TEMPO.CO, Jakarta - Pemilih perempuan diminta rasional dan berani memilih calon anggota legislatif (caleg) yang berkompeten dan berpihak nyata untuk memperjuangkan kepentingan perempuan dan anak. "Perempuan Indonesia jangan memilih calon legislator dan pejabat publik yang hati dan pikirannya mati terhadap berbagai persoalan perempuan dan anak di Indonesia," kata Koordinator Kajian Perempuan-Jaringan Milenial Anti-Korupsi dan Anti-Intoleransi (Jaring Milea) Steffi Graf Gabi di Jakarta, Selasa, 22 januari 2019.
Pilihan caleg itu harus diperhatikan karena sampai saat ini masih banyak agenda dan hal penting tentang kepentingan perempuan dan anak yang harus diperjuangkan, termasuk dalam lembaga politik melalui pemilihan umum. Oleh karena itu, pihaknya mengajak seluruh perempuan Indonesia untuk tidak diam dengan kepentingannya, jangan apatis apalagi pragmatis. "Harus aktif dan siap menjadi pemilih cerdas pada Pemilu April 2019."
Baca: Fakta-fakta di Balik 40 Caleg Eks Napi Korupsi
Catatan Komnas Perempuan pada 2018 348.446 kasus kekerasan yang dialami perempuan, pelanggaran hak anak 4.885 kasus (KPAI, 2018). Masih ada eksploitasi terhadap perempuan di tempat kerja, pelanggaran hak cuti haid, pelanggaran hak menyusui, dan hak bayi, yang belum sepenuhnya direalisasikan.
Selain itu masih terjadi diskriminasi regulasi terhadap batas usia perkawinan untuk perempuan terkait usia relatif muda yakni 16 tahun (UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan), dan adanya perlakuan tidak adil terhadap perempuan pekerja migran. "Negara, khususnya melalui lembaga legislatif belum serius menyikapi persoalan yang kerap dihadapi perempuan dan anak."
Perempuan dan anak, kata Steffi, berhak hidup nyaman dan aman tanpa kekerasan dan diskriminasi, yang semestinya menjadi perhatian dan diperjuangkan oleh anggota legislatif. "Pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual adalah salah satu solusi struktural guna pencegahan terhadap kekerasan seksual."
Baca: Akademisi: Eks Napi Koruptor Jadi Caleg Terganjal Soal Moral
Selain juga untuk menegaskan realisasi pemenuhan hak buruh perempuan oleh seluruh pemberi kerja/perusahaan, termasuk perlunya segera merevisi UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Steffi berpendapat anggota dewan enggan mengesahkan RUU, termasuk RUU yang berkaitan dengan perlindungan perempuan adalah sikap koruptif yang mendarah-daging. Sikap koruptif ini yang kemudian menjadi fenomena intoleran yang terstruktur terhadap kepentingan perempuan. “Kepentingan perempuan masih dianggap ornamen pelengkap perundang-undangan, dan bukan hal mendesak."