TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jember memanggil untuk ketiga kalinya Bupati Jember Faida terkait dugaan pelanggaran pemilu. orang nomor satu di Kabupaten Jember itu memenuhi panggilan tersebut dengan mendatangi Kantor Bawaslu Jember, Jawa Timur, Rabu, 16/1.
"Kami meminta keterangan Bupati Jember Faida sebagai saksi dalam kasus dugaan pelanggaran pemilu saat Kongres Perangkat Desa di aula PB Sudirman Kantor Pemkab Jember beberapa pekan lalu," kata Ketua Bawaslu Jember Imam Thobrony Pusaka di Jember, Rabu, 16/1.
Sebelum ini telah beredar sebuah video yang berisi ajakan Bupati Jember Faida tengah untuk memilih suaminya Rochim yang menjadi calon legislator DPR RI dari Partai Nasdem. Aksi Faida itu dilakukan dalam kegiatan Kongres Perangkat Desa di Pemkab Jember. Bupati perempuan pertama di Jember itu meminta peserta kongres untuk mencoblos suaminya.
Video tersebut menjadi temuan Bawaslu Jember yang diitndaklunjuti dengan memanggil sejumlah saksi. Mereka, antara lain, panitia, Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Bapermades) Jember dan Bupati Jember Faida. “Total ada lima saksi, termasuk Bupati Faida yang sudah dimintai keterangan," tutur Imam.
Dalam pemeriksaan kemarin, ada 21 pertanyaan yang diajukan tiga komisioner Bawaslu Jember yakni, Imam Thobrony Pusaka, Andika Firmansyah dan Ali Rahmad Yanuardi. Pemeriksaan dilakukan dalam ruangan tertutup di Kantor Bawaslu. "Pemanggilan tersebut dalam tahap klarifikasi terkait dugaan pelanggaran pemilu,” kata Imam
Hasil klarifikasi tersebut, kata Imam, akan dibawa ke Sentra Gakkumdu dengan melibatkan aparat penegak hukum. “Apakah dinaikkan ke tingkat penyidikan atau tidak untuk kasus tersebut, sehingga kami belum bisa memberikan kesimpulan.”.
Saat menemui Bawaslu Jember, Faida menyampaikan alasan tidak bisa menghadiri pemanggilan pertama dan kedua karena ada kegiatan di Pemkab Jember, sehingga baru bisa memenuhi panggilan Bawaslu pada Rabu ini. Usai memberikan klarifikasi di Kantor Bawaslu Jember, Faida enggan berkomentar saat ditanya wartawan.
ANTARA