftar di Disdukcapil.
Dindin mengatakan dalam pelaksanaan pencoblosan pada 17 April 2019, masyarakat yang mengalami keterbelakangan mental ini harus membawa surat keterangan dari dokter jiwa bahwa yang bersangkutan bisa menyalurkan hak pilih.
Baca Juga:
Namun, hingga saat ini diakui pihaknya belum bisa memastikan apakah mereka harus mendapatkan pendampingan saat melakukan pencoblosan atau tidak. Sejauh ini, kata dia, dalam peraturan KPU tidak disebutkan secara detail terkait pemilih dengan gangguan jiwa.
“Sampai saat ini kami belum menerima surat edaran dari KPU pusat terkait masalah apakah orang yang mengalami gangguan jiwa ini harus didampingi atau tidak saat melakukan pencoblosan," kata Dindin.