TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Hanura, Benny Ramdhani mengatakan akan melaporkan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Badan Reserse Kriminal Polri seandainya Ketua Umum Oesman Sapta Odang atau Oso tetap dicoret dalam daftar caleg DPD.
"Pak Yusril Ihza Mahendra sudah mengatakan ada celah hukum untuk mempidanakan mereka. Jadi ini juga pelajaran edukasi bagi siapapun bahwa negara ini negara hukum, bukan negara politik," kata Benny pada wartawan di gedung KPU, Kamis, 20 Desember 2018.
Baca: Tak Terima Oso Dicoret Caleg DPD, Massa dari Hanura Geruduk KPU
Hari ini, Benny melakukan pertemuan mediasi dengan komisioner KPU soal pencalegan Oso. KPU memberikan waktu sampai 21 Desember besok bagi Oso untuk menyerahkan surat pengunduran diri sebagai Ketua Umum Partai Hanura jika ingin tetap masuk sebagai daftar caleg DPD.
Menurut Benny, KPU selaku lembaga negara harus menghormati hukum yang telah diputuskan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Nomor 242 Tahun 2018 yang bersifat final and binding. Putusan itu, kata dia, tidak bisa ditafsir bahkan tidak bisa diajukan upaya banding atau upaya hukum lain oleh KPU. "Nah sekarang pertanyaannya, kenapa KPU dengan bandelnya, bebalnya, tidak mau melaksanakan putusan PTUN ini?" ujarnya.
Benny juga menyinggung putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 30/PUU-XVI/2018 tentang pelarangan pengurus parpol sebagai caleg DPD. Menurut dia, asas dan prinsip putusan itu berlaku progressif, tidak berlaku retroaktif atau mundur.
Baca: KPU Tetap Tunggu Pengunduran Diri Oso sebagai Ketum Hanura
Hanura, kata Benny, telah menghormati dan menyetujui putusan MK itu. Meski demikian, pihaknya kukuh meminta putusan itu tidak diberlakukan di pemilu 2019.
"Kenapa tidak boleh diberlakukan 2019? Karena tahapan Pemilu sudah jauh berjalan. Bahkan pak Oso sudah dinyatakan MS (Memenuhi Syarat) oleh KPU Kalimantan Barat. Sehingga yang paling tepat, karena putusan MK asas prinsipnya progressif, dia berlaku 2024," kata Benny.
Menurut Benny, pelaporan Komisioner KPU ke Bareskrim akan membuka mata rakyat bahwa tak ada satupun warga negara di republik ini kebal hukum. "Tidak ada orang di institusi negara memiliki kekebalan hukum, siapapun pelaku pelanggaran bisa masuk penjara dan bisa dipidanakan," ujarnya.
Baca: Oso Keukeuh Tak akan Mundur dari Ketua Hanura agar Bisa Maju DPD
Ketua KPU Arief Budiman sebelumnya mengatakan Oso tetap harus mengundurkan diri dari jabatannya, apabila ingin maju caleg pada Pemilu 2019. KPU mendasarkan keputusannya itu atas putusan Mahkamah Konstitusi yang melarang pengurus partai menjadi calon anggota DPD. "Kan putusan MK harus saya jalankan. Jadi, Oso tetap harus undur diri," ujar Arief di Kantor KPU, Jakarta, Selasa, 4 Desember 2018 silam.
MK mengeluarkan putusan Nomor 30/PUU-XVI/2018 tanggal 23 Juli 2018 yang melarang pengurus partai politik menjadi anggota DPD. Putusan ini diimplementasikan dalam Peraturan KPU Nomor 26 Tahun 2018 tentang pencalonan anggota DPD dan membuat Oso, yang telah masuk dalam tahapan pencalonan pemilu harus dicoret.
Oso kemudian mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung terkait PKPU ini. MA lalu mengabulkan gugatan Oso dengan alasan PKPU ini bertentangan dengan Undang-undang tentang pembentukan peraturan perundang-undangan. Selain itu, MA menyebut KPU tak bisa menganggap putusan MK berlaku surut atau berlaku saat dikeluarkan ketika calon anggota DPD telah mengikuti tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilu 2019.
Pengadilan Tata Usaha Negara juga memenangkan gugatan Oso beberapa waktu lalu. Pengadilan tersebut menyatakan keputusan KPU tentang penetapan daftar calon tetap anggota DPD tertanggal 20 September 2018 batal. Majelis hakim beralasan putusan MK di tengah tahapan pencalonan pemilu harus berlaku prosepektif atau tidak boleh berlaku surut, sehingga baru dapat berlaku di pemilu selanjutnya.