Hanura akan Laporkan Komisioner KPU ke Polisi

image-gnews
Ratusan anggota partai Hanura berdemonstrasi di depan gedung KPU, Jakarta, menuntut Osman Sapta Odang tak dicoret KPU dari daftar caleg DPD RI 2019, Kamis, 20 Desember 2018. Tempo/Ryan Dwiky Anggriawan
Ratusan anggota partai Hanura berdemonstrasi di depan gedung KPU, Jakarta, menuntut Osman Sapta Odang tak dicoret KPU dari daftar caleg DPD RI 2019, Kamis, 20 Desember 2018. Tempo/Ryan Dwiky Anggriawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Hanura, Benny Ramdhani mengatakan akan melaporkan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Badan Reserse Kriminal Polri seandainya Ketua Umum Oesman Sapta Odang atau Oso tetap dicoret dalam daftar caleg DPD.

"Pak Yusril Ihza Mahendra sudah mengatakan ada celah hukum untuk mempidanakan mereka. Jadi ini juga pelajaran edukasi bagi siapapun bahwa negara ini negara hukum, bukan negara politik," kata Benny pada wartawan di gedung KPU, Kamis, 20 Desember 2018.

Baca: Tak Terima Oso Dicoret Caleg DPD, Massa dari Hanura Geruduk KPU

Hari ini, Benny melakukan pertemuan mediasi dengan komisioner KPU soal pencalegan Oso. KPU memberikan waktu sampai 21 Desember besok bagi Oso untuk menyerahkan surat pengunduran diri sebagai Ketua Umum Partai Hanura jika ingin tetap masuk sebagai daftar caleg DPD.

Menurut Benny, KPU selaku lembaga negara harus menghormati hukum yang telah diputuskan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Nomor 242 Tahun 2018 yang bersifat final and binding. Putusan itu, kata dia, tidak bisa ditafsir bahkan tidak bisa diajukan upaya banding atau upaya hukum lain oleh KPU. "Nah sekarang pertanyaannya, kenapa KPU dengan bandelnya, bebalnya, tidak mau melaksanakan putusan PTUN ini?" ujarnya.

Benny juga menyinggung putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 30/PUU-XVI/2018 tentang pelarangan pengurus parpol sebagai caleg DPD. Menurut dia, asas dan prinsip putusan itu berlaku progressif, tidak berlaku retroaktif atau mundur.

Baca: KPU Tetap Tunggu Pengunduran Diri Oso sebagai Ketum Hanura

Hanura, kata Benny, telah menghormati dan menyetujui putusan MK itu. Meski demikian, pihaknya kukuh meminta putusan itu tidak diberlakukan di pemilu 2019.

Iklan
image-banner
Scroll Untuk Melanjutkan

"Kenapa tidak boleh diberlakukan 2019? Karena tahapan Pemilu sudah jauh berjalan. Bahkan pak Oso sudah dinyatakan MS (Memenuhi Syarat) oleh KPU Kalimantan Barat. Sehingga yang paling tepat, karena putusan MK asas prinsipnya progressif, dia berlaku 2024," kata Benny.

Menurut Benny, pelaporan Komisioner KPU ke Bareskrim akan membuka mata rakyat bahwa tak ada satupun warga negara di republik ini kebal hukum. "Tidak ada orang di institusi negara memiliki kekebalan hukum, siapapun pelaku pelanggaran bisa masuk penjara dan bisa dipidanakan," ujarnya.

Baca: Oso Keukeuh Tak akan Mundur dari Ketua Hanura agar Bisa Maju DPD

Ketua KPU Arief Budiman sebelumnya mengatakan Oso tetap harus mengundurkan diri dari jabatannya, apabila ingin maju caleg pada Pemilu 2019. KPU mendasarkan keputusannya itu atas putusan Mahkamah Konstitusi yang melarang pengurus partai menjadi calon anggota DPD. "Kan putusan MK harus saya jalankan. Jadi, Oso tetap harus undur diri," ujar Arief di Kantor KPU, Jakarta, Selasa, 4 Desember 2018 silam.

MK mengeluarkan putusan Nomor 30/PUU-XVI/2018 tanggal 23 Juli 2018 yang melarang pengurus partai politik menjadi anggota DPD. Putusan ini diimplementasikan dalam Peraturan KPU Nomor 26 Tahun 2018 tentang pencalonan anggota DPD dan membuat Oso, yang telah masuk dalam tahapan pencalonan pemilu harus dicoret.

Oso kemudian mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung terkait PKPU ini. MA lalu mengabulkan gugatan Oso dengan alasan PKPU ini bertentangan dengan Undang-undang tentang pembentukan peraturan perundang-undangan. Selain itu, MA menyebut KPU tak bisa menganggap putusan MK berlaku surut atau berlaku saat dikeluarkan ketika calon anggota DPD telah mengikuti tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilu 2019.

Pengadilan Tata Usaha Negara juga memenangkan gugatan Oso beberapa waktu lalu. Pengadilan tersebut menyatakan keputusan KPU tentang penetapan daftar calon tetap anggota DPD tertanggal 20 September 2018 batal. Majelis hakim beralasan putusan MK di tengah tahapan pencalonan pemilu harus berlaku prosepektif atau tidak boleh berlaku surut, sehingga baru dapat berlaku di pemilu selanjutnya.

Iklan


Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


5 Hal tentang Ganjar Pranowo Setelah Berakhirnya Pilpres 2024 dan Putusan MK

24 menit lalu

5 Hal tentang Ganjar Pranowo Setelah Berakhirnya Pilpres 2024 dan Putusan MK

Ganjar Pranowo menegaskan sikap politiknya untuk tidak bergabung pemerintahan presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024-2029, Prabowo-Gibran


MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Mulai Pekan Depan, KPU Siapkan Ini

11 jam lalu

Sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 dihadiri 8 hakim, gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Mulai Pekan Depan, KPU Siapkan Ini

Terdapat 16 partai politik yang mendaftarkan diri dalam sengketa Pileg 2024.


Partai Buruh Sambut Penetapan KPU, Ucapkan Selamat untuk Prabowo-Gibran

14 jam lalu

Presiden Partai Buruh Said Iqbal berorasi di hari pertama kampanye dalam aksi unjuk rasa buruh di depan Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, 28 November 2023. Seluruh serikat pekerja terus mengawal tuntutan kenaikan upah buruh sebesar 15 persen yang akan ditandatangani oleh Pj Gubernur Jawa Barat hari ini. Buruh juga melakukan aksi unjuk rasa dan mogok kerja selama 3 hari sampai 30 November 2023. TEMPO/Prima mulia
Partai Buruh Sambut Penetapan KPU, Ucapkan Selamat untuk Prabowo-Gibran

Said Iqbal berharap Prabowo-Gibran dapat menjalankan tugas-tugas konstitusional dengan baik dalam lima tahun ke depan.


Mengenang Aktivis Pro-Demokrasi Tumbu Saraswati Pendiri TPDI, Ini Kiprah Tim Pembela Demokrasi Indonesia

15 jam lalu

Tumbu Saraswati. FOTO/instaram/tumbusaraswati
Mengenang Aktivis Pro-Demokrasi Tumbu Saraswati Pendiri TPDI, Ini Kiprah Tim Pembela Demokrasi Indonesia

Jasa Tumbu Saraswati dirikan Tim Pembela Demokrasi Indonesia. Simak peran TPDI selama Pemilu 2024.


DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

16 jam lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

Komisi II DPR telah mengusulkan revisi UU Pemilu dan UU Pilkada sejak awal masa bakti 2019.


Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

1 hari lalu

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

Pasca-putusan MK, pasangan Prabowo-Gibrang resmi ditetapkan KPU sebagai pemenang pemilu. Sumpah jabatan mereka akan diikrarkan pada Oktober 2024.


KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024, Ini Tanggapan PBNU, PP Muhammadiyah hingga Kadin

1 hari lalu

KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024, Ini Tanggapan PBNU, PP Muhammadiyah hingga Kadin

Reaksi PBNU, PP MUhammadiyah, Kadin Terhadap Penetapan Prabowo - Gibran Pemenang Pilpres 2024 oleh KPU


Seputar Pertemuan Rabu Malam antara Prabowo, Gibran, dan Jokowi di Istana

1 hari lalu

Presiden dan Wakil Presiden terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menemui Presiden Jokowi di Istana Negara.
Seputar Pertemuan Rabu Malam antara Prabowo, Gibran, dan Jokowi di Istana

Prabowo dan Gibran menemui Presiden Jokowi pada Rabu malam di Istana. Apa yang dibahas?


Respons PDIP-NasDem-PKS soal Jadi Koalisi atau Oposisi Pemerintahan Prabowo

1 hari lalu

Ketua Umum Partai Nasional Demokrat (NasDem) Surya Paloh, Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu tiba di NasDem Tower bersama jajaran Partai NasDem dan PKS dalam konferensi pers usai pertemuan kedua partai di NasDem Tower, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat pada Rabu, 24 April 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Respons PDIP-NasDem-PKS soal Jadi Koalisi atau Oposisi Pemerintahan Prabowo

Bagaimana sikap PDIP, NasDem, dan PKS usai Prabowo-Gibran ditetapkan sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih? Akan jadi koalisi atau oposisi?


KPU Tetapkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil, Pengrajin Pigura Panen Pesanan

1 hari lalu

Salah seorang pengunjung melihat pigura bergambar Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di kawasan Sriwedari Solo, Jawa Tengah, Kamis, 25 April 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
KPU Tetapkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil, Pengrajin Pigura Panen Pesanan

Pengrajin pigura bergambar Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka mulai marak usai penetapan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).